Tahun
2018, Kemendikbud melaksanakan pemenuhan kebutuhan guru profesional di daerah
khusus melalui PGDK sebagai bagian dari program GGD. Penyediaan guru
profesional merupakan kewajiban pemerintah seperti yang tertuang dalam UU Nomor
14 Tahun 2005 Pasal 24 tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota untuk memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah,
kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin
keberlangsungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Program
PGDK merupakan bagian dari pendidikan layanan khusus, sebagaimana dinyatakan
dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 32 ayat 2 bahwa pendidikan
layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau
terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam,
bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Program PGDK diperuntukkan
bagi guru honorer daerah yang berkualifikasi S1/DIV dan telah mengabdi pada
sekolah di daerah khusus sesuai dengankriteria menurut Kepmendikbud Nomor 80
tahun 2017 tentang Penetapan Daerah Khusus Tahun 2017.
Undang
Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 8 menyatakan bahwa guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini
berlaku pula untuk Gurdasus, bahwa di samping harus memenuhi kualifikasi
S1/DIV, juga harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui PPG.
Gurdasus yang telah mengabdi di daerah khusus umumnya memiliki kendala dalam
meningkatkan kompetensi dan keprofesionalannya yang diperoleh melalui program
PPG. Dikarenakan kondisi, tantangan, dan hambatan yang dihadapi Gurdasus dalam
mengikuti program PPG, maka perlu dilakukan kegiatan prakondisi dalam bentuk pelatihanyaitu
PGDK untuk menyiapkan Gurdasus agar berhasil dalam menyelesaikan program PPG.Hal
ini dalam rangka memenuhi amanat UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 Pasal 12,
bahwa setiap orang yang memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang
sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Untuk
kelancaran pelaksanaan Program PGDK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Direktorat
Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan
Menengah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Program PGDK Tahun 2018.
Program
yang telah dilakukan pemerintah adalah melaksanakan program khusus untuk
menempatkan guru yang ditugaskan di daerah 3T melalui program Guru Garis Depan
(GGD). Program GGD telah tersebar luas di 107 kabupaten pada 28 provinsi, dengan
jumlah keseluruhan GGD sebanyak 7.094 orang. Program ini juga merupakan salah
satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan Nawacita ke-5 yaitu meningkatkan kualitas
hidup manusia Indonesia. Kedua Nawa cita baik ke-3 maupun ke-5 akan dicapai melalui
peningkatan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia termasuk yang berdomisili di
daerah 3T. Salah satunya memberikan layanan pendidikan, mengatasi kekurangan
guru, dan melakukan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah NKRI.
Download:
0 Tanggapan "PPG 2018, Ini Materi Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) Untuk Guru SD Jurusan PGSD dan PJOK"
Post a Comment