PPG 2018, Ini Materi Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) Untuk Guru SD Jurusan PGSD dan PJOK | SDN Ciwangi Purwakarta
..:: Selamat Datang Peserta Didik Baru Di Sekolah TASBIH (Taqwa, Aman, Santun, Bersih, Indah, Hijau) ::..

PPG 2018, Ini Materi Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) Untuk Guru SD Jurusan PGSD dan PJOK


Tahun 2018, Kemendikbud melaksanakan pemenuhan kebutuhan guru profesional di daerah khusus melalui PGDK sebagai bagian dari program GGD. Penyediaan guru profesional merupakan kewajiban pemerintah seperti yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 24 tentang kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Program PGDK merupakan bagian dari pendidikan layanan khusus, sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 32 ayat 2 bahwa pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Program PGDK diperuntukkan bagi guru honorer daerah yang berkualifikasi S1/DIV dan telah mengabdi pada sekolah di daerah khusus sesuai dengankriteria menurut Kepmendikbud Nomor 80 tahun 2017 tentang Penetapan Daerah Khusus Tahun 2017.

Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini berlaku pula untuk Gurdasus, bahwa di samping harus memenuhi kualifikasi S1/DIV, juga harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui PPG. Gurdasus yang telah mengabdi di daerah khusus umumnya memiliki kendala dalam meningkatkan kompetensi dan keprofesionalannya yang diperoleh melalui program PPG. Dikarenakan kondisi, tantangan, dan hambatan yang dihadapi Gurdasus dalam mengikuti program PPG, maka perlu dilakukan kegiatan prakondisi dalam bentuk pelatihanyaitu PGDK untuk menyiapkan Gurdasus agar berhasil dalam menyelesaikan program PPG.Hal ini dalam rangka memenuhi amanat UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 Pasal 12, bahwa setiap orang yang memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.

Untuk kelancaran pelaksanaan Program PGDK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Program PGDK Tahun 2018.
Program yang telah dilakukan pemerintah adalah melaksanakan program khusus untuk menempatkan guru yang ditugaskan di daerah 3T melalui program Guru Garis Depan (GGD). Program GGD telah tersebar luas di 107 kabupaten pada 28 provinsi, dengan jumlah keseluruhan GGD sebanyak 7.094 orang. Program ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan Nawacita ke-5 yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Kedua Nawa cita baik ke-3 maupun ke-5 akan dicapai melalui peningkatan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia termasuk yang berdomisili di daerah 3T. Salah satunya memberikan layanan pendidikan, mengatasi kekurangan guru, dan melakukan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah NKRI.

Download:

Masukkan E-Mail Anda:

0 Tanggapan "PPG 2018, Ini Materi Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) Untuk Guru SD Jurusan PGSD dan PJOK"

Post a Comment