Pedoman Anugerah Konstitusi 2018 Bagi Guru PPKn SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK | SDN Ciwangi Purwakarta
..:: Selamat Datang Peserta Didik Baru Di Sekolah TASBIH (Taqwa, Aman, Santun, Bersih, Indah, Hijau) ::..

Pedoman Anugerah Konstitusi 2018 Bagi Guru PPKn SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK

PENGERTIAN
1.    Anugerah Konstitusi Guru PPKn adalah wahana kompetisi antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi.
2.    Pendidikan kesadaran berkonstitusi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dan/atau masyarakat secara aktif mengembangkan potensi dirinya agar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjadi warga negara yang baik menurut kaidah konstitusi negara, baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun warga negara.
3.    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4.    Guru PPKn adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam mata pelajaran PPKn.
5.    Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi adalah:
a.    Memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan,mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional;
b.    Mampu menunjukkan keberhasilan dalam melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat;
c.     Menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
d.    Secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang kesadaran berkonstitusi.
6.    Inovasi dalam pembelajaran PPKn adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang mencakup antara lain penggunaan metode/cara/media yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi
7.    dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran PPKn menjadi efektif dan efisien.
8.    Portofolio adalah sekumpulan dokumen terseleksi yang memuat deskripsi prestasi dan kinerja Guru PPKn dalam melaksanakan tugas selama 3 (tiga) tahun terakhir.
9.    Evaluasi diri adalah penggambaran perwujudan pribadi sebagai Guru PPKn.
10. Karya tulis adalah best practices dan/atau inovasi dan/atau proposal penelitian tentang pembelajaran kesadaran berkonstitusi atau berupa konsep tentang pembelajaran kesadaran berkonstitusi yang dituangkan dalam karya tulis ilmiah lainnya.

PESERTA
1.    Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama dari provinsi seluruh Indonesia.
2.    Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

PERSYARATAN ADMINISTRATIF
1.    Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2.    Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN (GTY) serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
3.    Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolahdengan melampirkan bukti fisik.
4.    Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn, dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah.
5.    Belum pernah menjadi Juara 1, 2, dan 3 Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi serta belum pernah menjadi grand finalis Anugerah Konstitusi pada Tahun 2017.
6.    Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Download:
Pedoman Anugerah Konstitusi 2018 (Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi)
Pedoman Anugerah Konstitusi 2018 (Kesharlindung Dikdas Ditjen GTK Kemdikbud)

Masukkan E-Mail Anda:

0 Tanggapan "Pedoman Anugerah Konstitusi 2018 Bagi Guru PPKn SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK"

Post a Comment