PENGERTIAN
1.
Anugerah Konstitusi Guru PPKn adalah wahana kompetisi
antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi.
2.
Pendidikan kesadaran berkonstitusi adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik dan/atau masyarakat secara aktif mengembangkan potensi dirinya agar
memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjadi warga negara yang baik menurut
kaidah konstitusi negara, baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun
warga negara.
3.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4.
Guru PPKn adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik dalam mata pelajaran PPKn.
5.
Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran
berkonstitusi adalah:
a.
Memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan,mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional;
b.
Mampu menunjukkan keberhasilan dalam melaksanakan
pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat;
c.
Menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik
pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
d.
Secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi
di bidang kesadaran berkonstitusi.
6.
Inovasi dalam pembelajaran PPKn adalah serangkaian
kegiatan pengembangan yang mencakup antara lain penggunaan metode/cara/media
yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi
7.
dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses
pembelajaran PPKn menjadi efektif dan efisien.
8.
Portofolio adalah sekumpulan dokumen terseleksi yang
memuat deskripsi prestasi dan kinerja Guru PPKn dalam melaksanakan tugas selama
3 (tiga) tahun terakhir.
9.
Evaluasi diri adalah penggambaran perwujudan pribadi
sebagai Guru PPKn.
10. Karya tulis
adalah best practices dan/atau inovasi dan/atau proposal penelitian tentang
pembelajaran kesadaran berkonstitusi atau berupa konsep
tentang pembelajaran kesadaran berkonstitusi yang dituangkan dalam karya
tulis ilmiah lainnya.
PESERTA
1.
Guru
Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan
pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kementerian Agama dari provinsi seluruh Indonesia.
2.
Melaksanakan
tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
PERSYARATAN ADMINISTRATIF
1.
Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2.
Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN (GTY) serta tidak sedang mendapat tugas
tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai
kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
3.
Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru
kelas untuk SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan
atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolahdengan
melampirkan bukti fisik.
4.
Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn, dibuktikan
dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah.
5.
Belum pernah menjadi Juara 1, 2, dan 3 Anugerah
Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi serta belum pernah menjadi grand finalis Anugerah
Konstitusi pada Tahun 2017.
6.
Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam
proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah)
dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan
atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Download:
Pedoman Anugerah Konstitusi 2018 (Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi)
Pedoman Anugerah Konstitusi 2018 (Kesharlindung Dikdas Ditjen GTK Kemdikbud)
Pedoman Anugerah Konstitusi 2018 (Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi)
Pedoman Anugerah Konstitusi 2018 (Kesharlindung Dikdas Ditjen GTK Kemdikbud)
0 Tanggapan "Pedoman Anugerah Konstitusi 2018 Bagi Guru PPKn SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK"
Post a Comment