Rencana Pengembangan Sekolah
A. Latar Belakang
Download:
1. RPS 1 Tahun
A. Latar Belakang
Sekolah Dasar Negeri Ciwangi, Kecamatan Bungursari
Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat didirikan pada tahun 1967, terletak di
Jalan Raya Ciwangi Kp. Cibaragalan Rt. 02/Rw. 01 Desa Ciwangi (9 km arah utara
dari ibukota Kabupaten Purwakarta). Sekolah ini letaknya sangat strategis dan
mudah dijangkau oleh kendaraan serta dikelilingi oleh pemukiman penduduk,
tujuan utama masyarakat untuk menyekolahkan anaknya.
SD Negeri Ciwangi memiliki sejumlah potensi dan sumber
daya pedukung yang memungkinkan untuk diberdayakan dalam rangka peningkatan
mutu pendidikan. Upaya peningkatan mutu diantaranya ditempuh melalui perbaikan
manajemen yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Salah satu komponen
dari menejemen yang penting adalah Rencana Pengenbangan Sekolah (RPS).
Seiring dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi
pelaksanaan pendidikan sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkan potensi
yang dimiliki, ciri khas yang sesuai dengan kepentingan dan tuntutan masyarakat.
B. Landasan
Untuk menjamin agar tujuan
sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang
tinggi dan resiko yang kecil, disamping itu untuk mendukung antar pelaku dan
pemangku kepentingan sekolah.
Mengoptimalkan partisipasi
warga sekolah dan masyarakat untuk tercapainya penggunaan sumber daya secara
efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan serta sebagai dasar pelaksnaan
monitoring dan evaluasi pada akhir program
Dengan adanya RPS diharapkan
dapat dijadikan sebagai pedoman kerja, untuk perbaikan dan pengembangan sekolah
masa mendatang, serta sebagai bahan untuk mengajukan usulan kelengkapan sarana
prasarana sekolah serta pendanaan
pengembangan sekolah kepada pihak-pihak yang terkait.
Adapun landasan hukum yang
dipergunakan untuk penyusunan RPS adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Guru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
- Tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap kualitas pendidikan murid, serta
- Tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni ( IPTEKS).