Rencana Pengembangan Sekolah Dasar Negeri Ciwangi (2016-2020)
..:: Selamat Datang Peserta Didik Baru Di Sekolah TASBIH (Taqwa, Aman, Santun, Bersih, Indah, Hijau) ::..

Rencana Pengembangan Sekolah Dasar Negeri Ciwangi (2016-2020)

Rencana Pengembangan Sekolah

A. Latar Belakang
Sekolah Dasar Negeri Ciwangi, Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat didirikan pada tahun 1967, terletak di Jalan Raya Ciwangi Kp. Cibaragalan Rt. 02/Rw. 01 Desa Ciwangi (9 km arah utara dari ibukota Kabupaten Purwakarta). Sekolah ini letaknya sangat strategis dan mudah dijangkau oleh kendaraan serta dikelilingi oleh pemukiman penduduk, tujuan utama masyarakat untuk menyekolahkan anaknya.

SD Negeri Ciwangi memiliki sejumlah potensi dan sumber daya pedukung yang memungkinkan untuk diberdayakan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Upaya peningkatan mutu diantaranya ditempuh melalui perbaikan manajemen yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Salah satu komponen dari menejemen yang penting adalah Rencana Pengenbangan Sekolah (RPS).

Seiring dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi pelaksanaan pendidikan sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki, ciri khas yang sesuai dengan kepentingan dan tuntutan masyarakat.

B. Landasan
Untuk menjamin agar tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil, disamping itu untuk mendukung antar pelaku dan pemangku kepentingan sekolah.

Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan serta sebagai dasar pelaksnaan monitoring dan evaluasi pada akhir program

Dengan adanya RPS diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman kerja, untuk perbaikan dan pengembangan sekolah masa mendatang, serta sebagai bahan untuk mengajukan usulan kelengkapan sarana prasarana sekolah serta pendanaan  pengembangan sekolah kepada pihak-pihak yang terkait.

Adapun landasan hukum yang dipergunakan untuk penyusunan RPS adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Guru;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
  20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
  21. Tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap kualitas pendidikan murid, serta
  22. Tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni ( IPTEKS).

Download: