Nilai-nilai antikorupsi harus mulai ditumbuhkan
sejak dini. Penanaman nilai-nilai tersebut akan lebih efektif apabila dilakukan
melalui proses pendidikan baik pendidikan formal, informal, maupun non formal.
Di pendidikan formal, penanaman nilai-nilai antikorupsi dapat dilakukan melalui
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler pada jenjang sekolah
dasar dan menengah.
Pendidikan antikorupsi di sekolah diintegrasikan melalui berbagai kegiatan pedagogis yang bukan hanya berfokus pada kegiatan pembelajaran saja akan tetapi juga terintegrasi pada kegiatan pengembangan diri peserta didik. Selain itu, pendidikan antikorupsi di sekolah dasar dilakukan pada dimensi budaya sekolah dan dimensi kelas sehingga akan tercipta suatu lingkungan sekolah yang memiliki atmosfer yang mendukung terlaksananya pendidikan antikorupsi.
Implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah dasar di Kabupaten Purwakarta telah dicanangkan seiring terbitnya Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 110 tahun 2019 Tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah jenjang SD dan SMP sederajat di Kabupaten Purwakarta. Dalam pelaksanaanya, pendidikan antikorupsi di sekolah jenjang SD di Kabupaten Purwakarta diselaraskan dengan nilai-nilai yang terkandung pada Tujuh Poé Atikan Purwakarta Istimewa yang merupakan pilar pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Purwakarta.
Buku Model Implementasi Pendidikan Antikoripsi Berbasis Tujuh Poé Atikan Istimewa Purwakarta ini disusun sebagai bahan dan panduan bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan Dinas Pendidikan di Kabupaten Purwakarta dalam mengimplementasikan penanaman nilai-nilai antikorupsi pada kegiatan intrakurikuler, kokukikuler, dan ekstrakurikuler di sekolah dasar. Buku ini merupakan suplemen dari buku-buku pendidikan antikorupsi yang telah diterbitkan oleh KPK dan Kemndikbud.
Dengan adanya Buku Model Implementasi Pendidikan Antikorupsi Berbasis Tujuh Poé Atikan Istimewa Purwakarta ini diharapkan dapat menjembatani pemahaman para guru, kepala sekolah dan pengawas dalam menyusun kurikulum sekolah perangkat pembelajaran serta mencetak profil lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik lebih baik lagi. Dengan demikian, peserta didik lebih memahami makna tindakan koruptif, dan berani bersikap serta berperilaku antikorupsi.
Dalam konteks pendidikan berkarakter di Kabupaten Purwakarta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 69 Tahun 2015 Pasal 2 disebutkan bahwa, Maksud penyelenggaraan pendidikan berkarakter di Kabupaten Purwakarta adalah untuk membentuk generasi anak bangsa yang cerdas, terampil, cinta tanah air dan daerahnya, mandiri, mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas, dan berbudi pekerti luhur. Capaian harapan pendidikan berkarakter di lingkup Kabupaten Purwakarta ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang dimanahkan konstitusi.
Sementara itu, pemerintah sedang gencar-gencarnya memerangi korupsi yang masih saja bermunculan. Salah satu bentuknya adalah dengan upaya pencegahan korupsi yang disisipkan ke dalam proses pendidikan dengan program pendidikan antikorupsi. Pendidikan antikorupsi ini diharapkan akan menumbuhkan semangat antikorupsi dan pada akhirnya berani berkata, bersikap, dan bertindak ANTIKORUPSI sejak dini.
Hal ini sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Inpres Nomor 17 tahun 2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi tahun 2012, Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Inpres Nomor 2 tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2014, Inpres No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 , dan yang terakhir adalah Inpres No. 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Pemerintah kabupaten Purwakarta telah menindaklanjuti program pemerintah pusat tersebut dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 110 tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan antikorupsi di Sekolah jenjang SD dan SMP sederajat di Kabupaten Purwakarta.
Download:
Pendidikan antikorupsi di sekolah diintegrasikan melalui berbagai kegiatan pedagogis yang bukan hanya berfokus pada kegiatan pembelajaran saja akan tetapi juga terintegrasi pada kegiatan pengembangan diri peserta didik. Selain itu, pendidikan antikorupsi di sekolah dasar dilakukan pada dimensi budaya sekolah dan dimensi kelas sehingga akan tercipta suatu lingkungan sekolah yang memiliki atmosfer yang mendukung terlaksananya pendidikan antikorupsi.
Implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah dasar di Kabupaten Purwakarta telah dicanangkan seiring terbitnya Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 110 tahun 2019 Tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah jenjang SD dan SMP sederajat di Kabupaten Purwakarta. Dalam pelaksanaanya, pendidikan antikorupsi di sekolah jenjang SD di Kabupaten Purwakarta diselaraskan dengan nilai-nilai yang terkandung pada Tujuh Poé Atikan Purwakarta Istimewa yang merupakan pilar pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Purwakarta.
Buku Model Implementasi Pendidikan Antikoripsi Berbasis Tujuh Poé Atikan Istimewa Purwakarta ini disusun sebagai bahan dan panduan bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan Dinas Pendidikan di Kabupaten Purwakarta dalam mengimplementasikan penanaman nilai-nilai antikorupsi pada kegiatan intrakurikuler, kokukikuler, dan ekstrakurikuler di sekolah dasar. Buku ini merupakan suplemen dari buku-buku pendidikan antikorupsi yang telah diterbitkan oleh KPK dan Kemndikbud.
Dengan adanya Buku Model Implementasi Pendidikan Antikorupsi Berbasis Tujuh Poé Atikan Istimewa Purwakarta ini diharapkan dapat menjembatani pemahaman para guru, kepala sekolah dan pengawas dalam menyusun kurikulum sekolah perangkat pembelajaran serta mencetak profil lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik lebih baik lagi. Dengan demikian, peserta didik lebih memahami makna tindakan koruptif, dan berani bersikap serta berperilaku antikorupsi.
Dalam konteks pendidikan berkarakter di Kabupaten Purwakarta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 69 Tahun 2015 Pasal 2 disebutkan bahwa, Maksud penyelenggaraan pendidikan berkarakter di Kabupaten Purwakarta adalah untuk membentuk generasi anak bangsa yang cerdas, terampil, cinta tanah air dan daerahnya, mandiri, mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas, dan berbudi pekerti luhur. Capaian harapan pendidikan berkarakter di lingkup Kabupaten Purwakarta ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang dimanahkan konstitusi.
Sementara itu, pemerintah sedang gencar-gencarnya memerangi korupsi yang masih saja bermunculan. Salah satu bentuknya adalah dengan upaya pencegahan korupsi yang disisipkan ke dalam proses pendidikan dengan program pendidikan antikorupsi. Pendidikan antikorupsi ini diharapkan akan menumbuhkan semangat antikorupsi dan pada akhirnya berani berkata, bersikap, dan bertindak ANTIKORUPSI sejak dini.
Hal ini sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Inpres Nomor 17 tahun 2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi tahun 2012, Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Inpres Nomor 2 tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2014, Inpres No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 , dan yang terakhir adalah Inpres No. 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Pemerintah kabupaten Purwakarta telah menindaklanjuti program pemerintah pusat tersebut dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 110 tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan antikorupsi di Sekolah jenjang SD dan SMP sederajat di Kabupaten Purwakarta.
Download:
Kelas 1 - Model Implementasi Pendidikan Antikorupsi Berbasis 7 Poé Atikan
Kelas 2 - Model Implementasi Pendidikan Antikorupsi Berbasis 7 Poé Atikan
Kelas 3 - Model Implementasi Pendidikan Antikorupsi Berbasis 7 Poé Atikan
Kelas 4 - Model Implementasi Pendidikan Antikorupsi Berbasis 7 Poé Atikan
Kelas 5 - Model Implementasi Pendidikan Antikorupsi Berbasis 7 Poé Atikan
Kelas 6 - Model Implementasi Pendidikan Antikorupsi Berbasis 7 Poé Atikan
Kelas 2 - Model Implementasi Pendidikan Antikorupsi Berbasis 7 Poé Atikan
Kelas 3 - Model Implementasi Pendidikan Antikorupsi Berbasis 7 Poé Atikan
Kelas 4 - Model Implementasi Pendidikan Antikorupsi Berbasis 7 Poé Atikan
Kelas 5 - Model Implementasi Pendidikan Antikorupsi Berbasis 7 Poé Atikan
Kelas 6 - Model Implementasi Pendidikan Antikorupsi Berbasis 7 Poé Atikan
0 Tanggapan "Model Implementasi Pendidikan Antikorupsi Berbasis Tujuh Poé Atikan Purwakarta Istimewa"
Post a Comment