Optimalisasi Gugus Sekolah: Rambu-Rambu, POS KKG dan MGMP | SDN Ciwangi Purwakarta
..:: Selamat Datang Peserta Didik Baru Di Sekolah TASBIH (Taqwa, Aman, Santun, Bersih, Indah, Hijau) ::..

Optimalisasi Gugus Sekolah: Rambu-Rambu, POS KKG dan MGMP

Undang‐undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undangundang di atas pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (i) kualifikasi akademik minimum S1 atau D‐IV; (ii) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii) sertifikat pendidik. Undang‐undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan dilaksanakan di Kelompok Kerja Guru (KKG), atau di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), mengingat wadah ini dijadikan sebagai tempat melakukan pertemuan bagi guru kelas atau guru mata pelajaran sejenis.

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) telah disusun standar pengembangan KKG dan MGMP yang memuat 7 (tujuh) komponen pengembangan, yaitu: (1) organisasi, (2) program dan kegiatan, (3) sumber daya manusia, (4) sarana dan prasarana, (5) pengelolaan, (6) pembiayaan, serta (7) pemantauan dan evaluasi. Semua itu tersaji dalam buku 1 yaitu Ramburambu Pengembangan Kegiatan KKG dan MGMP. Untuk mengoperasionalkan pengembangan kegiatan tersebut perlu disusun Buku 2 yaitu Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan KKG dan MGMP yang merupakan jabaran dari ketujuh komponen pengembangan kegiatan KKG dan MGMP di atas.

Para pengelola KKG dan MGMP disarankan untuk mempelajari kedua buku itu secara berurutan agar idenya tertangkap secara utuh. Dalam implementasi di daerah para pengelola KKG dan MGMP diharapkan dapat mengembangkan kreativitas seluasluasnya, dengan tetap mengacu pada Buku 1 dan Buku 2 tersebut, sehingga tujuan KKG dan MGMP dapat tercapai.

Ruang lingkup Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan KKG dan MGMP meliputi:
1.   Organisasi
2.   Penyusunan Program
3.   Sumber Daya Manusia
4.   Sarana dan Prasarana
5.   Pengelolaan
6.   Pembiayaan
7.   Pemantauan dan Evaluasi

Pengurus KKG dan MGMP
Organisasi KKG atau MGMP di dalam pelaksanaan kegiatan memiliki kepengurusan organisasi dengan contoh sebagai berikut.
a.   Ketua KKG/MGMP merangkap anggota.
b.   Sekretaris KKG/MGMP merangkap anggota.
c.    Bendahara KKG/MGMP merangkap anggota.
d.   Bidang‐bidang kepengurusan merangkap anggota.
e.   Anggota.

Keanggotaan dan Prosedur Pembentukan Pengurus KKG atau MGMP
Keanggotaan dan Kepengurusan KKG atau MGMP dibentuk berdasarkan kesepakatan anggota KKG/MGMP. Di dalam penentuan kepengurusan KKG atau MGMP, perlu memperhatikan kesetaraan gender. Penetapan pengurus dimaksud dapat dilaksanakan sebagai berikut.
a.   Anggota KKG berasal dari guru sekolah negeri atau swasta di beberapa SD/MI/SDLB yang berasal dari 8‐10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi setempat yang merupakan guru kelas atau guru bidang studi penjasorkes dan pendidikan agama.
b.    Anggota MGMP berasal dari guru mata pelajaran yang sama dari beberapa SMP/MTs/SMPLB SMA/MA/SMALB, SMK/MAK yang berasal dari 8‐10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi setempat.
c.     Keanggotaan KKG atau MGMP diawali dengan pengisian biodata peserta yang selanjutnya setelah diisi diserahkan kepada pengurus KKG atau MGMP.
d.    Pengurus menghimpun biodata anggota sebagai database keanggotaan KKG atau MGMP di wilayahnya.
e.    Ketua KKG dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan disahkan melalui Surat Keputusan UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan). Sedangkan ketua MGMP dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan disahkan melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f.    Setelah pemilihan Ketua KKG atau MGMP, selanjutnya dilakukan penyusunan kepengurusan KKG atau
g.   MGMP. Kepengurusan KKG atau MGMP ini dapat meliputi ketua, seketaris, bendahara, dan bidang-bidang kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing‐masing KKG atau MGMP.
h.   Setelah pengurus terpilih dan susunan pengurus telah lengkap, ketua terpilih mengusulkan susunan pengurus KKG kepada UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) untuk disahkan. Sedangkan usulan susunan dan pengesahan pengurus MGMP dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
i.     Kepengurusan KKG atau MGMP memiliki masa kerja selama empat tahun dan dapat dipilih kembali setelah masa kerja selesai.

Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Anggaran Dasar merupakan perangkat yang sebaiknya ada ketika suatu organisasi terbentuk. Oleh karena itu, KKG dan MGMP yang merupakan suatu organisasi semestinya memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut paling tidak harus memuat: nama, tujuan, tempat, waktu, keanggotaan, pengurus, program, dan tertib organisasi.

Rapat koordinasi pengurus dilaksanakan dalam rangka penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang kemudian dilanjutkan dengan curah pendapat (brainstorming) untuk menjajaki format serta muatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang akan disusun. Selanjutnya Pengurus perlu membentuk Tim Khusus yang fokus menyusun konsep awal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, merencanakan dan mengadakan pembahasan konsep, merevisi konsep berdasarkan berbagai masukan pada kegiatan pembahasan, dan melakukan finalisasi konsep.

Penyusunan Program
Program KKG atau MGMP pada dasarnya merupakan kegiatan utama dalam pelaksanaan aktivitas KKG atau MGMP. Program tersebut senantiasa merujuk pada usaha peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru. Sebelum menentukan program kegiatan yang akan dijadikan menu didalam pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP diawali dengan hal‐hal berikut.
1.   Analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru sebagai anggota KKG atau MGMP yang meliputi kompetensi profesional, pedagogis, kepribadian dan sosial.
2.   Hasil dari analisis kebutuhan ini disusun program prioritas yang dituangkan dalam jadwal kegiatan tahunan dan semester.
3.   Ada tiga jenis program yang dapat dirancang untuk kegiatan di KKG dan MGMP, yaitu program umum, program inti (terdiri dari program rutin dan program pengembangan) dan program penunjang. Program tersebut memuat secara rinci sejumlah kegiatan untuk setiap pertemuan.
4.   Program hasil analisis kebutuhan dituangkan dalam jadwal pertemuan untuk satu tahun dan sekurang‐kurangnya memuat 12 kegiatan yang dituangkan dalam 12 kali pertemuan dalam satu tahun.
5.   Program dan kegiatan dimaksud dimungkinkan disusun oleh Tim Khusus/pengurus, tetapi setelah program dan kegiatan terwujud, hal tersebut perlu dikomunikasikan oleh Tim Khusus/pengurus kepada seluruh anggota kelompok .

Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia (SDM) yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan KKG dan MGMP terdiri dari anggota, instruktur, pemandu/tutor/fasilitator, pengawas sekolah, widyaiswara, dosen (LPTK/Perguruan Tinggi), serta pejabat struktural dan pejabat non‐struktural di UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) untuk KKG, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk MGMP, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Pusat (Depdiknas). SDM dimaksud dapat difungsikan sebagai pembina, pelatih, tutor, atau nara sumber dalam pelaksanaan kegiatan di KKG dan MGMP. Ada dua jenis nara sumber dalam pelaksanaan kegiatan di KKG dan MGMP yaitu nara sumber tidak tetap dan nara sumber tetap.

Mekanisme penentuan nara sumber untuk pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP dimulai dengan hal‐hal sebagai berikut:
1.   mengidentifikasi persyaratan sesuai dengan kebutuhan yang akan dikembangkan di dalam kegiatan KKG atau MGMP,
2.   menghubungi calon nara sumber,
3.   penyiapan dan penyampaian materi oleh nara sumber sebelum pelaksanaan kegiatan,
4.   memastikan jadwal kegiatan disetujui oleh nara sumber,
5.   menyiapkan biodata narasumber sebagai masukan untuk data base Nara Sumber bagi KKG atau MGMP

Kriteria Nara Sumber
a.   Memahami substansi/materi pelatihan yang akan disampaikan.
b.   Memiliki kemampuan berkomunikasi aktif dan interaktif dengan peserta.
c.    Memiliki kemampuan untuk mengembangkan berbagai metode penyajian yang bervariasi.
d.   Memiliki kemampuan mendiseminasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya.
e.   Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan membuat/ mengembangkan bahan presentasi yang menarik secara mandiri.
f.    Memiliki komitmen dan waktu untuk melaksanakan tugas sampai tuntas sebagai nara sumber atau fasilitator pelatihan.

Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana merupakan bagian penting yang harus tersedia dan terstandar, agar pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP berjalan sebagaimana mestinya serta berkualitas. Ada dua kelompok sarana dan prasarana kegiatan KKG dan MGMP yaitu sarana dan prasarana utama (standar minimal) dan tambahan.
1.   Sarana dan prasarana utama sebaiknya tersedia di Sekolah Inti sebagai pusat kegiatan KKG dan MGMP. Sarana dan prasarana dimaksud adalah komputer, OHP/LCD proyektor, telepon dan faximile.
2.   Sedangkan sarana dan prasarana tambahan apabila tersedia di Sekolah Inti, maka kegiatan KKG dan MGMP diharapkan akan lebih berkualitas. Sarana dan prasarana tambahan dimaksud adalah Laboratorium IPA, Laboratorium Bahasa, Micro Teaching, Perpustakaan, Audio Visual Aid (AVA), Handycam, Kamera Digital, Jaringan Internet, dan Davinet (Digital Audio Visual Network).

Pengelolaan
Ada tiga jenis program yang dapat dirancang untuk kegiatan di KKG dan MGMP, yaitu program umum, program inti (program rutin dan program pengembang) dan program penunjang. Program tersebut harus rinci memuat sejumlah kegiatan untuk setiap pertemuan. Program untuk satu tahun sekurangkurangnya memuat 12 kegiatan. Dalam penyusunan program KKG atau MGMP dipilih program yang menjadi prioritas, baik program rutin maupun program pengembangan. Keseluruhan program KKG atau MGMP menjadi tanggungjawab pengurus. Masing‐masing program sebaiknya mempunyai penanggungjawab program. Penanggungjawab program bekerja berdasarkan kerangka acuan kerja yang telah disepakati oleh keseluruhan anggota KKG atau MGMP. Tugas penanggungjawab program adalah melaksanakan dan mengelola program sesuai dengan kerangka acuan kerja.

Memilih program prioritas merupakan langkah awal yang harus dilakukan pengurus dalam rangka pengelolaan program KKG atau MGMP. Selanjutnya pengurus mengadakan koordinasi dengan Tim Pengembang Kabupaten/Kota untuk memantapkan program serta pelaksanaannya. Pengurus
menyusun proposal kegiatan yang telah dipilih dan menunjuk penanggungjawab pelaksana serta Tim Pemantauan dan Evaluasi.

Setelah persiapan dilakukan sesuai proposal kegiatan, penanggungjawab program mengadakan koordinasi dengan pengurus lainnya tentang pelaksanaan kegiatan. Rapat koordinasi dapat dilakukan dua kali, yang pertama dimaksudkan untuk mengidentifikasi semua bahan kegiatan, sedangkan rapat koordinasi yang kedua untuk melakukan laporan kemajuan setiap seksi termasuk menanggulangi berbagai masalah sebelum pelaksanaan program. Dalam pelaksanaan program sangat dimungkinkan melibatkan nara sumber serta penggunaan sarana dan prasarana sekolah inti.

Oleh karena itu, penanggungjawab harus memahami prosedur untuk hal tesebut. Tim Pemantau dan Evaluasi melakukan pemantauan pada pelaksanaan kegiatan dan hasilnya dibawa ke dalam rapat yang dihadiri oleh penanggungjawab pelaksana. Setelah semua kegiatan selesai dilaksanakan, penanggungjawab harus membuat laporan pelaksanaan kegiatan.

Pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu komponen penting untuk terlaksananya program KKG dan MGMP sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu, upaya mengumpulkan dana dari berbagai sumber sudah semestinya dilakukan KKG dan MGMP. Beberapa sumber dana yang mungkin dapat dimanfaatkan antara lain: iuran anggota, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBN, APBD, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP, P4TK, Direktorat terkait, donatur yang tidak mengikat, unit produksi, hasil kerjasama, masyarakat, atau sponsor yang sah dan tidak mengikat. Dana yang diperoleh KKG dan  MGMP dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan rutin maupun pengembangan melalui mekanisme penggunaan sesuai ketentuan. Semua dana yang telah dan masih dimiliki KKG dan MGMP harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota melalui pelaporan kegiatan/keuangan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri anggota KKG atau MGMP.

Mekanisme yang harus dilakukan untuk pembiayaan operasional KKG dan MGMP adalah rapat koordinasi antara pengurus KKG atau MGMP. Setelah alokasi penggunaan dana disusun dengan tepat guna, berikutnya alokasi tersebut disampaikan penanggungjawab program kepada anggota KKG atau MGMP untuk mendapat persetujuan Ketua KKG atau MGMP. Apabila Ketua KKG atau MGMP belum menyetujuinya, maka penanggungjawab program harus merevisi alokasi dana yang diajukan sesuai saran Ketua. Setelah direvisi, penanggungjawab program menyampaikan kembali usulan kepada ketua KKG atau MGMP. Persetujuan ketua KKG atau MGMP menjadi kunci untuk langkah pengajuan dana berikutnya kepada penyandang dana. Apabila penyandang dana mengharapkan adanya perbaikan, maka penanggungjawab program harus merevisi sesuai saran penyandang dana. Apabila penyandang dana sudah setuju, maka penanggungjawab program tinggal menunggu pencairan dana serta mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Setelah dana cair, penanggungjawab program harus menggunakan dana sesuai dengan butir‐butir alokasi dana yang telah disepakati. Pada akhir kegiatan penanggungjawab program harus membuat laporan penggunaan dana sesuai ketentuan dan disertakan dengan laporan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan yang telah ditandatangani Ketua KKG atau MGMP.

Pemantauan dan Evaluasi
KKG dan MGMP telah merancang program kegiatan sekurangkurangnya sebanyak 12 kegiatan per tahun. Sudah semestinya KKG dan MGMP memiliki beberapa kegiatan untuk mencapai dan mengembangkan standar kompetensi guru, seperti: persiapan pembelajaran, pemecahan masalah pembelajaran, pengembangan silabus, RPP, bahan ajar, metode, media dan alat peraga, serta evaluasi dan penilaian yang sesuai dengan standar kompetensi pada mata pelajaran terkait. Di samping kegiatan‐kegiatan dimaksud, KKG dan MGMP harus merancang kegiatan terkait dengan pengembangan profesi, pengembangan model‐model pembelajaran yang inovatif, serta merancang kegiatan untuk menjaga profesionalisme secara berkelanjutan. Pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP semestinya didukung oleh dana operasional. Di luar sumber dana utama, dana kegiatan KKG dan MGMP dapat diperoleh melalui sumber sekolah (BOS)/Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang diprogramkan melalui Rencana Anggraran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Anggaran (RA) pada setiap tahun pelajaran, dana dari pemerintah baik melalui APBN, APBD, maupun dana sumbangan lain yang sah, serta sumber‐sumber lain yang tidak mengikat.

Pelaksanaan kegiatan KKG dilakukan di tingkat kecamatan, sedangkan pelaksanaan kegiatan MGMP di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan tersebut berupa pertemuan atau rapat rutin sekurang‐kurangnyal 1 kali dalam sebulan. Pada tingkat Kabupaten/Kota pengurus KKG atau MGMP mengkoordinasi kegiatan dan melakukan pertemuan rutin sekurang‐kurangnya 1 kali dalam satu semester atau sesuai dengan kebutuhan. Pada tingkat provinsi pengurus KKG atau MGMP mengkoordinasikan kegiatan dan melakukan pertemuan rutin sekurang‐kurangnya 1 kali dalam 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP seperti di atas diharapkan terbentuk sosok guru profesional sesuai pesan UU Guru dan Dosen, PP Guru, serta peraturan lain yang merupakan turunannya.

Untuk mengetahui serta memberikan balikan lebih jauh tentang pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP tersebut, maka perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka mengendalikan mutu kegiatan KKG dan MGMP, agar dapat mewujudkan guru yang profesional dan berkualitas.

Download:

Masukkan E-Mail Anda:

0 Tanggapan "Optimalisasi Gugus Sekolah: Rambu-Rambu, POS KKG dan MGMP"

Post a Comment