Undang‐undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang
Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya,
guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan
undangundang di atas pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (i) kualifikasi akademik minimum
S1 atau D‐IV; (ii) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional; dan (iii) sertifikat pendidik. Undang‐undang ini diharapkan memberikan
suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya secara
berkelanjutan melalui pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional
lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan dilaksanakan di Kelompok Kerja Guru
(KKG), atau
di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), mengingat wadah ini dijadikan sebagai
tempat melakukan pertemuan bagi guru kelas atau guru mata pelajaran sejenis.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja
Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) telah disusun standar
pengembangan KKG dan MGMP yang memuat 7 (tujuh) komponen pengembangan, yaitu: (1)
organisasi, (2) program dan kegiatan, (3) sumber daya manusia, (4) sarana dan prasarana, (5)
pengelolaan, (6) pembiayaan, serta (7) pemantauan dan evaluasi. Semua itu tersaji dalam buku
1 yaitu Ramburambu Pengembangan Kegiatan KKG dan MGMP. Untuk mengoperasionalkan pengembangan kegiatan
tersebut perlu disusun Buku 2 yaitu Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan KKG
dan MGMP yang merupakan jabaran dari ketujuh komponen pengembangan kegiatan KKG dan
MGMP di atas.
Para pengelola KKG dan MGMP disarankan untuk
mempelajari kedua buku itu secara berurutan agar idenya tertangkap secara utuh. Dalam
implementasi di daerah para pengelola KKG dan MGMP diharapkan dapat mengembangkan
kreativitas seluasluasnya, dengan tetap mengacu pada Buku 1 dan Buku 2
tersebut, sehingga tujuan KKG dan MGMP dapat tercapai.
Ruang lingkup Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan KKG
dan MGMP meliputi:
1. Organisasi
2. Penyusunan
Program
3. Sumber
Daya Manusia
4. Sarana
dan Prasarana
5. Pengelolaan
6. Pembiayaan
7. Pemantauan
dan Evaluasi
Pengurus KKG dan MGMP
Organisasi KKG atau MGMP di dalam pelaksanaan kegiatan memiliki
kepengurusan organisasi dengan contoh sebagai berikut.
a. Ketua
KKG/MGMP merangkap anggota.
b. Sekretaris
KKG/MGMP merangkap anggota.
c. Bendahara
KKG/MGMP merangkap anggota.
d. Bidang‐bidang
kepengurusan merangkap anggota.
e. Anggota.
Keanggotaan dan
Prosedur Pembentukan Pengurus KKG atau MGMP
Keanggotaan dan Kepengurusan KKG atau MGMP dibentuk berdasarkan
kesepakatan anggota KKG/MGMP. Di dalam penentuan kepengurusan KKG atau MGMP, perlu memperhatikan
kesetaraan gender. Penetapan pengurus dimaksud dapat dilaksanakan sebagai
berikut.
a. Anggota
KKG berasal dari guru sekolah negeri atau swasta di beberapa SD/MI/SDLB yang berasal
dari 8‐10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi setempat yang merupakan guru kelas atau guru bidang
studi penjasorkes
dan pendidikan agama.
b.
Anggota
MGMP berasal dari guru mata pelajaran yang sama dari beberapa SMP/MTs/SMPLB SMA/MA/SMALB,
SMK/MAK yang berasal dari 8‐10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi setempat.
c.
Keanggotaan
KKG atau MGMP diawali dengan pengisian biodata peserta yang selanjutnya setelah diisi diserahkan
kepada pengurus KKG atau MGMP.
d.
Pengurus
menghimpun biodata anggota sebagai database keanggotaan KKG atau MGMP di wilayahnya.
e.
Ketua
KKG dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan disahkan melalui Surat Keputusan UPTD
Dinas Pendidikan
Kabupaten (di Kecamatan). Sedangkan ketua MGMP dipilih oleh anggota dalam rapat
anggota dan disahkan melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f. Setelah
pemilihan Ketua KKG atau MGMP, selanjutnya dilakukan penyusunan kepengurusan KKG atau
g. MGMP.
Kepengurusan KKG atau MGMP ini dapat meliputi ketua, seketaris, bendahara, dan bidang-bidang kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing‐masing
KKG atau MGMP.
h. Setelah
pengurus terpilih dan susunan pengurus telah lengkap, ketua terpilih mengusulkan
susunan pengurus KKG kepada UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) untuk disahkan.
Sedangkan usulan susunan dan pengesahan pengurus MGMP dilakukan oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
i. Kepengurusan
KKG atau MGMP memiliki masa kerja selama empat tahun dan dapat dipilih kembali
setelah masa kerja selesai.
Penyusunan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Anggaran Dasar merupakan perangkat yang sebaiknya
ada ketika
suatu organisasi terbentuk. Oleh karena itu, KKG dan MGMP yang merupakan suatu organisasi
semestinya memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
tersebut paling tidak harus memuat: nama, tujuan, tempat, waktu, keanggotaan,
pengurus, program, dan tertib organisasi.
Rapat koordinasi pengurus dilaksanakan dalam
rangka penyusunan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang kemudian dilanjutkan dengan curah
pendapat (brainstorming) untuk menjajaki format serta muatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
yang akan disusun. Selanjutnya Pengurus perlu membentuk Tim Khusus yang fokus
menyusun konsep awal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, merencanakan dan mengadakan
pembahasan konsep, merevisi konsep berdasarkan berbagai masukan pada kegiatan pembahasan, dan
melakukan finalisasi konsep.
Penyusunan Program
Program KKG atau MGMP pada dasarnya merupakan
kegiatan utama dalam pelaksanaan aktivitas KKG atau MGMP. Program tersebut senantiasa
merujuk pada usaha peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru. Sebelum
menentukan program kegiatan yang akan dijadikan menu didalam pelaksanaan kegiatan
KKG atau MGMP diawali dengan hal‐hal berikut.
1. Analisis
kebutuhan peningkatan kompetensi guru sebagai anggota KKG atau MGMP yang meliputi
kompetensi profesional, pedagogis, kepribadian dan sosial.
2. Hasil
dari analisis kebutuhan ini disusun program prioritas yang dituangkan dalam jadwal kegiatan
tahunan dan semester.
3. Ada
tiga jenis program yang dapat dirancang untuk kegiatan di KKG dan MGMP, yaitu program
umum, program
inti (terdiri dari program rutin dan program pengembangan) dan program penunjang.
Program tersebut
memuat secara rinci sejumlah kegiatan untuk setiap pertemuan.
4. Program
hasil analisis kebutuhan dituangkan dalam jadwal pertemuan untuk satu tahun dan
sekurang‐kurangnya memuat 12 kegiatan yang dituangkan dalam 12 kali pertemuan dalam satu tahun.
5. Program
dan kegiatan dimaksud dimungkinkan disusun oleh Tim Khusus/pengurus, tetapi setelah
program dan kegiatan terwujud, hal tersebut perlu dikomunikasikan oleh Tim Khusus/pengurus
kepada seluruh anggota kelompok .
Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia (SDM) yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan KKG dan MGMP terdiri dari anggota, instruktur, pemandu/tutor/fasilitator,
pengawas sekolah, widyaiswara, dosen (LPTK/Perguruan Tinggi), serta pejabat struktural dan
pejabat non‐struktural di UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) untuk KKG,
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk MGMP, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Pusat (Depdiknas). SDM
dimaksud dapat difungsikan sebagai pembina, pelatih, tutor, atau nara sumber dalam pelaksanaan
kegiatan di KKG dan MGMP. Ada dua jenis nara sumber dalam pelaksanaan kegiatan
di KKG dan MGMP yaitu nara sumber tidak tetap dan nara sumber tetap.
Baca Juga: Contoh Proposal Blockgrant KKG/MGMP
Mekanisme penentuan nara sumber untuk pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP dimulai dengan hal‐hal sebagai berikut:
1. mengidentifikasi
persyaratan sesuai dengan kebutuhan yang akan dikembangkan di dalam kegiatan KKG atau MGMP,
2. menghubungi
calon nara sumber,
3. penyiapan
dan penyampaian materi oleh nara sumber sebelum pelaksanaan kegiatan,
4. memastikan
jadwal kegiatan disetujui oleh nara sumber,
5. menyiapkan
biodata narasumber sebagai masukan untuk data base Nara Sumber bagi KKG atau MGMP
Kriteria Nara Sumber
a. Memahami
substansi/materi pelatihan yang akan disampaikan.
b. Memiliki
kemampuan berkomunikasi aktif dan interaktif dengan peserta.
c. Memiliki
kemampuan untuk mengembangkan berbagai metode penyajian yang bervariasi.
d. Memiliki
kemampuan mendiseminasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya.
e. Memiliki
kemampuan mengoperasikan komputer dan membuat/ mengembangkan bahan presentasi
yang menarik
secara mandiri.
f. Memiliki
komitmen dan waktu untuk melaksanakan tugas sampai tuntas sebagai nara sumber
atau fasilitator
pelatihan.
Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana merupakan bagian penting yang
harus tersedia
dan terstandar, agar pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP berjalan sebagaimana mestinya serta
berkualitas. Ada dua kelompok sarana dan prasarana kegiatan KKG dan MGMP yaitu sarana dan
prasarana utama (standar minimal) dan tambahan.
1. Sarana
dan prasarana utama sebaiknya tersedia di Sekolah Inti sebagai pusat kegiatan KKG dan MGMP.
Sarana dan prasarana dimaksud adalah komputer, OHP/LCD proyektor, telepon
dan faximile.
2. Sedangkan
sarana dan prasarana tambahan apabila tersedia di Sekolah Inti, maka kegiatan KKG dan
MGMP diharapkan akan lebih berkualitas. Sarana dan prasarana tambahan dimaksud adalah Laboratorium IPA,
Laboratorium Bahasa, Micro Teaching, Perpustakaan, Audio Visual Aid
(AVA), Handycam,
Kamera Digital, Jaringan Internet, dan Davinet (Digital Audio Visual Network).
Pengelolaan
Ada tiga jenis program yang dapat dirancang untuk
kegiatan di KKG dan MGMP, yaitu program umum, program inti (program rutin dan program
pengembang) dan program penunjang. Program tersebut harus rinci memuat sejumlah
kegiatan untuk setiap pertemuan. Program untuk satu tahun sekurangkurangnya memuat 12 kegiatan.
Dalam penyusunan program KKG atau MGMP dipilih program yang menjadi
prioritas, baik program rutin maupun program pengembangan. Keseluruhan
program KKG atau MGMP menjadi
tanggungjawab pengurus. Masing‐masing program sebaiknya mempunyai penanggungjawab
program. Penanggungjawab program bekerja berdasarkan kerangka acuan kerja yang
telah disepakati
oleh keseluruhan anggota KKG atau MGMP. Tugas penanggungjawab program adalah
melaksanakan dan mengelola program sesuai dengan kerangka acuan kerja.
Memilih program prioritas merupakan langkah awal
yang harus dilakukan pengurus dalam rangka pengelolaan program KKG atau MGMP.
Selanjutnya pengurus mengadakan koordinasi dengan Tim Pengembang Kabupaten/Kota untuk memantapkan program
serta pelaksanaannya. Pengurus
menyusun
proposal kegiatan yang telah dipilih dan menunjuk penanggungjawab pelaksana serta Tim
Pemantauan dan Evaluasi.
Setelah persiapan dilakukan sesuai proposal
kegiatan, penanggungjawab program mengadakan koordinasi dengan pengurus lainnya tentang pelaksanaan
kegiatan. Rapat koordinasi dapat dilakukan dua kali, yang pertama dimaksudkan untuk mengidentifikasi semua
bahan kegiatan, sedangkan rapat koordinasi yang kedua untuk melakukan laporan kemajuan setiap seksi termasuk
menanggulangi berbagai masalah sebelum pelaksanaan program. Dalam pelaksanaan program sangat dimungkinkan
melibatkan nara sumber serta penggunaan sarana dan prasarana sekolah inti.
Oleh karena itu, penanggungjawab harus memahami
prosedur untuk hal tesebut. Tim Pemantau dan Evaluasi melakukan pemantauan pada pelaksanaan kegiatan dan
hasilnya dibawa ke dalam rapat yang dihadiri oleh penanggungjawab pelaksana. Setelah semua kegiatan selesai
dilaksanakan, penanggungjawab harus membuat laporan pelaksanaan kegiatan.
Pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu komponen penting
untuk terlaksananya
program KKG dan MGMP sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu, upaya mengumpulkan
dana dari berbagai sumber sudah semestinya dilakukan KKG dan MGMP. Beberapa sumber dana
yang mungkin dapat dimanfaatkan antara lain: iuran anggota, dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), APBN, APBD, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan, UPTD Dinas Pendidikan
Kabupaten (di Kecamatan), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP, P4TK,
Direktorat terkait, donatur yang tidak mengikat, unit produksi, hasil kerjasama, masyarakat, atau
sponsor yang sah dan tidak mengikat. Dana yang diperoleh KKG dan MGMP dapat dimanfaatkan untuk
membiayai kegiatan rutin
maupun pengembangan melalui mekanisme penggunaan sesuai ketentuan. Semua dana
yang telah
dan masih dimiliki KKG dan MGMP harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh
anggota melalui pelaporan kegiatan/keuangan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri
anggota KKG atau MGMP.
Mekanisme yang harus dilakukan untuk pembiayaan operasional KKG dan
MGMP adalah rapat koordinasi antara pengurus KKG atau MGMP. Setelah alokasi penggunaan
dana disusun
dengan tepat guna, berikutnya alokasi tersebut disampaikan penanggungjawab
program kepada anggota KKG atau MGMP untuk mendapat persetujuan Ketua KKG
atau MGMP.
Apabila Ketua KKG atau MGMP belum menyetujuinya, maka penanggungjawab program harus
merevisi alokasi dana yang diajukan sesuai saran Ketua. Setelah
direvisi, penanggungjawab program menyampaikan kembali usulan kepada ketua KKG atau MGMP. Persetujuan
ketua KKG atau MGMP menjadi kunci untuk langkah pengajuan dana berikutnya kepada penyandang dana. Apabila penyandang dana mengharapkan
adanya perbaikan, maka penanggungjawab program harus merevisi sesuai
saran penyandang
dana. Apabila penyandang dana sudah setuju, maka penanggungjawab program tinggal
menunggu pencairan dana serta mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Setelah dana cair, penanggungjawab program harus menggunakan dana sesuai dengan
butir‐butir alokasi dana yang telah disepakati. Pada akhir kegiatan penanggungjawab
program harus membuat laporan penggunaan dana sesuai ketentuan dan disertakan
dengan laporan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan yang telah ditandatangani Ketua KKG atau MGMP.
Pemantauan dan Evaluasi
KKG dan MGMP telah merancang program kegiatan
sekurangkurangnya sebanyak 12 kegiatan per tahun. Sudah semestinya KKG dan MGMP memiliki beberapa kegiatan
untuk mencapai dan mengembangkan standar kompetensi guru, seperti: persiapan pembelajaran, pemecahan masalah
pembelajaran, pengembangan silabus, RPP, bahan ajar, metode, media dan alat peraga, serta
evaluasi dan penilaian yang sesuai dengan standar kompetensi pada mata pelajaran
terkait. Di samping kegiatan‐kegiatan dimaksud, KKG dan MGMP harus merancang kegiatan terkait
dengan pengembangan profesi, pengembangan model‐model pembelajaran yang
inovatif, serta merancang kegiatan untuk menjaga profesionalisme
secara berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP semestinya didukung oleh dana operasional. Di luar
sumber dana
utama, dana kegiatan KKG dan MGMP dapat diperoleh melalui sumber sekolah (BOS)/Komite
Sekolah/Dewan Pendidikan yang diprogramkan melalui Rencana Anggraran
Pendapatan dan Belanja
Sekolah (RAPBS) atau Rencana Anggaran (RA) pada setiap tahun pelajaran, dana
dari pemerintah
baik melalui APBN, APBD, maupun dana sumbangan lain yang sah, serta sumber‐sumber lain
yang tidak mengikat.
Pelaksanaan kegiatan KKG dilakukan di tingkat
kecamatan, sedangkan pelaksanaan kegiatan MGMP di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan tersebut berupa
pertemuan atau rapat rutin sekurang‐kurangnyal 1 kali dalam sebulan. Pada tingkat
Kabupaten/Kota pengurus KKG atau MGMP mengkoordinasi kegiatan dan melakukan
pertemuan rutin sekurang‐kurangnya 1 kali dalam satu semester atau sesuai dengan kebutuhan.
Pada tingkat provinsi pengurus KKG atau MGMP mengkoordinasikan kegiatan dan melakukan pertemuan rutin
sekurang‐kurangnya 1 kali dalam 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Dengan mekanisme
pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP seperti di atas diharapkan terbentuk sosok guru
profesional sesuai pesan UU Guru dan Dosen, PP Guru, serta peraturan lain yang merupakan
turunannya.
Untuk mengetahui serta memberikan balikan lebih
jauh tentang
pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP tersebut, maka perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi
dalam rangka mengendalikan mutu kegiatan KKG dan MGMP, agar dapat mewujudkan guru yang profesional dan
berkualitas.
Download:
0 Tanggapan "Optimalisasi Gugus Sekolah: Rambu-Rambu, POS KKG dan MGMP"
Post a Comment