Untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, seorang guru dalam kegiatan
pembelajaran patut menguasai kompetensi profesional, salah satunya adalah
bagaimana menyusun soal-soal yang baik dan berkualitas sehingga guru tersebut
akan mengetahui apakah peserta didik sudah menguasai atau belum materi
pembelajaran yang sudah disampaikan. Namun dalam kenyataannya di lapangan bahwa
masih terdapat guru yang belum memahami bagaimana menyusun soal yang baik dan
berkualitas tersebut. Selain itu juga seorang guru dalam menyusun soal biasanya
hanya bagaimana soal tersebut mudah untuk dikoreksi oleh dirinya tanpa
memperhatikan apakah soal tersebut memenuhi syarat pembuatannya atau tidak.
Hal ini dapat mengakibatkan ketidaktercapaiannya suatu kompetensi yang
harus dimiliki oleh seorang peserta didik manakala soal yang dibuat tidak
mengindahkan kaidah-kaidah penyusunan soal. Oleh karena itu sudah seharusnya
seorang guru secara profesional dapat menyusun soal-soal yang baik dan
berkualitas.
Terlepas dari hal di atas, bahwa guru seperti filsafat dari Ki Hajar
Dewantara yang menyatakan bahwa guru adalah orang yang dapat digugu dan ditiru
oleh peserta didiknya patutlah dibuktikan dengan kenyataan di lapangan dan
filsafat tersebut jangan hanya dijadikan slogan semata.
Banyak kasus negatif di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh peserta
didik baik dari kasus yang ringan sampai berat. Seperti peserta didik membuang
sampah sembarangan, merokok, menonton pornografi melalui handphone dan
masih banyak lagi kasus yang biasanya terjadi. Kasus seperti bisa terjadi juga
karena kekurangpekaan pihak guru dalam memahami karakter peserta didiknya.
Sebagai contoh misalnya peserta didik membuang sampah sembarangan oleh guru
kejadian tersebut dibiarkan, bahkan kadang perilaku guru sendiri ditiru oleh
peserta didik.
Dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan dasar dan
menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan pada Tahun 2017 akan memberikan bantuan pemerintah (bantah) bagi
Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP,
SMA/SMK, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK.
Bantuan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar
Nasional (USBN) Tahun 2017 dan Program Penguatan Pendidikan karakter (PPK),
yang pada tahun ini menjadi program prioritas Kemdikbud.
Download:
0 Tanggapan "Contoh Proposal Blockgrant KKG/MGMP 2017: Peningkatan Mutu Guru Melalui KKG/MGMP"
Post a Comment