Pembinaan
karier guru di Indonesia menjadi prioritas pemerintah yang dalam pelaksanaannya
dilandasi oleh beberapa perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang- Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa
Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh pembinaan karier sesuai
dengan tuntutan pengembangan kualitas. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan
guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier, ditegaskan
dalam ayat (4) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Salah
satu unsur utama kegiatan guru yang dapat diberikan angka kreditnya adalah
penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama
guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Sedangkan
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi
guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan
untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB harus dilakukan berdasarkan
kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan
untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi
profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka
kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Pada
tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pembinaan Karier Guru melalui
Peningkatan Kompetensi yang merupakan kelanjutan dari Program Peningkatan
Kompetensi Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi
guru yang ditunjukkan dengan kenaikan capaian nilai UKG dengan rata-rata
nasional yaitu 70. Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi
ini dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan
(komunitas GTK). Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Gugus/KKG/MGMP/MGBK,
merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Komunitas GTK merupakan mitra
strategis Ditjen GTK dalam Pembinaan Karier Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
di daerah. Oleh karena itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK
melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan
dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi
Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta Dinas Pendidikan atau instansi
publik lainnya menyelenggarakan Program Pembinaan Karier Guru melalui
Peningkatan Kompetensi yang berbasis komunitas GTK.
Download Modul Kepala Sekolah Pembelajar:
0 Tanggapan "Modul Kepala Sekolah Pembelajar"
Post a Comment