Modul Kepala Sekolah Pembelajar | SDN Ciwangi Purwakarta
..:: Selamat Datang Peserta Didik Baru Di Sekolah TASBIH (Taqwa, Aman, Santun, Bersih, Indah, Hijau) ::..

Modul Kepala Sekolah Pembelajar

Pembinaan karier guru di Indonesia menjadi prioritas pemerintah yang dalam pelaksanaannya dilandasi oleh beberapa perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier, ditegaskan dalam ayat (4) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Salah satu unsur utama kegiatan guru yang dapat diberikan angka kreditnya adalah penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Sedangkan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi yang merupakan kelanjutan dari Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi ini dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK). Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Gugus/KKG/MGMP/MGBK, merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Komunitas GTK merupakan mitra strategis Ditjen GTK dalam Pembinaan Karier Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas di daerah. Oleh karena itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta Dinas Pendidikan atau instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi yang berbasis komunitas GTK.

Penyelenggaraan Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik lainnya dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi, baik dalam moda tatap muka, dalam jejaring (daring) murni, maupun daring kombinasi.

Download Modul Kepala Sekolah Pembelajar:


Masukkan E-Mail Anda:

0 Tanggapan "Modul Kepala Sekolah Pembelajar"

Post a Comment