Rakorpimnas II PGRI yang berlangsung dari tanggal 21
s.d 23 Juli 2017 di Hotel Sahid, Yogyakarta merekomendasikan:
1. Pendidikan karakter sebagai skala prioritas dalam mewujudkan percepatan
dan pemerataan kualitas pendidikan.
2. PGRI berkomitmen meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
sesuai dengan tuntutan profesi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Pemerintah harus bersungguh-sungguh meningkatkan kompetensi dan
kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui program yang efektif,
efisien dan signifikan.
4. Pemerintah melalui kementerian terkait dalam merumuskan dan menetapkan
kebijakan pendidikan didasarkan pada hasil kajian mendalam dengan melibatkan
PGRI.
5. PGRI menolak gagasan pembentukan AGMP sebagai organisasi profesi, dan
merekomendasikan pemerintah memberdayakan APKS (Asosiasi Profesi dan Keahlian
Sejenis) yang ada di bawah naungan PGRI.
6. Merevisi pasal-pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 yang
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
7. Pemerintah membuat grand design pemenuhan kebutuhan guru skala
nasional untuk mencegah terjadinya akumulasi permasalahan kekurangan guru.
8. Mendesak pemerintah agar menyelesaikan persoalan Guru non PNS pada
sekolah-sekolah negeri dan swasta yang ada diselesaikan secara tuntas, adil dan
manusiawi.
9. Uji Kompetensi Guru (UKG) hanya ditujukan untuk pemetaan dan tidak
dijadikan dasar untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun sebagai
syarat untuk mengikuti PPG dan dibiayai oleh negara.
0 Tanggapan "Rekomendasi Rakorpimnas Ke-II PGRI Tahun 2017"
Post a Comment