Perlindungan Hukum Terhadap Guru | SDN Ciwangi Purwakarta
..:: Selamat Datang Peserta Didik Baru Di Sekolah TASBIH (Taqwa, Aman, Santun, Bersih, Indah, Hijau) ::..

Perlindungan Hukum Terhadap Guru

Terkait dengan perlindungan Hukum terhadap guru pada dasarnya sudah ada peraturan perundang-undangan yang telah mengatur dimana Undang-undang perlindungan guru sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005 melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dimana didalamnya sudah mengatur tentang perlindungan bagi guru di dalam melaksanakan tugasnya. Didalam ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tersebut ditegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 
Adapun Perlindungan terhadap guru tersebut sendiri di dalam Undang-Undang disebutkan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Berikut isi dari ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen :


Sebagaimana kita lihat didalam ketentuan pasal 39 ayat (3) diatas disebutkan bahwa Perlindungan hukum terhadap guru sesuai amanat undang-undang tersebut mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif, intimidasi, ancaman, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain. Selain dasar perlindungan hukum bagi guru tersebut peraturan yang terbaru yang mengaturjuga terdapat didalam ketentuan Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dimana didalam ketentuan pasal 2 ayat (3) mengatakan perlindungan hukum mencakup terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil,
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Di dalam Permendikbud ini diatur juga mengenai pihak-pihak yang berkewajiban/ bertanggungjawab di dalam Perlindungan Hukum ini yaitu:
a.    Pemerintah yangdilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan dimana dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi yang meliputi :
a)    konsultasi hukum
dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.
b)    mediasi
merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak.
c)    pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
berupa bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
b.    Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
c.    Satuan Pendidikan;
d.    Organisasi Profesi; dan/atau
e.    Masyarakat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.
Sedangkan dasar hukum terkait kewenangan pemberian sanksi oleh guru kepada anak didiknya tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pasal 39 PP No 78 tahun 2008 tentang Guru menyatakan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Guru dapat memberikan sanksi berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan. Jika pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut di luar kewenangan Guru, maka guru dapat melaporkannya  kepada pemimpin satuan pendidikan. Adapun bunyi ketentuan pasal 39 adalah sebagai berikut :

Beberapa Peraturan Perundang-undangan diatas sebenarnya telah memberikan dasar hukum bagi para stakeholder terkait didalam memberikan perlindungan Hukum bagi Guru utamanya pemberian bantuan hukum bagi guru yang tersangkut kasus hukum didalam menjalankan profesinya. Namun demikian berdasarkan fakta dilapangan terdapat kejadian bahwa seorang guru dilaporkan oleh wali murid kepada polisi kemudian diproses secara hukum pidana karena diduga melakukan tindakan pidana karena memarahi, menjewer, mencubit, menyuruh push up dll. Bahkan yang lebih miris guru yang seharusnya dihormati dijebloskan ke penjara oleh orangtua wali/anak didiknya sendiri. Disisi lain ada pula guru yang dipukuli oleh orangtua wali karena guru tersebut memarahi anaknya yang melanggar peraturan disiplin disekolah. Berdasarkan fakta tersebut Pada dasarnya kami sepakat bahwa hukuman kekerasan dilingkup pendidikan memang tidaklah tepat apalagi jika kekerasan itu sudah masuk dalam kategori penganiayaan yang menimbulkan luka siswa didik namun demikian tidak seharusnya permasalahan tersebut harus diselesaikan secara pidana. Aparat hukum harus memahami bahwa Guru sebagai tenaga pendidik memiliki atasan Kepala Sekolah sedangkan kepala sekolah memiliki atasan di Dinas Pendidikan dan seterusnya secara berjenjang sehingga jika terjadi kesalahan maka laporan seharusnya dilakukan kepada pihak sekolah bukan kepada pihak kepolisian. Laporan disampaikan kepolisian jika memang tindakan guru tersebut sudah menjurus pada tindakan pidana kejahatan kepada siswa sebagaimana diataur didalam berbagai peraturan perundang-undangan. Akan tetapi jika hanya mencubit atau memberikan hukuman fisik yang mendidik seharusnya cukup dilaporkan kepada atasan langsung dari guru yang bersangkutan. 

Untuk menghindari terjadinya banyak laporan Guru Ke Polisi oleh Pihak orangtua wali maka seharusnya peraturan perundang-undangan memberikan perlindungan hukum. Wujud perlindungan hukum yang selama ini sendiri masih belum berorientasi pada lex spesialis atau pengaturan secara khusus terkait perlindungan hukum bagi guru ini sebagaimana undang-undang yang berlaku khusus lainnya. Sebagai contoh didalam Undang-Undang sistem peradilan pidana anak diatur mengenai kewajiban melakukan diversi bagi Anak di Bawah Umur Pelaku tindak pidana dimana hal ini dilakukan untuk melindungi hak anak yang masih dibawah umur. Selain itu didalam ketentuan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual juga disebutkan bahwa penyidik berkewajiban untuk mengupayakan proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke proses penyelidikan dimana hal ini dilakukan guna melindungi hak ekonomi pemegang hak cipta terhadap pelanggar hak cipta. Dengan demikian apabila melihat kasus yang sering terjadi terkait laporan tindak pidana terhadap guru yang menghukum muridnya ketika melakukan pelanggaran bahkan hanya karena dicubit, disuruh push up, lari dll maka Undang-Undang seharusnya secara tegas memerintahkan di dalam Undang-Undang Tentang Dosen dan Guru bahwa perlindungan terhadap guru salah satunya memerintahkan untuk dilakukan diversi oleh penegak hukum atau memerintahkan upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan terlebih dahulu sebelum mulai dilakukannya penyidikan.Sedangkan dalam rangka upaya melindungi guru dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh wali murid maka ancaman sanksi pidana tindakan kekerasan dapat diperberat dimana diatur khusus didalam Undang-undang tentang Guru dan Dosen sehingga berlaku secara lex spesialis “khusus’ bagi pelaku tindak kekerasan bagi guru.

Download:

Masukkan E-Mail Anda:

0 Tanggapan "Perlindungan Hukum Terhadap Guru"

Post a Comment