Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu senantiasa berorientasi kepada
pencapaian proses dan hasil secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan
pendayagunaan sumber daya pendidikan yang ada di sekolah serta didukung dengan
pengelolaan yang tepat. Sumber daya pendidikan berupa manusia,
uang, sarana dan prasarana, dan sebagainya harus diorganisir,
dikoordinasi, serta diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Hal ini dapat
dicapai apabila kepala sekolah berkemauan dan mampu menjalankan fungsi
manajemen (pengelolaan) pendidikan. Untuk mencapai pendidikan yang bermutu,
pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun pada kenyataannya sekolah belum mampu melaksanakan EDS secara
optimal. Hal ini disebabkan pembiayaan/pendanaan masih kurang memadai untuk
melaksanakan program dan kegiatan sekolah. Sarana dan prasarana pun masih belum
memenuhi ketentuan. Begitu pula dengan guru dan tenaga kependidikan dituntut
terus menerus meningkatkan kompetensinya.
Dokumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) ini berisi potret diri atau evaluasi
internal sekolah yang dilakukan secara jujur oleh Tim Pengembang Sekolah guna
mengetahui kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP sehingga dapat menyusun RPS
dan RKAS berdasarkan kebutuhan nyata. Keberadaan dukumen Evaluasi Diri Sekolah
(EDS) selain berfungsi untuk pemenuhan persyaratan penyusunan RKAS sekaligus
dapat dijadikan wadah untuk mendeskripsikan berbagai kelebihan dan
kekurangan capaian mutu sekolah
berdasarkan pemenuhan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, berbagai
kelemahan yang harus segera diatasi, serta sekaligus dapat dijadikan acuan
untuk menentukan skala prioritas kebutuhan dan penganggarannya
Baca Juga: Pengembangan RKS, RKJM, RKT, dan RKAS
Tujuan yang ingin
dicapai dengan disusunnya EDS ini adalah:
1. Menyamakan
persepsi dan menentukan langkah bersama dalam program sekolah, antara kepala
sekolah dengan guru atau unsur lain yang terkait tentang rencana pengembangan
sekolah;
2. Memberikan
kerangka acuan dasar yang jelas dan terorganisasi dalam mewujudkan visi dan
misi sekolah sesuai dengan analisis potensi SDM dan lingkungan;
3. Membantu sekolah dalam mempermudah
kegiatan pemetaan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan;
4. Meningkatnya
pemahaman dan keterampilan kepala sekolah dan Tim BOS tentang perencanaan dan pengelolaan keuangan
sekolah;
5. Membantu
sekolah dalam menyusun dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran dengan
baik;
6.
Memenuhi kriteria minimal dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP);
7.
Menganalisis
skala prioritas kebutuhan dan penganggaran.
KESIMPULAN
Merdeka belajar pada hakikatnya adalah mengembalikan otonomi sekolah dalam
mengelola pendidikan atau Manajemen Berbasis Sekolah. MBS merupakan paradigma
pendidikan yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dalam kerangka
kebijakan pendidikan nasional. Kebijakan merdeka belajar terhadap sistem Tata
Kelola BOS ini diberikan agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber
dana dengan mengalokasikan sesuai dengan prioritas kebutuhan serta lebih
tanggap terhadap kebutuhan setempat. Dengan kata lain bahwa Manjamenen Berbasis
Sekolah menuntut sekolah untuk secara mandiri menggali, mengalokasikan,
menentukan prioritas, mengendalikan dan mempertanggungjawabkan pemberdayaan
sumber-sumber baik kepada masyarakat atau pemerintah.
Dana BOS mempunyai peran penting terhadap pengelolaan sekolah, peningkatan
aksesibilitas dan mutu. Dana BOS harus memberikan hasil, pengaruh dan daya
guna terhadap tujuan pendidikan di
sekolah. Jika dana BOS cepat diterima sekolah, kegiatan belajar mengajar akan
berjalan lebih lancar dan gaji guru honorer tidak akan telat dibayarkan dan
pada akhirnya, kebijakan untuk pendidikan Indonesia yang lebih maju, akan lebih
cepat dirasakan masyarakat Indonesia.
Download: Dokumen EDS 2020 Era Merdeka Belajar
0 Tanggapan "Dokumen EDS Syarat untuk Penyusunan RKAS Di Era Merdeka Belajar"
Post a Comment