Perencanaan adalah salah satu komponen yang
berfungsi sebagai pengendali manajemen di lingkungan sekolah. Perencanaan juga
memegang peran penting dalam upaya kemajuan sekolah. Rencana merupakan blue print sebuah sekolah, mau dibawa kemana
perkembangan dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Pencanaan yang baik
pada suatu kegiatan adalah awal dalam meraih sebuah kesuksesan. Sehingga dalam
membuat perencanaan harus menggunakan data, fakta dan estimasi yang ada dasarnya.
Untuk itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan ketentuan lain yang
menunjang telah dibuat sebagai landasan dalam penyusunan rencana kerja sekolah.
Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan menjelaskan bahwa Rencana Kerja Sekolah (RKS) terdiri atas Rencana
Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai sekolah
dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan, dan Rencana
Kerja Tahunan (RKT) merupakan kegiatan sekolah selama satu tahun yang tidak
lepas dari RKJM. Penganggaran RKT dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS). RKJM, RKT dan RKAS merupakan pedoman bagi kepala
sekolah beserta Tim Pengembang Sekolah dalam mengelola sekolah untuk selalu
mengembangkan mutu pendidikan.
RKS memberikan
banyak peluang bagi kepala sekolah dalam mengelola segala sumberdaya yang ada
di sekolah dengan cara yang terbaik, efektif dan efisien, untuk memberikan
pembelajaran yang berkualitas bagi peserta didik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyebutkan bahwa
beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok
manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga
kependidikan. Sebagai salah satu tugas pokok kepala sekolah adalah melakukan
pengelolaan sekolah.
Salah satu aktivitas atau tahapan penting dalam
kegiatan manajemen adalah menyusun perencanaan. Perencanaan adalah langkah atau
tahapan yang sangat penting dalam manajemen. Menurut Garth N. Jone (2007: 15),
perencanaan yaitu pemikiran rasional berdasarkan fakta-fakta dan atau perkiraan
yang mendekati (estimate) sebagai persiapan untuk melaksanakan
tindakan-tindakan kemudian. Sedangkan menurut Terry (2015), perencanaan adalah
pemilihan dan menghubungkan fakta-fakta, membuat serta menggunakan
asumsi-asumsi yang berkaitan dengan masa datang dengan menggambarkan dan
merumuskan kegiatan-kegiatan tertentu yang diyakini diperlukan untuk mencapai
suatu hasil tertentu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perencanaan
adalah pengambilan keputusan secara rasional dan sistematis untuk menentukan
tindakan yang dianggap tepat sebagai upaya mencapai tujuan.
Pentingnya fungsi perencanaan dalam pengelolaan
sekolah dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan. Setiap sekolah pada semua jenjang
pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK), bahwa sekolah harus membuat, sebagai berikut:
a) Rencana
Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam
kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan
perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
b) Rencana
Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS) yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).
RKJM adalah rencana kerja yang berisi tujuan, program,
kegiatan, dan estimasi sumberdaya untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. Sedangkan
RKT adalah program jangka pendek atau tahunan sebagai jabaran atau
operasionalisasi RKJM.
RKS disusun
dengan tujuan:
1. menjamin
agar tujuan sekolah yang telah dirumuskan dapat dicapai dengan tingkat
kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil;
2. memberikan
arah kerja yang jelas tentang pengembangan sekolah;
3. acuan
dalam mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan
dalam pengembangan sekolah;
4. menjamin
keterkaitan dan konsistensi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan;
5. mengoptimalkan
partisipasi warga sekolah dan masyarakat; dan
6. menjamin
tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkesinambungan.
Rencana Kerja Tahunan (RKT) memuat ketentuan yang ada di sekolah
dengan jelas mengenai:
a) kesiswaan;
b) kurikulum
dan kegiatan pembelajaran;
c) pendidik
dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
d) sarana
dan prasarana;
e) keuangan
dan pembiayaan;
f) budaya
dan lingkungan sekolah;
g) peran
serta masyarakat dan kemitraan; dan
h) rencana-rencana
kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
Dalam mengembangkan Rencana Kerja Sekolah yang
digunakan sebagai pedoman pengelolaan sekolah perlu mempertimbangkan visi, misi
dan tujuan sekolah, serta ditnjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai
dengan perkembangan masyarakat. Pedoman pengelolaan sekolah meliputi:
a) kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP);
b) kalender
pendidikan/akademik;
c) struktur
organisasi sekolah;
d) pembagian
tugas di antara guru;
e) pembagian
tugas di antara tenaga kependidikan;
f) peraturan
akademik;
g) tata
tertib sekolah;
h) kode
etik sekolah; dan
i) biaya
operasional sekolah.
Pedoman pengelolaan sekolah perlu dievaluasi dalam
skala tahunan untuk pengelolaan KTSP, kalender pendidikan, pembagian tugas
antarpendidik, dan pembagian tugas antaratenaga kependidikan. Sementara untuk
lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.
Download: Pedoman Pengembangan RKS
0 Tanggapan "Pengembangan RKS, RKJM, RKT, dan RKAS"
Post a Comment