Pengembangan
kompetensi hidup memerlukan sistem layanan pendidikan pada satuan pendidikan
yang tidak hanya mengandalkan layanan pembelajaran mata pelajaran/bidang studi
dan manajemen saja, tetapi juga layanan khusus yang bersifat psiko-edukatif
melalui layanan bimbingan dan konseling. Berbagai aktivitas bimbingan dan
konseling dapat diupayakan untuk mengembangkan potensi dan kompetensi hidup
peserta didik/konseli yang efektif serta memfasilitasi mereka secara sistematik,
terprogram, dan kolaboratif agar setiap peserta didik/konseli betul-betul
mencapai kompetensi perkembangan atau pola perilaku yang diharapkan.
Kurikulum 2013
memuat program peminatan peserta didik yang merupakan suatu proses pemilihan
dan pengambilan keputusan oleh peserta didik yang didasarkan atas pemahaman
potensi diri dan peluang yang ada pada satuan pendidikan. Muatan peminatan
peserta didik meliputi peminatan kelompok matapelajaran, matapelajaran, lintas
peminatan, pendalaman peminatan dan ekstra kurikuler. Dalam konteks tersebut,
layanan bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk memahami,
menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusan
dirinya secara bertanggungjawab sehingga mencapai kesuksesan, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam kehidupannya. Di samping itu, bimbingan dan konseling
membantu peserta didik/konseli dalam memilih, meraih dan mempertahankan karir
untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera.
Sesuai dengan
arah dan spirit Kurikulum 2013, paradigma bimbingan dan konseling memandang
bahwa setiap peserta didik/konseli memiliki potensi untuk berkembang secara
optimal. Perkembangan optimal bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan
kapasitas intelektual dan minat yang dimiliki, melainkan sebagai sebuah kondisi
perkembangan yang memungkinkan peserta didik mampu mengambil pilihan dan
keputusan secara sehat dan bertanggungjawab serta memiliki daya adaptasi tinggi
terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.
Bimbingan dan
konseling sebagai layanan profesional pada satuan pendidikan dilakukan oleh
tenaga pendidik profesional yaitu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling.
Konselor adalah seseorang yang berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1)
dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru
Bimbingan dan Konseling/Konselor.Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang
bimbingan dan konseling yangdihasilkan Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan
(LPTK) dapat ditugasi sebagai Guru Bimbingan dan Konseling untuk menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan.
Guru Bimbingan
dan Konseling yang bertugas pada satuan pendidikan tetapi belum memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi yang ditentukan, secara bertahap
ditingkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya sehingga mencapai standar
yang ditentukan sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas No. 27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor yaitu Sarjana
Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus
Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Program
Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (PPGBK/K) menghasilkan
tenaga pendidik profesional dalam bidang bimbingan dan konseling/Konselor.
Kurikulum pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling sama dengan kurikulum
pendidikan profesi konselor, dengan demikian lulusan program PPGBK/K
menghasilkan pendidik profesional dalam bidang bimbingan dan konseling yang
disebut konselor atau guru bimbingan dan konseling yang dianugerahi gelar
Gr.Kons.
Download:
A. Pengertian
Pengertian
beberapa istilah:
1. Bimbingan dan Konseling sebagai bagian integral dari pendidikan adalah
upaya memfasilitasi dan memandirikan peserta didik dalam rangka tercapainya
perkembangan yang utuh dan optimal.
2. Layanan Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif,
logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau
guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta
didik/Konseli untuk mencapai
B. Fungsi dan Tujuan Bimbingan Konseling
Tujuan umum layanan bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik/konseli
agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta
menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek pribadi, sosial, belajar,
karir secara utuh dan optimal. Tujuan khusus layanan bimbingan dan konseling adalah
membantu konseli agar mampu: (1) memahami dan menerima diri dan lingkungannya;
(2) merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir dan kehidupannya
di masa yang akan datang; (3) mengembangkan potensinya seoptimal mungkin; (4)
menyesuaikan diri dengan lingkungannya; (5) mengatasi hambatan atau kesulitan
yang dihadapi dalam kehidupannya dan (6) mengaktualiasikan dirinya secara
bertanggung jawab.
C. Asas dan Prinsip Bimbingan Konseling
Asas: a) kerahasiaan, b) kesukarelaan, keterbukaan, c) keaktifan, d)
kemandirian, e) kekinian, f) kedinamisan, g) keterpaduan, h) keharmonisan, i)
keahlian, j) tut wuri handayani
D. Komponen Bimbingan dan Konseling
1. Komponen Program
2. Bidang Layanan
3. Struktur Program Layanan
4. Alokasi dan Waktu Layanan
5. Mekanisme Pengelolaan Layanan
5. Mekanisme Pengelolaan Layanan
1. Panduan Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Pedoman Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Di SD
0 Tanggapan "Pedoman BK dan Panduan Bimbingan Konseling Di Sekolah Dasar"
Post a Comment