Konsep Sekolah Ramah
Anak adalah program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat,
peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang
mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari
kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, selama anak berada di
satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan,
kebijakan, pembelajaran dan pengawasan.Sekolah Ramah Anak bukanlah membangun
sekolah baru, namun mengkondisikan sebuah sekolah menjadi nyaman bagi anak,
serta memastikan sekolah memenuhi hak anak dan melindunginya, karena sekolah
menjadi rumah kedua bagi anak, setelah rumahnya
sendiri.
Definisi Sekolah Ramah Anak adalah sebagai berikut:
“satuan pendidikan formal,
nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu
menjamin, memenuhi, menghargai
hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah
lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama
dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
Pembentukan dan
Pengembangan SRA didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
Nondiskriminasi yaitu
menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa
diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar
belakang orang tua;
Kepentingan terbaik bagi anak yaitu senantiasa menjadi pertimbangan utama
dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara
pendidikan yang berkaitan dengan anak didik; Hidup,
kelangsungan hidup, dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan
menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak;
Penghormatan terhadap pandangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala
hal yang mempengaruhi anak di lingkungan
sekolah; dan
Pengelolaan
yang baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan
pendidikan.
Penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA) dilaksanakan dengan merujuk 6 (enam) komponen
pentingdi bawah ini :
1. Kebijakan SRA;
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang ramah anak;
3. Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Terlatih Hak-Hak
Anak dan SRA;
4. Sarana dan Prasarana SRA
;
5. Partisipasi Anak;
6. Partisipasi Orang Tua, Lembaga
Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni.
Langkah-langkah dalam
penerapan Kebijakan Sekolah Ramah Anak
dimulai dari persiapan dan perencanaan, kemudian pembentukan dan
pengembangannya. Dalam tahapan persiapan dan perencanaan SRAini dilakukan melalui
kegiatan-kegiatan yakni Sosialisasi tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Penyusunan Kebijakan SRA di masing-masing satuan pendidikan, Konsultasi anak,
dan Pembentukan Tim Pelaksana SRA.
Langkah-langkah dalam tahapan
persiapan dan perencanaan adalah:
1. Sosialisasi tentang
Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak;
2. Penyusunan Kebijakan SRA di masing-masing satuan pendidikan;
3. Konsultasi Anak;
4. Pembentukan Tim
Pelaksana SRA.
Susunan keanggotaan Tim
Pelaksana SRA untuk Tim internal satuan pendidikan sebagai CONTOH
dapat dilakukan dengan
penyusunan SK yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah dengan susunan
sebagai berikut:
Pembina:
Kepala Dinas Pendidikan
Penanggung Jawab:
Kepala Sekolah
BIDANG-BIDANG:
Bidang Pengawasan Pelaksanaan Kurikulum yang
Ramah Anak
Ketua:
……………………………………..
Anggota:
……………………………………..
……………………………………..
Pengawasan
Kesehatan
dan Lingkungan:
Ketua:
……………………………………..
Anggota:
……………………………………..
……………………………………..
Bidang Koordinasi dan Sosialisasi
Ketua:
……………………………………..
Anggota:
……………………………………..
……………………………………..
Tim Monitoring dan Evaluasi:
Ketua:
……………………………………..
Anggota:
……………………………………..
……………………………………..
Download:
1. Juknis Sekolah Ramah Anak
2. Panduan Instrumen SRA
3. Model Pengembangan SRA
4. Paparan SRA MPLS 2019
5. Contoh Undangan Deklarasi SRA
Anak SENANG
Guru TENANG
Orang tua BAHAGIA
0 Tanggapan "Contoh SK Tim Pelaksana Sekolah Ramah Anak (SRA)"
Post a Comment