Tanya:
Apa saja beban kerja guru?
Jawab:
a. Beban kerja Guru mencakup kegiatan/tugas
utama pokok:
b. merencanakan pembelajaran atau
pembimbingan;
c. melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan;
d. menilai hasil pembelajaran atau
pembimbingan;
e. membimbing dan melatih peserta didik; dan
f. melaksanakan tugas tambahan yang melekat
pada fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tanya:
Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja
guru harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab:
Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk
melaksanakan tugas pokok guru.
Tanya:
Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan
pembelajaran’?
Jawab:
Pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan tatap
muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.
Tanya:
Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban
kerja Guru ketika melaksanakan pembelajaran?
Jawab:
Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran
paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak
40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu, yang merupakan bagian
jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Tanya:
Apakah guru yang mendapat tugas tambahan dan tugas
tambahan lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I
(satu) minggu?
Jawab:
Tidak.
Pemenuhan beban kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai berikut:
a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas
tambahan wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan
pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium,
bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
b. 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau
pendidikan terpadu.
c. Sedangkan bagi guru dengan tugas tambahan
lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan lain.
Tanya:
Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat
tugas tambahan?
Jawab:
Guru yang mendapatkan tugas tambahan adalah guru
yang selain mengajar, juga mendapatkan tugas-tugas sebagai berikut:
a. Wakil kepala satuan pendidikan;
b. Ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. Kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi satuan pendidikan;
e. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
f. Tugas tambahan selain huruf a sampai
dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Tanya:
Apa yang dimaksud dengan
tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan
pendidikan di satuan pendidikan?
Jawab:
Tugas tambahan lain yang dimaksud antara lain
adalah koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja
Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS),
wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja
khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan
dasar dan menengah.
Tanya:
Apa yang dimaksud dengan
tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan
pendidikan di satuan pendidikan?
Jawab:
Tugas tambahan lain yang dimaksud antara lain
adalah koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja
Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS),
wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja
khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan
dasar dan menengah.
Tanya:
Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan
guru?
Jawab:
Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan
sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan,
dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Tanya:
Apakah kepala sekolah tidak lagi melaksanakan
pembelajaran tatap muka?
Jawab:
Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat
guru yang berhalangan atau untuk mengisi kekosongan guru, kepala satuan
pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk
memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
Tanya:
Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?
Jawab:
Beban kerja pengawas satuan pendidikan melakukan
tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru dan kepala
sekolah ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Tanya:
Apakah kepala sekolah dan pengawas
sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?
Jawab:
Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus
melaksanakan beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Download Lengkap: Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru
0 Tanggapan "Buku Tanya Jawab Pembinaan Guru"
Post a Comment