PERATURAN
AKADEMIK DI SEKOLAH DASAR NEGERI CIWANGI
BAB I
KEHADIRAN PESERTA DIDIK
Pasal 1
(1) Setiap peserta didik wajib hadir dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan
jadwal pelajaran yang ditetapkan;
(2)
Setiap peserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum pembelajaran
dimulai;
(3)
Apabila berhalangan hadir, peserta didik wajib memberitahukan alasan
kehadiran kepada pihak sekolah;
(4) Peserta didik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit lebih dari 2 (dua)
hari, harus menggunakan surat keterangan dokter;
(5) Peserta didik yang berhalangan hadir tanpa keterangan, dalam buku kehadiran
peserta didik akan diberi kode A (alpa);
(6)
Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari
guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
BAB II
PENILAIAN DAN ULANGAN
Pasal 2
Setiap peserta didik wajib mengikuti proses penilaian dan
ulangan yang diselenggarakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Pasal 3
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dilakukan sebagaimana
dimaksud pasal 2, dalam bentuk:
(1)
Ulangan Harian (UH) / Penilaian Harian (PH);
(2)
Ulangan Tengah Semester (UTS) / Penilaian Tengah Semester (PTS);
(3)
Ulangan Akhir Semester (UAS) / Penilaian Tengah Semester (PAS);
(4)
Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) / Penilaian Akhir Tahun (PAT).
Pasal 4
(1) Ulangan Harian (UH) sebagaimana pasal 3 ayat 1, adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
(2)
Nilai Penilaian Harian (NPH) merupakan rerata nilai dari penilaian harian
(tes dan nontes) pada setiap KD per mata/muatan pelajaran.
Pasal 5
(1) Ulangan Tengah Semester (UTS) / Penilaian Tengah Semester (PTS) sebagaimana
tersebut dalam pasal 2 ayat 2, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9
minggu kegiatan pembelajaran.
(2)
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh
KD pada periode tersebut.
Pasal 6
(1) Ulangan Akhir Semester (UAS) / Penilaian Tengah Semester (PAS) sebagaimana
tersebut dalam pasal 2 ayat 3, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah di akhir semester.
(2)
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh
KD pada semester tersebut.
(3) Buku laporan hasil belajar peserta
didik atau buku rapor diberikan kepada orang tua/wali peserta didik pada
semester tersebut.
(4)
Hasil Penilaian dilaporkan kepada:
a.
Kepala sekolah;
b.
Orang tua/wali peserta didik; dan
c.
Dinas Pendidikan.
Pasal 7
(1) Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) / Penilaian Akhir Tahun (PAT) sebagaimana
tersebut dalam pasal 2 ayat 4, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di
akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
di akhir semester genap pada satuan pendidikan.
(2)
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh
KD pada semester tersebut.
(3) Buku laporan hasil belajar peserta
didik atau buku rapor diberikan kepada orang tua/wali peserta didik pada
semester tersebut.
(4)
Hasil Penilaian dilaporkan kepada:
a.
Kepala sekolah;
b.
Orang tua/wali peserta didik; dan
c.
Dinas Pendidikan.
BAB III
REMEDIAL
Pasal 8
(1) Peserta didik yang mengikuti ulangan harian sebagaimana tersebut dalam
pasal 4, yang mendapatkan nilai di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
berhak mendapatkan remedial sampai mendapatkan nilai minimal KKM.
(2)
Bentuk dan jenis kegiatan remedial direncanakan dan dilaksanakan oleh guru
kelas, dan guru mata pelajaran.
BAB IV
UJIAN
Pasal 9
(1) Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan
penyelesaian dari satuan pendidikan.
(2) Ujian Sekolah bagi peserta didik yang duduk di kelas VI (enam) dan memenuhi
persyaratan mengikuti ujian.
Pasal 10
Petunjuk dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah (US)
sebagaimana dalam pasal 9, tertuang dalam Prosedur Operasional Standar (POS)
Ujian Sekolah SDN Ciwangi yang diputuskan melalui rapat dewan guru dan
ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah.
Pasal 11
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,
yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi:
(1)
Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang diikuti oleh peserta didik kelas III;
(2)
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang diikuti oleh peserta didik
kelas VI.
Pasal 12
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11
ayat 1, naskah soal dan kunci jawaban diterbitkan oleh Pemerintah melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Pasal 13
Petunjuk dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar
Nasional (USBN) sebagaimana dalam pasal 9, tertuang dalam Prosedur Operasional
Standar (POS) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang diterbitkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
RI.
BAB V
KENAIKAN KELAS
Pasal 14
(1)
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
pelajaran;
(2)
Kriteria Kenaikan Kelas diatur sebagai berikut:
a.
Menyelesaiakan seluruh program program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti;
b.
Nilai yang di bawah KKM tidak lebih dari 25%;
c.
Memperoleh nilai kepribadian minimal Baik; dan
d.
Memiliki keterampilan sesuai Peraturan Tambahan tentang Kenaikan
Kelas berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 69 Tahun 2015.
BAB VI
KELULUSAN
Pasal 15
(1)
Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah:
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
Memperoleh nilai minimal Baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan kahlak mulia, kelompok mata
pelajaran keewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika,
dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
c. Lulus ujian sekolah untuk seluruh mata pelajaran, sesuai dengan Standar
Minimal yang ditentukan.
(2) Nilai Baik sebagaimana ayat 1 huruf b, adalah nilaia afektif dari kelompok
mata pelajaran tersebut dan penilaiannya melalui pengamatan;
(3)
Standar Minimal sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf c, ditetapkan melalui
Keputusan Kepala Sekolah.
BAB VII
PENGGUNAAN FASILITAS
BELAJAR
Pasal 16
(1)
Setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal
penggunaan fasilitas belajar yang dimiliki sekolah;
(2)
Fasilitas belajar yang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1adalah:
a.
Perpustakaan;
b.
Buku pelajaran;
c.
Buku referensi; dan
d.
Buku perpustakaan.
(3) Peserta didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud dalam
ayat 2, berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban;
(4)
Peserta didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud dalam
ayat 2 huruf a, b, c, dan d dan dibawa pulang, berkewajiban menggunakan kartu
anggota perpustakaan serta mengisi buku pinjaman;
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan fasilitas belajar sebagaimana
dimaksud ayat 2, diatur dalam tata tertib perpustakaan sekolah.
BAB VIII
LAYANAN KONSULTASI
Pasal 17
(1) Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru kelas
dan guru mata pelajaran;
(2)
Bentuk layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pasal 1 meliputi bidang:
a.
Akademik;
b.
Bimbingan dan Konseling.
(3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilaksanakan oleh
peserta didik maupun oleh orang tua/wali peserta didik;
(4)
Layanan konsultasi bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud ayat 2
huruf b meliputi:
a.
Bimbingan belajar;
b.
Bimbingan pribadi;
c.
Bimbingan sosial; dan
d.
Bimbingan karir.
(5) Catatan hasil layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat
dituangkan ke dalam buku penghubung.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
(1)
Agar peraturan ini dapat diketahui oleh warga sekolah, maka akan dilakukan
sosialisasi secara bertahap;
(2) Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali
apabila terdapat kekeliruan.
0 Tanggapan "Peraturan Akademik Di Sekolah Dasar"
Post a Comment