Peraturan Akademik Di Sekolah Dasar | SDN Ciwangi Purwakarta
..:: Selamat Datang Peserta Didik Baru Di Sekolah TASBIH (Taqwa, Aman, Santun, Bersih, Indah, Hijau) ::..

Peraturan Akademik Di Sekolah Dasar

PERATURAN AKADEMIK DI SEKOLAH DASAR NEGERI CIWANGI


BAB I
KEHADIRAN PESERTA DIDIK
Pasal 1
(1)  Setiap peserta didik wajib hadir dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran yang ditetapkan;
(2)    Setiap peserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum pembelajaran dimulai;
(3)    Apabila berhalangan hadir, peserta didik wajib memberitahukan alasan kehadiran kepada pihak sekolah;
(4) Peserta didik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit lebih dari 2 (dua) hari, harus menggunakan surat keterangan dokter;
(5)  Peserta didik yang berhalangan hadir tanpa keterangan, dalam buku kehadiran peserta didik akan diberi kode A (alpa);
(6)    Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.

BAB II
PENILAIAN DAN ULANGAN
Pasal 2
Setiap peserta didik wajib mengikuti proses penilaian dan ulangan yang diselenggarakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.

Pasal 3
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dilakukan sebagaimana dimaksud pasal 2, dalam bentuk:
(1)    Ulangan Harian (UH) / Penilaian Harian (PH);
(2)    Ulangan Tengah Semester (UTS) / Penilaian Tengah Semester (PTS);
(3)    Ulangan Akhir Semester (UAS) / Penilaian Tengah Semester (PAS);
(4)    Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) / Penilaian Akhir Tahun (PAT).

Pasal 4
(1)  Ulangan Harian (UH) sebagaimana pasal 3 ayat 1, adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
(2)    Nilai Penilaian Harian (NPH) merupakan rerata nilai dari penilaian harian (tes dan nontes) pada setiap KD per mata/muatan pelajaran.

Pasal 5
(1)  Ulangan Tengah Semester (UTS) / Penilaian Tengah Semester (PTS) sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 2, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran.
(2)    Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh KD pada periode tersebut.

Pasal 6
(1)  Ulangan Akhir Semester (UAS) / Penilaian Tengah Semester (PAS) sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 3, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah di akhir semester.
(2)    Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh KD pada semester tersebut.
(3)   Buku laporan hasil belajar peserta didik atau buku rapor diberikan kepada orang tua/wali peserta didik pada semester tersebut.
(4)    Hasil Penilaian dilaporkan kepada:
a.   Kepala sekolah;
b.   Orang tua/wali peserta didik; dan
c.   Dinas Pendidikan.

Pasal 7
(1)  Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) / Penilaian Akhir Tahun (PAT) sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 4, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah di akhir semester genap pada satuan pendidikan.
(2)    Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh KD pada semester tersebut.
(3)   Buku laporan hasil belajar peserta didik atau buku rapor diberikan kepada orang tua/wali peserta didik pada semester tersebut.
(4)    Hasil Penilaian dilaporkan kepada:
a.   Kepala sekolah;
b.   Orang tua/wali peserta didik; dan
c.   Dinas Pendidikan.

BAB III
REMEDIAL
Pasal 8
(1)  Peserta didik yang mengikuti ulangan harian sebagaimana tersebut dalam pasal 4, yang mendapatkan nilai di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) berhak mendapatkan remedial sampai mendapatkan nilai minimal KKM.
(2)    Bentuk dan jenis kegiatan remedial direncanakan dan dilaksanakan oleh guru kelas, dan guru mata pelajaran.

BAB IV
UJIAN
Pasal 9
(1)   Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian dari satuan pendidikan.
(2)  Ujian Sekolah bagi peserta didik yang duduk di kelas VI (enam) dan memenuhi persyaratan mengikuti ujian.

Pasal 10
Petunjuk dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah (US) sebagaimana dalam pasal 9, tertuang dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah SDN Ciwangi yang diputuskan melalui rapat dewan guru dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah.

Pasal 11
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi:
(1)    Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang diikuti oleh peserta didik kelas III;
(2)    Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang diikuti oleh peserta didik kelas VI.

Pasal 12
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, naskah soal dan kunci jawaban diterbitkan oleh Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.


Pasal 13
Petunjuk dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagaimana dalam pasal 9, tertuang dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

BAB V
KENAIKAN KELAS
Pasal 14
(1)    Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran;
(2)    Kriteria Kenaikan Kelas diatur sebagai berikut:
a.   Menyelesaiakan seluruh program program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti;
b.   Nilai yang di bawah KKM tidak lebih dari 25%;
c.   Memperoleh nilai kepribadian minimal Baik; dan
d.   Memiliki keterampilan sesuai Peraturan Tambahan tentang Kenaikan Kelas berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 69 Tahun 2015.

BAB VI
KELULUSAN
Pasal 15
(1)    Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah:
a.   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.   Memperoleh nilai minimal Baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan kahlak mulia, kelompok mata pelajaran keewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
c. Lulus ujian sekolah untuk seluruh mata pelajaran, sesuai dengan Standar Minimal yang ditentukan.
(2)  Nilai Baik sebagaimana ayat 1 huruf b, adalah nilaia afektif dari kelompok mata pelajaran tersebut dan penilaiannya melalui pengamatan;
(3)    Standar Minimal sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf c, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah.

BAB VII
PENGGUNAAN FASILITAS BELAJAR
Pasal 16
(1)    Setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal penggunaan fasilitas belajar yang dimiliki sekolah;
(2)    Fasilitas belajar yang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1adalah:
a.   Perpustakaan;
b.   Buku pelajaran;
c.   Buku referensi; dan
d.   Buku perpustakaan.
(3) Peserta didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban;
(4)    Peserta didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, b, c, dan d dan dibawa pulang, berkewajiban menggunakan kartu anggota perpustakaan serta mengisi buku pinjaman;
(5)  Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2, diatur dalam tata tertib perpustakaan sekolah.

BAB VIII
LAYANAN KONSULTASI
Pasal 17
(1)  Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru kelas dan guru mata pelajaran;
(2)    Bentuk layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pasal 1 meliputi bidang:
a.   Akademik;
b.   Bimbingan dan Konseling.
(3)  Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilaksanakan oleh peserta didik maupun oleh orang tua/wali peserta didik;
(4)    Layanan konsultasi bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b meliputi:
a.   Bimbingan belajar;
b.   Bimbingan pribadi;
c.   Bimbingan sosial; dan
d.   Bimbingan karir.
(5)  Catatan hasil layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dituangkan ke dalam buku penghubung.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
(1)    Agar peraturan ini dapat diketahui oleh warga sekolah, maka akan dilakukan sosialisasi secara bertahap;
(2)  Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan.

Masukkan E-Mail Anda:

0 Tanggapan "Peraturan Akademik Di Sekolah Dasar"

Post a Comment