Sebagai negara yang berdaulat
dan bersahabat dengan berbagai negara di dunia,Indonesia menjalin kerjasama
dengan berbagai negara di dunia. Konsekuensi dari hal tersebut, banyak
warganegara Indonesia yang berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas
kenegaraan, diplomatik atau tugas lainnya. Untuk keberlangsungan pendidikan
anak-anak para keluarga Indonesia di luar negeri, mereka menyekolahkan pada
sekolah di negara setempat yang memiliki perbedaaan dengan sistem pendidikan
nasional.
Di samping itu sejalan dengan era globalisasi, minat sebagian masyarakat Indonesia juga meningkat untuk menyekolahkan putera-puterinya pada sistem pendidikan asing baik di luar negeri maupun yang ada di dalam negeri.
Dalam rangka memberi layanan yang baik bagi orangtua atau masyarakat, telah dikembangkan program E-Layanan, peserta didik Indonesia yang bersekolah di luar negeri atau Satuan Pendidikan Kerja Sama, memiliki ijazah/diploma/sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan yang bersangkutan. Perbedaan sistem pendidikan antara lembaga pendidikan luar negeri/Satuan Pendidikan Kerja Sama dan pendidikan nasional membuat ijazah/diploma/sertifikat tersebut harus disesuaikan dengan ijazah/diploma/sertifikat yang dikeluarkan oleh sistem pendidikan nasional.
Setelah kembali dari luar negeri, untuk kepentingan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ataupun untuk kepentingan administratif lainnya seperti melamar pekerjaan, mereka yang memiliki dokumen hasil belajar seperti rapor/ijazah/diploma/sertifikat/ STTB/transkrip dari sistem pendidikan asing diperlukan penilaian untuk kesetaraan jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan di Indonesia. Penilaian dan penyetaraan ijazah dimaksud dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional atau Pejabat lain yang diberi wewenang.
Konsep penilaian didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 107 tahun 2014 tentang Konversi Hasil Belajar dan Matrikulasi Mata Pelajaran bagi Peserta Didik dari Sistem Negara Lain atau Sistem Pendidikan Internasional ke dalam Sistem Pendidikan Nasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah.
Baca Juga: Pembelajaran, Penilaian, dan Penulisan Soal HOTS
Baca Juga: Pembelajaran, Penilaian, dan Penulisan Soal HOTS
PENYETARAAN IJAZAH
Penyetaraan ijazah adalah proses penyesuaian ijazah bagi peserta didik yang mengikuti sistem pendidikan luar negeri atau berbeda dengan sistem pendidikan nasional. Adanya perbedaan sistem pendidikan antar lembaga pendidikan luar negeri/Satuan Pendidikan Kerja Sama dan pendidikan nasional membuat ijazah tersebut harus disesuaikan dengan ijazah yang dikeluarkan oleh sistem pendidikan nasional.
Penyetaraan diperlukan peserta didik dalam memenuhi salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu nomor ijazah yang berlaku pada sistem pendidikan nasional.
Proses penyetaraan dapat dilakukan secara mandiri atau melalui bantuan operator sekolah yang dituju melalui Layanan Penyetaraan Ijazah yang disiapkan kemendikbud.
KONVERSI NILAI
Konversi nilai hasil belajar adalah proses mengubah bentuk hasil penilaian belajar peserta didik yang tercantum pada rapor atau sejenisnya yang berasal dari sistem pendidikan negara lain atau sistem pendidikan internasional ke dalam sistem penilaian pendidikan nasional. Konversi nilai dilakukan bagi peserta didik pindahan dari sistem pendidikan negara lain atau sistem pendidikan internasional yang akan melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan nasional. Konversi nilai dilakukan oleh satuan pendidikan pada saat peserta didik diterima di satuan pendidikan.
MATRIKULASI PENILAIAN
Matrikulasi adalah kegiatan pembelajaran tambahan dengan tujuan menyetarakan pengetahuan peserta didik.Matrikulasi diberikan untuk beberapa mata pelajaran tertentu dalam satu semester yang kemudian dievaluasi agar peserta didik yang bersangkutan dapat mengikuti program pendidikan lanjutan pada satuan pendidikan jenjang berikutnya.
Satuan pendidikan penerima peserta didik pindahan memiliki kewajiban untuk membuat daftar mata pelajaran yang harus diikuti peserta didik yang bersangkutan sebagai matrikulasi mata pelajaran. Berdasarkan Permendikbud nomor 107 tahun 2014 matrikulasi mata pelajaran untuk setiap mata pelajaran diberikan paling sedikit 20% dari ketentuan jumlah jam pelajar dalam struktur kurikulum untuk semester yang belum diikuti.
Kegiatan pembelajaran tambahan dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi satuan pendidikan penerima peserta didik pindahan.
Download:
0 Tanggapan "Panduan Penyetaraan Ijazah SD dan Konversi Nilai (Revisi 2019)"
Post a Comment