Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi | SDN Ciwangi Purwakarta
..:: Selamat Datang Peserta Didik Baru Di Sekolah TASBIH (Taqwa, Aman, Santun, Bersih, Indah, Hijau) ::..

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi

Pendahuluan
Salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa adalah menyelenggarakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).

Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK, kelompok kerja guru (KKG) SD, atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Pengertian
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). Program ini merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya. Pada Program PKB terdahulu yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Penyiapan Program PKP yang mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, dilaksanakan oleh Ditjen GTK mulai dari penyusunan Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi, Petunjuk Teknis Program PKB Berbasis Zonasi, Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur/Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi, Unit Pembelajaran, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), soal tes awal dan tes akhir serta instrumen penjaminan mutu. Pedoman ini memberikan gambaran utuh tentang Program PKP Berbasis Zonasi. Buku Pegangan Pembekalan Narasumber/Instruktur/Guru Inti memberikan panduan tentang pelaksanaan pelatihan khususnya skenario pelatihannya. Unit Pembelajaran berisi materi pembelajaran dalam satu Kompetensi Dasar disertai dengan contoh latihan/kasus/tugas sesuai dengan berbagai model pembelajaran yang dipilih. RPP yang disusun oleh tim pengembang merupakan contoh RPP berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti yang masing-masing memiliki pola 60 Jam Pelajaran (JP), dan Pelatihan Guru Sasaran dengan pola 82 JP (dengan pola In-On-In.

Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Pengertian
Zona peningkatan kompetensi pembelajaran pada hakikatnya merupakan bagian dari strategi percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan), melalui pengelolaan pusat kegiatan guru (PKG), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, khususnya dalam peningkatan kompetensi pembelajaran, yang terintegrasi secara vertikal dari Satuan Pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing, yang berkesinambungan dari Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar.

Sasaran
Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.

Penyelenggara
Program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, masyarakat penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Waktu
Waktu pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dilakukan kurang lebih selama 1 bulan, dimana setiap pelaksanaan In (In-1 s.d. In-5) dilakukan selama 1 hari, dan setiap pelaksanaan On (On-1 s.d. On-3) dilakukan selama 5 hari, dengan asumsi 2JP/hari.

Tempat
Penyelenggaraan Program PKP Berbasis Zonasi menggunakan sekolah yang dijadikan sebagai tempat pembelajaran dan disebut dengan Pusat Zona. Pusat zona ini digunakan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (In).

Selain sekolah pusat zona, tempat pembelajaran juga dapat menggunakan sekolah lain di wilayah zonasi sesuai dengan kesepakatan GI dengan peserta

Materi (82 JP)
1.   Kebijakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi (1 JP)
2.   Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi, PPK, dan GLN (1 JP)
3.   Pengembangan Pembelajaran Berorientasi HOTS (28 JP)
4.   Penilaian Berorientasi HOTS (16 JP)
5.   Praktik Mengajar (24 JP)
7.   Rencana Tindak Lanjut (2 JP)

Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang digunakan untuk mengelola pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi adalah SIMPKB. Ruang lingkup dari SIMPKB terdiri dari:
1.   Pengelolaan kelas pembekalan NS/IN/GI dan kelas PKP Berbasis Zonasi bagi guru sasaran.
2.   Pengelolaan data peserta, fasilitator, dan kelompok kerja.
3.   Pengelolaan pelaporan pelaksanaan PKP Berbasis Zonasi, meliputi daftar hadir, rekapitulasi penilaian proses, dan penilaian kompetensi.
4.   Penerbitan surat keterangan bagi guru inti yang telah bertugas sebagai fasilitator dalam Program PKP Berbasis Zonasi.
5.   Penerbitan sertifikat Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru sasaran.

Penilaian
Pada Program PKP Berbasis Zonasi, komponen yang dinilai meliputi proses kegiatan pelatihan dan produk atau hasil belajar. Selanjutnya, berdasarkan pada hasil penilaian proses dan penilaian produk, maka fasilitator dan Pengawas Sekolah akan melakukan penilaian secara menyeluruh kepada peserta dengan menggunakan format Penilaian Kompetensi (Lampiran 5). Penilaian peserta Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi dinyatakan sebagai berikut:

KOMPETEN / BELUM KOMPETEN

Peserta dinyatakan KOMPETEN jika:
1.   Memenuhi minimal kehadiran 90% dari seluruh kegiatan In;
2.   Memperoleh penilaian proses dengan nilai minimal baik;
3.   Telah mengerjakan dan menyelesaikan semua tagihan-tagihan yang telah diberikan;
4.   Dinyatakan KOMPETEN oleh fasilitator dan pengawas sekolah.

Jika pada akhir kegiatan peserta dinyatakan belum kompeten, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan semua tagihan selama satu minggu.

Oh iya bro, untuk memudahkan penyusunan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK), silahkan baca juga: Kata Kerja Operasional (KKO) Revisi Taksonomi Bloom

Download:
======
Update:
Materi UNIT PEMBELAJARAN SD:
1. IPA SD
2. MATEMATIKA SD
3. BAHASA INDONESIA SD
4. PPKN SD
5. IPS SD
6. SBdP SD
7. PJOK SD
    a. Kasti
    c. Meroda

Materi UNIT PEMBELAJARAN SMP:


======

======
#PKPZonasi

Masukkan E-Mail Anda:

3 Responses to "Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi"

  1. Luar biasa memacu guru untuk lebih siap menghadapi tantangan agar menjadi guru yang kompeten

    ReplyDelete
  2. Luar biasa memacu guru untuk lebih siap menghadapi tantangan agar menjadi guru yang kompeten

    ReplyDelete