Pendahuluan
Salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen
GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan
kualitas siswa adalah menyelenggarakan Program Peningkatan Kompetensi
Pembelajaran (PKP).
Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta
pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKP mempertimbangkan
pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah
ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK, kelompok kerja guru (KKG) SD,
atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, dan musyawarah guru
bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau
Rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru.
Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan
terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian
nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Pengertian
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran,
selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan
untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan,
melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada
keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Program ini merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,
bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya. Pada Program PKB
terdahulu yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada
hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya
kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada
upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan
berpikir tingkat tinggi.
Baca Juga: Pembelajaran, Penilaian, dan Penulisan Soal HOTS
Kegiatan
Kegiatan
Penyiapan Program PKP yang mempertimbangkan
pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, dilaksanakan oleh
Ditjen GTK mulai dari penyusunan Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi, Petunjuk
Teknis Program PKB Berbasis Zonasi, Buku Pegangan Pembekalan Narasumber
Nasional/Instruktur/Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi, Unit Pembelajaran,
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), soal tes awal dan tes akhir serta
instrumen penjaminan mutu. Pedoman ini memberikan gambaran utuh tentang Program
PKP Berbasis Zonasi. Buku Pegangan Pembekalan Narasumber/Instruktur/Guru Inti
memberikan panduan tentang pelaksanaan pelatihan khususnya skenario
pelatihannya. Unit Pembelajaran berisi materi pembelajaran dalam satu
Kompetensi Dasar disertai dengan contoh latihan/kasus/tugas sesuai dengan
berbagai model pembelajaran yang dipilih. RPP yang disusun oleh tim pengembang
merupakan contoh RPP berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.
Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang
dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional,
Instruktur Nasional, dan Guru Inti yang masing-masing memiliki pola 60 Jam
Pelajaran (JP), dan Pelatihan Guru Sasaran dengan pola 82 JP (dengan pola
In-On-In.
Zona Peningkatan Kompetensi
Pembelajaran
Pengertian
Zona peningkatan kompetensi
pembelajaran pada hakikatnya merupakan bagian dari strategi percepatan
pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi
Pembangunan), melalui pengelolaan pusat kegiatan guru (PKG), kelompok kerja
guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah guru
bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau
Rayon, khususnya dalam peningkatan kompetensi pembelajaran, yang terintegrasi
secara vertikal dari Satuan Pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat
sesuai dengan kewenangan masing-masing, yang berkesinambungan dari Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar.
Sasaran
Sasaran Program PKP Berbasis
Zonasi adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB,
SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.
Penyelenggara
Program PKP Berbasis Zonasi
merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
masyarakat penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi profesi guru serta
komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Waktu
Waktu pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dilakukan
kurang lebih selama 1 bulan, dimana setiap pelaksanaan In (In-1 s.d. In-5)
dilakukan selama 1 hari, dan setiap pelaksanaan On (On-1 s.d. On-3) dilakukan
selama 5 hari, dengan asumsi 2JP/hari.
Tempat
Penyelenggaraan Program PKP Berbasis Zonasi menggunakan
sekolah yang dijadikan sebagai tempat pembelajaran dan disebut dengan Pusat
Zona. Pusat zona ini digunakan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (In).
Selain sekolah pusat zona, tempat pembelajaran juga dapat
menggunakan sekolah lain di wilayah zonasi sesuai dengan kesepakatan GI dengan
peserta
Materi (82 JP)
1. Kebijakan
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi (1 JP)
2. Peningkatan
Kompetensi Pembelajaran Berbasis Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi, PPK, dan
GLN (1 JP)
3. Pengembangan
Pembelajaran Berorientasi HOTS (28 JP)
4. Penilaian
Berorientasi HOTS (16 JP)
5. Praktik
Mengajar (24 JP)
7. Rencana
Tindak Lanjut (2 JP)
Sistem Informasi
Manajemen (SIM)
Sistem Informasi Manajemen
(SIM) yang digunakan untuk mengelola pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi
adalah SIMPKB. Ruang lingkup dari SIMPKB terdiri dari:
1. Pengelolaan
kelas pembekalan NS/IN/GI dan kelas PKP Berbasis Zonasi bagi guru sasaran.
2. Pengelolaan
data peserta, fasilitator, dan kelompok kerja.
3. Pengelolaan
pelaporan pelaksanaan PKP Berbasis Zonasi, meliputi daftar hadir, rekapitulasi
penilaian proses, dan penilaian kompetensi.
4. Penerbitan
surat keterangan bagi guru inti yang telah bertugas sebagai fasilitator dalam
Program PKP Berbasis Zonasi.
5. Penerbitan
sertifikat Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru sasaran.
Penilaian
Pada Program PKP Berbasis
Zonasi, komponen yang dinilai meliputi proses
kegiatan pelatihan dan produk
atau hasil belajar. Selanjutnya,
berdasarkan pada hasil penilaian proses dan penilaian produk, maka fasilitator
dan Pengawas Sekolah akan melakukan penilaian secara menyeluruh kepada peserta
dengan menggunakan format Penilaian Kompetensi (Lampiran 5). Penilaian
peserta Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi dinyatakan
sebagai berikut:
KOMPETEN /
BELUM KOMPETEN
Peserta dinyatakan KOMPETEN jika:
1. Memenuhi
minimal kehadiran 90% dari seluruh kegiatan In;
2. Memperoleh
penilaian proses dengan nilai minimal baik;
3. Telah
mengerjakan dan menyelesaikan semua tagihan-tagihan yang telah diberikan;
4. Dinyatakan
KOMPETEN oleh fasilitator dan pengawas sekolah.
Jika pada akhir kegiatan
peserta dinyatakan belum kompeten, maka yang bersangkutan diberi kesempatan
untuk menyelesaikan semua tagihan selama satu minggu.
Oh iya bro, untuk memudahkan penyusunan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK), silahkan baca juga: Kata Kerja Operasional (KKO) Revisi Taksonomi Bloom
======
#PKPZonasi
Oh iya bro, untuk memudahkan penyusunan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK), silahkan baca juga: Kata Kerja Operasional (KKO) Revisi Taksonomi Bloom
Download:
======
Update:
Materi UNIT PEMBELAJARAN SD:
1. IPA SD
2. MATEMATIKA SD
3. BAHASA INDONESIA SD
4. PPKN SD
5. IPS SD
6. SBdP SD
7. PJOK SD
Materi UNIT PEMBELAJARAN SMP:
======
Contoh: Laporan Best Practice PKP
======
#PKPZonasi
Luar biasa memacu guru untuk lebih siap menghadapi tantangan agar menjadi guru yang kompeten
ReplyDeleteLuar biasa memacu guru untuk lebih siap menghadapi tantangan agar menjadi guru yang kompeten
ReplyDeleteSetuju
Delete