Peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru menjadi
salah satu ranah kebijakan di bidang pendidikan. Kebijakan ini dibuat sebagai
bagian dari upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam mewujudkan
pendidikan Indonesia yang mampu bersaing dalam era global. Untuk itu perlu
diselenggarakan berbagai kegiatan yang bertujuan memotivasi guru dalam
meningkatkan proses pembelajaran yang menarik, menyenangkan, dan mendorong peserta
didik berpikir tingkat tinggi.
Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah Olimpiade Guru
Nasional (OGN). Peserta OGN tahun 2018 adalah guru SMA/SMK/SMALB Mata Pelajaran
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris,
Bimbingan dan Konseling, Seni Budaya, Antropologi, Prakarya dan Kewirausahaan,
dan Matematika.
Guru merupakan pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai
pendidik profesional, guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Selaras
dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia
(SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru
semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang cerdas intelektual dan
berkualitas karakternya, sehingga memiliki daya saing tinggi dan kompetitif di
era globalisasi.
Dalam rangka menyelaraskan
kebijakan pembangunan tersebut, maka perlu adanya kegiatan yang dapat menjadi
sarana pengembangan kompetensi dan profesionalitas guru, baik pada tataran
nasional, regional, maupun internasional. Salah satu kegiatan tersebut adalah
pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) pada mata pelajaran Pendidikan Agama
dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan
Konseling, Seni Budaya, Antropologi, Prakarya dan Kewirausahaan, dan
Matematika. Melalui OGN diharapkan guru dapat menggunakan sebagai sarana untuk
pengembangan kompetensi diri melalui pengujian terhadap materi ajar yang
diampunya, pengembangan bahan ajar dan/atau media pembelajaran.
Untuk mewujudkan harapan
tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) 2018. Pada kegiatan OGN
tahun 2018 ini akan diikutsertakan guru SMA/SMK/SMALB untuk mata pelajaran yang
berbeda dengan OGN tahun 2017, yaitu guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan
Konseling, Seni Budaya, Antropologi, Prakarya dan Kewirausahaan, dan
Matematika. Pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan OGN tingkat provinsi
dan nasional yang objektif, transparan, dan akuntabel.
A. Pengertian OGN
Olimpiade Guru Nasional (OGN) merupakan wahana bagi guru
SMA/SMK/SMALB untuk menumbuhkembangkan semangat kompetisi akademik dan
memotivasi guru SMA/SMK/SMALB dalam rangka peningkatan kompetensi agar mampu
meningkatkan mutu pendidikan.
B. Mata pelajaran
yang Dilombakan
Mata pelajaran yang dilombakan dalam Olimpiade Guru
Nasional (OGN) adalah Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra
Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, Seni Budaya, Antropologi,
Prakarya dan Kewirausahaan, dan Matematika untuk guru SMA/SMK/SMALB.
C. Sasaran
Sasaran kegiatan OGN adalah guru yang bertugas di satuan
pendidikan negeri dan swasta. Guru yang dimaksud adalah guru SMA/SMK/SMALB yang
mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa dan Sastra
Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan dan Konseling, Seni Budaya, Antropologi,
Prakarya dan Kewirausahaan, dan Matematika.
Jumlah guru SMA/SMK/SMALB yang akan menjadi finalis OGN
tingkat nasional masing-masing sebanyak 20 orang guru untuk setiap mata
pelajaran:
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
2. Bahasa dan Sastra Indonesia
3. Bahasa Inggris
4. Bimbingan dan Konseling,
5. Seni Budaya,
6. Antropologi,
7. Prakarya dan Kewirausahaan, dan
8. Matematika
Untuk mencapai sasaran kegiatan tersebut di atas, semua
pemangku kepentingan di tingkat satuan pendidikan, provinsi, dan nasional
menggunakan pedoman ini sebagai acuan kerja.
D. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan
Administrasi
a. Mendaftar
secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id.
b. Guru
SMA/SMK/SMALB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan
Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY).
c. Memiliki
NUPTK dan atau yang belum memiliki NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan
(DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot)
Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
d. Tidak
sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses
pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke
unit kerja di luar satuan pendidikan.
e. Mempunyai
masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SMALB secara terus-menerus, sekurang-kurangnya
4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan
PNS.
f. Belum
pernah meraih medali emas, perak, atau perunggu pada OGN tingkat nasional dalam
2 tahun terakhir.
g. Memiliki
kualifikasi akademik minimal S1 atau DIV.
h. Bidang
lomba yang diikuti sesuai dengan tugas yang diampu.
i. Melampirkan
surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
j. Menulis
artikel gagasan ilmiah sesuai dengan mata pelajaran yang diampu (sesuai pedoman
PKB 2016) dengan sistematika sebagai berikut:
1) Pendahuluan
yang menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan
manfaat.
2) Kajian
Teori yang menguraikan tentang teori-teori yang relevan
3) Pembahasan
yang mengemukakan tentang gagasan/ ide penulis dalam upaya memecahkan masalah
yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan pembelajaran di
sekolah/madrasahnya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang
relevan
4) Kesimpulan
k. Tema
artikel gagasan ilmiah adalah “Menanamkan Pendidikan Karakter pada Mata
Pelajaran ………… (sesuai mapel yang diampu) untuk Meningkatkan Jiwa Nasionalisme
Siswa”.
l. Semua
persyaratan administrasi “wajib” diunggah pada laman
www.kesharlindungdikmen.id.
2. Persyaratan
Akademik
a. Guru
yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional
Download:
0 Tanggapan "Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Menengah Tahun 2018"
Post a Comment