Panitia Seleksi Anggota Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD DAN PNF) Kemendikbud mengundang
Bapak/Ibu/Saudara yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi
calon anggota BAN
1. Anggota
BAN S/M : 11 –
15 anggota
2. Anggota
BAN PAUD dan PNF : 11 – 15 anggota
A.
PERSYARATAN
1. WNI;
2. Sehat
jasmani dan rohani;
3. Tidak
pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana
kejahatan;
4. Pendidikan
minimal S1;
5. Calon
anggota BAN S/M memiliki keahlian, wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk
peningkatan mutu dan relevansi pendidikan Sekolah/Madrasah
6. Calon
anggota BAN PAUD dan PNF memiliki keahlian, wawasan, pengalaman, dan komitmen
untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan anak usia dini dan pendidikan
non formal, pendidikan luar sekolah/pendidikan orang dewasa/pendidikan
masyarakat;
7. Seleksi
calon anggota tidak berlaku bagi anggota yang telah diangkat selama 2 (dua)
periode berturut-turut.
B.
TATA
CARA PENDAFTARAN
1. Pengiriman
berkas secara online dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Calon
anggota wajib memiliki alamat surat elektronik (email) yang aktif;
b. Calon
anggota yang berminat, mengirimkan email ke alamat seleksi.ban@kemdikbud.go.id
dengan mencantumkan: nama, nomor telepon/handphone, alamat email, dan
instansi tempat bekerja. Kepada calon anggota yang berminat, panitia akan
menyampaikan username dan password yang dapat digunakan untuk pendaftaran;
c. Calon
anggota yang melakukan pendaftaran online
melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id /seleksi-ban dengan cara:
1) Mengisi
Formulir Calon Anggota BAN;
2) Mengunggah
kelengkapan dokumen sesuai persyaratan dan uraian ringkasan gagasan dalam
bentuk softcopy;
d. Berkas
kesediaan diterima paling lambat Kamis,
9 November 2017 pukul 16.00 WIB melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id
/seleksi-ban .
2. Kelengkapan
dokumen dalam bentuk softcopy (scan)
terdiri atas:
a. KTP;
b. Pas
foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm;
c. Surat
keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;
d. Keterangan
bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1
(satu) tahun terakhir;
e. Surat
pernyataan tidak merangkap jabatan struktural dan/atau tugas tambahan pada
perguruan tinggi/sekolah/lembaga lain;
f. Bagi
pegawai/karyawan (pemerintah atau swasta), melampirkan surat izin atasan untuk
menjadi anggota BAN S/M atau BAN PAUD dan PNF;
g. Ijazah
S1 s.d. terakhir;
h. Surat
pernyataan bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat
dibuktikan keasliannya;
i. Ukuran
ringkas (2-5 halaman A4, 1.5 spasi, Arial 12) gagasan sesuai dengan keanggotaan
yang dipilih:
1) Peran
BAN S/M dalam peningkatan mutu pendidikan sekolah/madrasah dan upaya perbaikan
pelaksanaan akreditasi yang dapat menggambarkan capaian kualitas pendidikan
pada program atau satuan pendidikan (proses dan mekanisme akreditasi termasuk
kualitas instrumen akreditasi);
2) Peran
BAN PAUD dan PNF dalam pendidikan anak usia dini dan non formal dan upaya
perbaikan pelaksanaan akreditasi yang dapat menggambarkan capaian kualitas
pendidikan pada program atau satuan pendidikan (proses dan mekanisme akreditasi
termasuk kualitas instrumen akreditasi)
C.
JADWAL
SELEKSI ANGGOTA BAN PERIODE 2018-2022
NO
|
Uraian
|
Jadwal Pelaksanaan
|
1.
|
Batas akhir Penerimaan Berkas Calon
|
9 November 2017
|
2.
|
Proses Seleksi
|
15-28 November 2017
|
3.
|
Penetapan/Hasil Seleksi
|
22 Desember 2017
|
D.
KETENTUAN
LAIN-LAIN
1. Calon
anggota tidak diperkenankan berkomunikasi langsung dengan anggota Panitia Seleksi
dan/atau Sekretariat Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi;
2. Untuk
mengikuti proses seleksi ini, calon anggota tidak dipungut biaya apapun;
3. Seluruh
biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang
dikeluarkan oleh calon anggota selama melaksanakan proses seleksi ditanggung
oleh calon anggota;
4. Setiap
perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id
/seleksi-ban;
5. Kelalaian
tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab calon anggota
yang berminat;
6. Apabila
diketahui calon anggota memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka
Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
7. Keputusan
Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 23 Oktober 2017
Ketua Panitia Seleksi,
Ttd
Didik Suhardi
wah inforamsi yang sangat bagus sekali inih
ReplyDelete