Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP dijadikan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi standar: isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Standar-standar tersebut merupakan acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah indikator pencapaian untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dalam upaya menghasilkan lulusan yang bermutu.
Sekolah dipimpin oleh kepala sekolah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu: 1) mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan peserta didik dalam melaksanakan tugasnya masing-masing; 2) memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para peserta didik, serta memberikan dorongan, memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan inspirasi dalam mencapai tujuan.
Untuk dapat melaksanakan fungsinya tersebut di atas, Kepala Sekolah harus:
1. memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di sekolahnya;
2. memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan melalui kerja sama atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang tujuan sekolah;
3. memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan upaya peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan seluruh program sekolah dan produktivitas sekolah;
4. melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga pendidikan;
5. mampu memberikan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas secara proporsional;
6. memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif;
7. memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya; dan
8. menjadi figur teladan yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik;
Pelaksanaan tugas pokok kepala sekolah harus dapat diukur melalui penilaian kinerja kepala sekolah. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud meliputi:
1. usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah;
2. peningkatan kualitas sekolah berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan;
3. perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut pengawasan pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah dalam upaya pembinaan dan bimbingan kepada guru;
4. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya secara efektif dan efisien, kepala sekolah memerlukan panduan kerja. Panduan kerja kepala sekolah memberikan rambu-rambu kepada kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya dan mempermudah kepala sekolah dalam mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan.
***
DAFTAR ISI
PANDUAN KERJA KEPALA SEKOLAH
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Landasan Hukum
C. Tujuan
D. Manfaat
E. Ruang Lingkup
BAB II TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH
A. Tugas Pokok
B. Usaha Pengembangan Sekolah
1. Menyusun Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah
2. Pengembangan Struktur Sekolah
3. Langkah Strategis Pengembangan Sekolah
4. Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)
5. Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
BAB III PENINGKATAN MUTU SEKOLAH
A. Mutu Sekolah Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
B. Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Program Peningkatan Mutu Sekolah
C. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
D. Penilaian Kinerja Guru dan Sasaran Kerja Pegawai
E. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi
1. Program Pengawasan
2. Evaluasi
BAB IV PENERAPAN KEPEMIMPINAN DAN KEWIRAUSAHAAN KEPALA SEKOLAH
A. Pengantar
B. Penerapan Kepemimpinan Kepala Sekolah
C. Penerapan Kewirausahaan
D. Penilaian Kinerja Guru dan Sasaran Kerja Pegawai
E. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi
BAB V PENGAWASAN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME KEPALA SEKOLAH
A. Pengawasan Pengelolaan Pembelajaran
1. Supervisi Akademik
2. Teknik supervisi akademik
3. Langkah Operasional
B. Pengembangan Profesi Kepala Sekolah
BAB VI PENUTUP
Download
Panduan Kerja Kepala Sekolah 2017 atau Di SINI
0 Tanggapan "Panduan Kerja Kepala Sekolah 2017"
Post a Comment