Waspada
Masih Maraknya Penipuan CPNS!
BKN
kembali terima pengaduan adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) palsu dengan
modus
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengatasnamakan Kepala BKN.
Dalam SK palsu tertera pengangkatan Trenggalek, Jawa Timur, disertai Nomor
Identitas Pegawai (NIP) dan ditandatangani atas nama Kepala BKN.
Keterangan
penempatan unit kerja dalam SK palsu tersebut juga melibatkan sejumlah
nama
instansi, seperti: Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, Kementerian
Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik.
Setelah
melalui verifikasi, data BKN menunjukkan bahwa NIP yang terlampir dalam SK
palsu
tidak masuk ke dalam database BKN.
Perlu
diketahui bahwa Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing pertimbangan teknis
untuk penerbitan pengangkatan selain CPNS BKN.
Ketentuan
kewenangan pengangkatan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
63 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil.
Modus
penipuan pengangkatan CPNS dengan menerbitkan SK palsu yang mengatasnamakan
Kepala BKN bukan hal pertama terjadi. Ketidaktahuan publik
terhadap pembagian wewenang PPK Pusat dan Daerah khususnya dalam menjadi
alat bagi oknum tertentu.
Bagi
masyarakat yang ingin mengkonfirmasi kebenaran SK terkait CPNS dapat
menghubungi
Humas BKN melalui email @BKNgoid atau
mekanisme Lapor BKN. Partisipasi masyarakat a mengurangi praktik penipuan CPNS.
SIARAN
PERS BKN
0 Tanggapan "Penipuan Pengangkatan CPNS Kembali Marak, BKN Rilis Siaran Pers"
Post a Comment