Guru berperan sebagai pendidik dan pengajar mengemban tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
termasuk peserta didik di Sekolah Dasar (SD). Agar guru SD dapat melaksanakan
tugasnya secara optimum, maka guru SD wajib melakukan inovasi pembelajaran
dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak positif terhadap peningkatan
mutu pendidikan nasional.
Sejatinya,
upaya peningkatan mutu pendidikan di SD dapat dilaksanakan melalui berbagai cara.
Salah satu di antaranya, yaitu melalui perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran
(Inobel) bagi guru SD. Pelaksanaan perlombaan tersebut merupakan ajang
kompetisi inovasi pembelajaran bagi guru SD, baik dalam hal pendekatan, model,
metode, strategi, dan media pembelajaran untuk memecahkan masalah pembelajaran.
Suatu inovasi yang dapat membantu memecahkan permasalahan pembelajaran
diharapkan dapat meningkatkan mutu proses dan hasil belajar peserta didik.
Melalui lomba ini, karya-karya inovasi pembelajaran yang terpilih dapat
dimanfaatkan sebagai rujukan bagi guru SD dalam peningkatan mutu pembelajaran.
Sasaran
Sasaran
kegiatan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SD Tingkat Nasional
Tahun 2017 adalah guru SD di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang mencakup 3 bidang lomba, yaitu:
1. Guru
Kelas yang melakukan
inovasi pembelajaran Matematika atau Ilmu Pengetahuan Alam;
2. Guru
Kelas yang melakukan
inovasi pembelajaran Ilmu Pengetahuan
Sosial atau Bahasa Indonesia;
3. Guru
Mata Pelajaran yang
melakukan inovasi pembelajaran Seni
Budaya dan Prakarya, Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, Pendidikan
Agama, dan Muatan Lokal.
Hasil
Hasil yang
diharapkan dari perlombaan ini adalah:
1. Terhimpunnya karya inovasi
pembelajaran guru SD;
2. Tertampilkannya hasil karya inovasi
pembelajaran nomine;
3. Terpilihnya Juara 1, Juara 2, dan
Juara 3 Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD tingkat nasional tahun
2017 untuk setiap bidang lomba;
4. Terdiseminasikannya hasil inovasi
pembelajaran dari 3 karya terbaik tingkat nasional yang dapat digunakan sebagai
referensi dan inspirasi bagi guru SD dalam peningkatan mutu pendidikan di
Indonesia;
5. Terpublikasikannya hasil inovasi
pembelajaran layanan dari karya terbaik Tingkat Nasional digunakan sebagai
referensi dan inspirasi bagi guru SD dalam peningkatan mutu pendidikan
Pengertian
Perlombaan
Karya Inovasi Pembelajaran adalah kegiatan bagi guru SD untuk berkompetisi pada
tingkat nasional dalam penyusunan karya inovatif yang mampu memecahkan masalah
proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar
peserta didik
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup kegiatan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SD Tingkat
Nasional Tahun 2017 berisi tentang pengalaman pembelajaran terbaik guru SD yang
merupakan hasil inovasi/hal-hal baru/pembaharuan dalam pembelajaran (model,
strategi, metode, media pembelajaran, dan teknik penilaian) untuk meningkatkan
mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Hasil inovasi dituangkan
dalam bentuk naskah yang dikirim dalam jaringan (daring) melalui laman
http://www.kesharlindungdikdas.id
Perlombaan
Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tahun 2017 dikelompokkan menjadi 3 bidang
lomba, yaitu:
1. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam,
menggunakan kode MIPA.
2. Ilmu Pengetahuan Sosial, PPKn, dan
Bahasa Indonesia, menggunakan kode IPSPB.
3. Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan
Kesehatan, Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan
Muatan Lokal, menggunakan kode SORAM.
Tema dan Isi Karya Lomba
Tema
Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2017:
“Inovasi
Pembelajaran sebagai Upaya Mewujudkan Indonesia Cerdas, Kreatif, Unggul, dan
Berkarakter”.
Adapun isi
karya Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran mengacu pada kurikulum yang berlaku
di sekolah terkait dengan model, strategi, metode, media pembelajaran, dan
teknik penilaian yang mengacu pada pembelajaran tematik.
Prinsip-prinsip Perlombaan
Prinsip-prinsip
yang diterapkan dalam Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat
Nasional Tahun 2017 bersifat inovatif, orisinal, edukatif, kompetitif,
objektif, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
1. Inovatif: penemuan hal-hal baru yang
dilakukan oleh guru, atau penemuan yang berbeda dari yang sudah ada atau yang
sudah dikenal sebelumnya.
2. Orisinal: merupakan karya sendiri,
bukan hasil dari plagiat.
3. Edukatif: menumbuhkan sikap sportif,
kebersamaan, dan saling menghargai keunggulan masing-masing karya yang
dihasilkan.
4. Kompetitif: membangun semangat dan
daya saing antarguru SD secara sehat.
5. Objektif: penilaian didasarkan pada
prosedur dan kriteria yang jelas tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
6. Transparan: dapat diketahui oleh semua
pihak yang berkepentingan dan dilaksanakan secara terbuka.
7. Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan
kepada semua pihak yang berkepentingan.
8. Efektif: pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan tujuan.
9. Efisien: ketepatan cara, waktu, tenaga
dan biaya sesuai dengan yang direncanakan
Ketentuan Perlombaan
1.
Persyaratan Peserta
Peserta
Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru Sekolah Dasar Tahun 2017:
a. memiliki Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK);
b. melampirkan pindaian (scan)
surat rekomendasi untuk mengikuti perlombaan dari atasan langsung dan tembusan
disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
c. memiliki kualifikasi akademik minimal
Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV) dengan melampirkan pindaian fotokopi ijazah
yang dilegalisasi oleh atasan;
d. mengisi biodata secara daring (online);
e. melampirkan pindaian surat keterangan
sehat dari dokter;
f. melampirkan pindaian surat pernyataan
keaslian karya dan karya tersebut tidak sedang diikutsertakan dalam lomba
sejenis tingkat nasional dan internasional yang diselenggarakan oleh
Kemendikbud dan Instansi lain pada tahun 2017; (lihat Lampiran 3)
g. melampirkan pindaian belum pernah
menjadi Juara I, Juara II, dan Juara III pada perlombaan tingkat nasional yang
diselenggarakan oleh Kemendikbud dan Instansi lain tahun 2014 sampai dengan
tahun 2016; (lihat Lampiran 3)
h. melampirkan pindaian surat pernyataan
bahwa karya inovasi pembelajaran tersebut telah didiseminasikan pada teman
sejawat yang diketahui oleh kepala sekolah; (lihat Lampiran 3)
i. melampirkan pindaian surat keterangan
tidak sedang tugas belajar yang dibiayai Pemerintah; (lihat Lampiran 3)
j. melampirkan pindaian surat keterangan
tidak sedang mengajar di luar negeri;(lihat Lampiran 3)
k. melampirkan pindaian surat keterangan
tidak sedang menjabat kepala sekolah atau diusulkan sebagai kepala sekolah;
(lihat Lampiran 3)
l. melampirkan pindaian surat keterangan
tidak sedang diusulkan pada jabatan fungsional tertentu lainnya. (lihat
Lampiran 3)
Karya
inovasi pembelajaran yang diikutkan dalam Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran
Guru SD tingkat Nasional Tahun 2017:
a. Bersifat individual.
b. Asli hasil inovasi dan merupakan karya
maksimal tiga tahun terakhir.
c. Naskah belum pernah dimuat dalam
publikasi ilmiah.
d. Naskah bukan skripsi, tesis, atau
disertasi.
e. Sudah diimplementasikan dalam
pembelajaran.
f. Belum pernah diikutsertakan atau
sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis baik secara nasional maupun
internasional.
g. Disahkan oleh atasan langsung dalam
bentuk lembar pengesahan.
h. karya inovasi berupa media/alat peraga
pembelajaran, diutamakan memanfaatkan bahan/alat yang mudah didapat, efisien,
dan ramah lingkungan.
i. Mudah diaplikasikan, didiseminasikan,
dan direplikasi.
j. Tidak memuat unsur pornografi, serta
tidak bertentangan dengan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
a. Naskah diketik mengikuti teknik dan
sistematika penulisan yang ditentukan dalam Pedoman Perlombaan Karya Inovasi
Pembelajaran Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2017 maksimal 40 halaman dengan
spasi 1,5 dan font Times New Roman, ukuran 12.
b. Karya Inovasi Pembelajaran yang
dikirim berupa naskah atau dokumen tertulis dalam bentuk softcopy dalam
format Microsoft word 2003 atau 2007 dan pdf, dan diunggah secara daring dengan
laman http://kesharlindungdikdas.id.
c. Bagi daerah-daerah yang kesulitan
akses internet diperbolehkan untuk mengirimkan naskah dan persyaratan dalam
bentuk softcopy, menggunakan flashdisk, via pos ke alamat: Subdit
Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Gedung D Lt. 15, Kompleks
Kemendikbud, Senayan Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta 10270.
Seleksi dan Penilaian
1.
Seleksi
Seleksi
Perlombaan Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2017 dilakukan
melalui empat tahap, yaitu:
a.
Tahap I
Pada
tahap I, penilaian dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar
dengan menggunakan instrumen 1 dengan cara menilai aspek-aspek:
1) Kesesuaian jadwal pengiriman dokumen.
2) Kelengkapan dokumen dan keaslian
naskah.
3) Kesesuaian karya inovasi pembelajaran
dengan pedoman.
b.
Tahap II
Pada
tahap II dilakukan penilaian tentang esensi karya inovasi pembelajaran oleh tim
penilai melalui daring dengan menggunakan instrumen 2
c.
Tahap III
Pada
tahap III, peserta yang lolos seleksi tahap II akan mengikuti workshop untuk
perbaikan naskah hasil karya inovasi pembelajaran, bahan presentasi/display,
dan pembuatan artikel untuk diterbitkan dalam jurnal. Seleksi Tahap III memlih
34 peserta dari setiap bidang lomba (total 102 untuk tiga bidang lomba) yang
diundang ke tingkat nasional.
d.
Tahap IV
Pada
tahap IV, peserta melakukan pameran atau display karya inovasi
pembelajaran kemudian dilakukan penilaian dengan menggunakan instrumen 3.
Finalis dari setiap bidang lomba mempresentasikan karyanya di depan forum
terbuka yang dinilai oleh juri dengan menggunakan instrumen 4. Pada tahap ini
akan ditentukan juara I, juara II, dan juara III setiap bidang lomba
2.
Penilaian
a. Aspek yang dinilai
Karya
inovasi pembelajaran dinilai berdasarkan aspek-aspek berikut.
1) Asli: karya inovasi pembelajaran yang
diusulkan merupakan hasil pemikiran/karya sendiri bukan plagiat;
2) Spesifik: karya inovasi pembelajaran
yang diusulkan memiliki kekhususan yang menarik untuk diaplikasikan dalam
pembelajaran;
3) Unik: karya inovasi pembelajaran yang
diusulkan memiliki nilai-nilai kekhususan dan keistimewaan tersendiri;
4) Inovatif: karya inovasi yang dibuat
mengandung unsur kebaruan;
5) Sistematis: tata urut karya inovasi
pembelajaran yang diusulkan sesuai dengan ketentuan pada pedoman;
6) Aplikatif: karya inovasi pembelajaran
yang diusulkan mudah diimplementasikan dan dikembangkan oleh pengguna;
7) Inspiratif: karya inovasi pembelajaran
yang diusulkan mampu mengilhami pengguna untuk melakukan inovasi pembelajaran;
8) Bermanfaat: karya inovasi pembelajaran
yang diusulkan bermanfaat untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran.
b. Bobot Penilaian
Bobot
penilaian perlombaan karya inovasi pembelajaran bagi guru SD tingkat nasional
tahun 2017 adalah sebagai berikut.
Sistematika Penulisan Naskah
Penulisan
naskah karya yang diikutkan dalam Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi
Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2017 harus menggunakan sistematika sebagai
berikut.
SAMPUL
NASKAH
HALAMAN
JUDUL
SURAT
PERNYATAAN KEASLIAN NASKAH (Format terlampir)
LEMBAR
PENGESAHAN
BIODATA
PESERTA
ABSTRAK
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR
TABEL
DAFTAR
GAMBAR/FOTO
DAFTAR
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
D. Manfaat
E. Dampak
BAB II
LANDASAN TEORI
BAB III
KARYA INOVASI PEMBELAJARAN
A. Ide
Dasar
B.
Rancangan Karya Inovasi Pembelajaran
C. Proses
Penemuan/Pembaharuan
D.
Aplikasi Praktis dalam Pembelajaran
E. Data
Hasil Aplikasi Praktis Inovasi Pembelajaran
F.
Analisis Data Hasil Aplikasi Praktis Inovasi Pembelajaran
G.
Diseminasi
BAB IV
PENUTUP
A.
Simpulan
B. Saran
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
Pedoman DI SINI
0 Tanggapan "Pedoman Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran (INOBEL) Guru Sekolah Dasar Tahun 2017"
Post a Comment