Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Pilihan di Sekolah Dasar | SDN Ciwangi Purwakarta
..:: Selamat Datang Peserta Didik Baru Di Sekolah TASBIH (Taqwa, Aman, Santun, Bersih, Indah, Hijau) ::..

Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Pilihan di Sekolah Dasar

Ekskul Pramuka
Latar Belakang
Akar permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat adalah terjadinya demoralisasi dalam kehidupan masyarakat yang ditandai dengan semakin meningkat perilaku menyimpang dari etika, norma agama, sosial, dan hukum. Indikator yang nampak yakni tingginya jumlah kasus kenakalan remaja khususnya siswa sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa proses sosialisasi norma-norma di sekolah dan masyarakat belum berdampak positif terhadap perkembangan fisik, psikis, dan sosial anak.

Menurut hasil penelitian di bidang neorologi, ternyata 50% perkembangan kapasitas intelektual anak sudah selesai pada usia empat tahun pertama, dan mencapai 80 persen pada usia delapan tahun (Bahar, 2007). Hal ini berarti, penyiapan mutu pendidikan yang prima dan penyiapan generasi penerus yang tangguh hanya akan dicapai jika anak sejak usia dini sudah mendapatkan stimulasi pendidikan yang tepat, yakni stimulasi yang sesuai dengan tingkat usia dan perkembangan psikologis serta kebutuhan spesifiknya, yang berlangsung dalam suasana menggembirakan dan mengasyikkan. Oleh karena itu, sekolah tidak hanya memberikan stimuli dalam aktivitas kurikuler yang sudah digariskan dalam kurikulum saja, tetapi juga menyediakan ladang yang subur di luar kurikuler dalam bentuk aktivitas ekstrakurikuler.

Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/ madrasah (Depdiknas, 2006:13). 

Kegiatan kurikuler merupakan wahana untuk mengembangkan kompetensi peserta didik yang bertujuan memberikan kesempatan untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan proses yang sistematis dan sadar dalam membudayakan peserta didik agar memiliki kedewasaan sebagai bekal kehidupannya. Kegiatan ekstrakurikuler memberikan ruang yang tepat kepada peserta didik untuk mempraktikkan secara langsung (learning by doing) berbagai aktivitas yang dapat diarahkan pada upaya pembentukan karakter tertentu. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu jalur pembinaan kesiswaan.

Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti dan dilaksanakan oleh siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah, bertujuan agar siswa dapat memperkaya dan memperluas diri. Memperluas diri ini dapat dilakukan dengan memperluas wawasan pengetahuan dan mendorong pembinaan sikap dan nilai-nilai. Berdasarkan paparan di atas maka sudah selayaknya jika disusun dan dikembangkan panduan teknis kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar, sehingga memberikan kemudahan bagi pemangku kepentingan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler khususnya di sekolah dasar. Upaya ini perlu dilakukan secara terus menerus karena kegiatan ekstrakurikuler bukan menjadi pelengkap semata dalam proses pendidikan secara menyeluruh di sekolah. Sekolah perlu menyusun rencana, pelaksanaan, evaluasi, pengembangan, dan tindak lanjut agar ekstrakurikuler tidak hanya sekedar pengisi waktu luang siswa akan tetapi merupakan sarana yang penting dalam mengembangan potensi peserta didik.

Pengertian
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.

Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.

Komponen Kegiatan Ekstrakurikuler
1. Visi
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Visi kegiatan ekstra kurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

2. Misi
Misi kegiatan ekstarkurikuler adalah menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik mengespresikan diri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok.

3. Fungsi
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
a. Fungsi pengembangan,
Yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b. Fungsi sosial,
Yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c. Fungsi rekreatif,
Yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
d. Fungsi persiapan karir,
yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.

4. Tujuan
Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar adalah sebagai berikut:
a.  Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
b.  Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.

5. Prinsip
Untuk itu maka kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut:
a.  Bersifat individual, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing. b. Bersifat pilihan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
b.  Keterlibatan aktif, yaitu bahwaegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
c.  Menyenangkan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik
d.  Membangun etos kerja, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
e.  Kemanfaatan sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

6. Jenis dan Format Kegiatan Ekstrakurikuler
Jenis Kegiatan ekstrakurikuler adalah sebagai berikut:
a.  Krida, yang meliputi kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Dokter Kecil, Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lain-lain. Khusus untuk kegiatan Pramuka wajib bagi siswa untuk semua jenjang pendidikan (Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas/Sederajat).
b.  Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Karya Ilmiyah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lain-lain.
c.  Latihan/Olah bakat/prestasi, meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teather, keagamaan, dan lain-lain.
d.  Jenis lainnya, yang disesuikan dengan karakteristik dan potensi sekolah atau lingkungan sekitar, serta daerah.

Format kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan diantaranya:
a.  Individual, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
b.  Kelompok, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok – kelompok peserta didik
c.  Klasikal, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
d.  Gabungan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar kelas.
e.  Lapangan, yaitu kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

Pengembangan Program Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar
A. Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
Sifat kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan menjadi dua golongan besar, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib mulai dari sekolah dasar (SD/MI) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK).
1. Pengertian
Sebagai langkah awal, ada baiknya dipahami bersama berbagai pengertian yang berkiatan dengan kepramukaan, khususnya di sekolah dasar.
a.  Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
b.  Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
c.  Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka; (Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur. (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017)).
d.  Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
e.  Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.

2. Desain Induk Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan
Secara konseptual dan programatik, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dapat digambarkan sebagai berikut:
Lokus normatif Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum 2013, berada pada irisan konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memilikikoherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/ kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila.

Disain Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing)

3. Muatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013
Sesuai dengan landasan filosofis dan kerangka dasarnya, Kurikulum 2013, memiliki karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan dikemas secara generik dalam KI-1, KI-2, dan KI-4.

4. Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan
Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan yang terkandung dan dikembangkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU)

B. Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan
Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang disediakan sekolah, namun tidak mewajibkan siswa untuk mengikuti. Siswa diberikan kebebasan untuk memilih sesuai dengan bakat, minat, dan potensi masing-masing. Kegiatan ini dapat juga dalam bentuk kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti futsal, sepak bola, bola voli, bulu tangkis, pencak silat, dan lain-lain. Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi siswa.

Download:

Masukkan E-Mail Anda:

0 Tanggapan "Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Pilihan di Sekolah Dasar"

Post a Comment