Akar
permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat adalah terjadinya demoralisasi
dalam kehidupan masyarakat yang ditandai dengan semakin meningkat perilaku
menyimpang dari etika, norma agama, sosial, dan hukum. Indikator yang nampak
yakni tingginya jumlah kasus kenakalan remaja khususnya siswa sekolah. Hal ini
menunjukkan bahwa proses sosialisasi norma-norma di sekolah dan masyarakat
belum berdampak positif terhadap perkembangan fisik, psikis, dan sosial anak.
Menurut
hasil penelitian di bidang neorologi, ternyata 50% perkembangan kapasitas intelektual
anak sudah selesai pada usia empat tahun pertama, dan mencapai 80 persen pada
usia delapan tahun (Bahar, 2007). Hal ini berarti, penyiapan mutu pendidikan yang
prima dan penyiapan generasi penerus yang tangguh hanya akan dicapai jika anak
sejak usia dini sudah mendapatkan stimulasi pendidikan yang tepat, yakni
stimulasi yang sesuai dengan tingkat usia dan perkembangan psikologis serta kebutuhan
spesifiknya, yang berlangsung dalam suasana menggembirakan dan mengasyikkan.
Oleh karena itu, sekolah tidak hanya memberikan stimuli dalam aktivitas
kurikuler yang sudah digariskan dalam kurikulum saja, tetapi juga menyediakan
ladang yang subur di luar kurikuler dalam bentuk aktivitas ekstrakurikuler.
Ekstrakurikuler
adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk
membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,
dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik
dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/
madrasah (Depdiknas, 2006:13).
Kegiatan kurikuler merupakan wahana untuk
mengembangkan kompetensi peserta didik yang bertujuan memberikan kesempatan
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
dan minat setiap sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler
merupakan proses yang sistematis dan sadar dalam membudayakan peserta didik
agar memiliki kedewasaan sebagai bekal kehidupannya. Kegiatan ekstrakurikuler
memberikan ruang yang tepat kepada peserta didik untuk mempraktikkan secara
langsung (learning by doing) berbagai aktivitas yang dapat diarahkan pada upaya
pembentukan karakter tertentu. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu
jalur pembinaan kesiswaan.
Kegiatan
ekstrakurikuler yang diikuti dan dilaksanakan oleh siswa baik di sekolah maupun
di luar sekolah, bertujuan agar siswa dapat memperkaya dan memperluas diri. Memperluas
diri ini dapat dilakukan dengan memperluas wawasan pengetahuan dan mendorong
pembinaan sikap dan nilai-nilai. Berdasarkan paparan di atas maka sudah
selayaknya jika disusun dan dikembangkan panduan teknis kegiatan
ekstrakurikuler di sekolah dasar, sehingga memberikan kemudahan bagi pemangku
kepentingan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler khususnya di
sekolah dasar. Upaya ini perlu dilakukan secara terus menerus karena kegiatan
ekstrakurikuler bukan menjadi pelengkap semata dalam proses pendidikan secara
menyeluruh di sekolah. Sekolah perlu menyusun rencana, pelaksanaan, evaluasi,
pengembangan, dan tindak lanjut agar ekstrakurikuler tidak hanya sekedar
pengisi waktu luang siswa akan tetapi merupakan sarana yang penting dalam mengembangan
potensi peserta didik.
Pengertian
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang
dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai
perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah
dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan
peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh
kurikulum.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler
yang harus diikuti oleh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan
kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk kegiatan ekstrakurikuler
tersebut.
Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler
yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya
masing-masing.
Komponen Kegiatan
Ekstrakurikuler
1.
Visi
Ekstrakurikuler
adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam
belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan
di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian,
bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat
yang dikembangkan oleh kurikulum. Visi kegiatan ekstra kurikuler adalah berkembangnya
potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan
kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan
masyarakat.
2.
Misi
Misi
kegiatan ekstarkurikuler adalah menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih
oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta
didik. menyelenggarakan kegiatan yang memberikan kesempatan peserta didik
mengespresikan diri secara bebas melalui kegiatan mandiri dan atau kelompok.
3.
Fungsi
Kegiatan
ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif,
dan persiapan karir.
a.
Fungsi pengembangan,
Yakni
bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal
peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian
kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b.
Fungsi sosial,
Yakni
bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa
tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial,
praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c.
Fungsi rekreatif,
Yakni
bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan,
dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan
ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih
menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
d.
Fungsi persiapan karir,
yakni
bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir
peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
4.
Tujuan
Tujuan
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat
meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
b. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat
mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi
menuju pembinaan manusia seutuhnya.
5.
Prinsip
Untuk
itu maka kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dasar dikembangkan dengan prinsip
sebagai berikut:
a. Bersifat individual, yaitu bahwa
kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat
peserta didik masing-masing. b. Bersifat pilihan, yaitu bahwa kegiatan
ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik
secara sukarela.
b. Keterlibatan aktif, yaitu bahwaegiatan
ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan
minat dan pilihan masing-masing.
c. Menyenangkan, yaitu kegiatan
ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta
didik
d. Membangun etos kerja, yaitu bahwa
kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun
semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
e. Kemanfaatan sosial, yaitu bahwa
kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan
kepentingan masyarakat.
6.
Jenis dan Format Kegiatan Ekstrakurikuler
Jenis
Kegiatan ekstrakurikuler adalah sebagai berikut:
a. Krida, yang meliputi kepramukaan,
Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Dokter Kecil, Palang Merah Remaja
(PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lain-lain. Khusus
untuk kegiatan Pramuka wajib bagi siswa untuk semua jenjang pendidikan (Sekolah
Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas/Sederajat).
b. Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Karya
Ilmiyah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik,
penelitian, dan lain-lain.
c. Latihan/Olah bakat/prestasi, meliputi
pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teather,
keagamaan, dan lain-lain.
d. Jenis lainnya, yang disesuikan dengan
karakteristik dan potensi sekolah atau lingkungan sekitar, serta daerah.
Format
kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan
diantaranya:
a. Individual, yaitu kegiatan ekstrakurikuler
dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
b. Kelompok, yaitu kegiatan
ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok –
kelompok peserta didik
c. Klasikal, yaitu kegiatan
ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik
dalam satu kelas.
d. Gabungan, yaitu kegiatan
ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik
antar kelas.
e. Lapangan, yaitu kegiatan
ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau
sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
Pengembangan Program Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar
A. Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib
Sifat
kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan menjadi dua golongan
besar, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Ekstrakurikuler
wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta
didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya
untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Dalam Kurikulum 2013,
Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib mulai dari
sekolah dasar (SD/MI) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK).
1.
Pengertian
Sebagai
langkah awal, ada baiknya dipahami bersama berbagai pengertian yang berkiatan
dengan kepramukaan, khususnya di sekolah dasar.
a. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang
dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
b. Pramuka adalah warga negara Indonesia
yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan
Darma Pramuka.
c. Kepramukaan adalah segala aspek yang
berkaitan dengan pramuka; (Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar
lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan
menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam
terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya
pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur. (SK. Kwarnas No. 231 Thn
20017)).
d. Pendidikan Kepramukaan adalah proses
pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui
penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
e. Gugus Depan adalah satuan pendidikan
dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
2. Desain Induk Ekstrakurikuler Wajib
Pendidikan Kepramukaan
Secara
konseptual dan programatik, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dapat
digambarkan sebagai berikut:
Lokus
normatif Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum 2013,
berada pada irisan konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang Nomor 20 tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang Nomor 12 tahun
2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, irisan tersebut
menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memilikikoherensi
dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat
terhadap penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/
kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan
moral Pancasila.
Disain
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013, pada
dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran
Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan
dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan
kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan
saling menguatkan (mutually interactive
and reinforcing)
3. Muatan Nilai Sikap
dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013
Sesuai
dengan landasan filosofis dan kerangka dasarnya, Kurikulum 2013, memiliki
karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan
yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan dikemas secara generik
dalam KI-1, KI-2, dan KI-4.
4. Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan
Pendidikan Kepramukaan
Muatan
Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan yang terkandung dan
dikembangkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU)
B. Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan
Ekstrakurikuler
pilihan merupakan kegiatan yang disediakan sekolah, namun tidak mewajibkan
siswa untuk mengikuti. Siswa diberikan kebebasan untuk memilih sesuai dengan
bakat, minat, dan potensi masing-masing. Kegiatan ini dapat juga dalam bentuk
kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan
dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti futsal,
sepak bola, bola voli, bulu tangkis, pencak silat, dan lain-lain. Berkenaan dengan
hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan)
perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik yang
selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif
bagi siswa.
Download:
0 Tanggapan "Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Pilihan di Sekolah Dasar"
Post a Comment