Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya
disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan
pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan, dengan
mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan
kondisi satuan pendidikan
Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam
menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan
kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering
muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap
Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM
mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan
nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah
kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu
pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik
peserta didik, karakteristik muatan pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan.
Penentuan KKM harus mempertimbangkan setidaknya 3 aspek, yakni karakteristik
peserta didik (intake), karakteristik muatan/mata pelajaran
(kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung.
1) Aspek
karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan
mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data
empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu
sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin
menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
2) Aspek
intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi
antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, hasil tes awal yang
dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek
intake, semakin tinggi pula nilai KKM nya.
3) Aspek
guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar
belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru
(misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu
kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah.
Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM nya.
Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus
merumuskannya secara bersama-sama kepala sekolah, pendidik, dan tenaga
kependidikan lainnya. KKM dicantumkan dalam Dokumen I KTSP dan bersifat
dinamis, artinya memungkinkan mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan
proses pembelajaran. KKM dituliskan dalam bentuk angka (bilangan bulat) dengan
rentang 0 – 100.
Dengan demikian, penentuan KKM muatan
pelajaran merupakan kewenangan pendidik yang disetujui di tingkat Satuan
Pendidikan melalui rapat dewan guru. KKM untuk peserta didik kelas I sampai kelas
VI. KKM dapat dibuat berbeda untuk setiap mata pelajaran dan dapat juga dibuat
sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Apabila sekolah menentukan
KKM yang berbeda untuk setiap mata pelajaran, sekolah harus mempertimbangkan
panjang interval setiap mata pelajaran. KKM yang berbeda akan mengakibatkan
interval predikat dan penentuan predikat yang berbeda.
Misalnya, muatan pelajaran dengan KKM 75 maka
predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 75, sedangkan KKM 60 maka predikat C
(Cukup) dimulai dari nilai 60.Hal ini berimplikasi antara lain pada format dan
pengisisan rapor. Apabila sekolah menentukan KKM yang sama untuk semua mata
pelajaran, misalnya dengan menjadikan KKM mata pelajaran paling rendah sebagai
KKM satuan pendidikan.
Hal ini akan menyederhanakan penentuan
interval predikat serta format dan pengisian rapor. Nilai KKM ditulis dalam
dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada
semua warga sekolah.
Fungsi KKM
1. Sebagai
acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai KD mata
pelajaran yang diikuti.
2. Sebagai
acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata
pelajaran
3. Dapat
digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program
pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.
4. Merupakan
kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan
pendidikan dengan masyarakat
5. Merupakan
target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran
Prinsip-Prinsip Penetapan KKM
1. Kegiatan pengambilan keputusan yang
dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif;
2. Harus memperhatikan kompleksitas, daya
dukung, dan intake peserta didik;
3. KKM setiap KD merupakan rata-rata dari
indikator pencapaian kompetensi yang terdapat dalam KD tersebut;
4. KKM setiap KI merupakan rata-rata KKM
KD yang terdapat dalam KI tersebut.;
5. KKM mata pelajaran merupakan rata-rata
dari semua KKM-KI yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun
pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta
didik;
6. IPK merupakan acuan/rujukan bagi
pendidik untuk membuat soal-soal penilaian, baik PH, PTS maupun PAS;
7. Pada setiap indikator pencapaian KD
dimungkinkan adanya perbedaan nilai KKM.
KKM = Kriteria Ketuntasan Minimal
LHB = Laporan Hasil Belajar
IPK = Indikator Pencapaian Kompetensi
PH = Penilaian Harian
PTS = Penilaian Tengah Semester
PAS = Penilaian Akhir Semester
Langkah-Langkah Penetapan KKM
1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM
mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu Kompleksitas,
Daya Dukung, dan Intake peserta didik;
2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau
kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan
patokan guru dalam melakukan penilaian;
3. KKM yang ditetapkan disosialisaikan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan
dinas pendidikan;
4. KKM dicantumkan dalam LHB/Rapor pada
saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.
Rambu-Rambu
1. KKM
ditetapkan pada awal tahun pelajaran;
2. Nilai
KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 s.d. 100;
3. Kriteria
ditetapkan untuk masing-masing indikator pencapaian kompetensi,
idealnya berkisar 75 %.
4. Sekolah
dapat menentukan KKM di bawah kriteria ideal;
5. Kriteria
penetapan KKM berdasarkan pada: Kompleksitas, daya pendukung, Intake;
6. KKM
rarata dari KKM-KI dalam 1 semester/tahun dan dicantumkan pada LHB/Rapor.
Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Berikut
ini merupakan contoh prosedur penentuan KKM.
1. Hitung jumlah Kompetensi Dasar (KD)
setiap muatan pelajaran setiap kelas dalam satu tahun pelajaran.
2. Tentukan komponen-komponen yang
termasuk aspek kompleksitas, intake, pendidik dan daya dukung.
a. Komponen-komponen yang bisa dimasukkan
aspek kompleksitas, antara lain jumlah KD dan karakterististik KD muatan
pelajaran (misalnya, tingkat kesulitan, kedalaman dan keluasan KD).
b. Komponen-komponen yang bisa dimasukkan
aspek intake, antara lain hasil observasi awal siswa, hasil belajar siswa dari
tahun pelajaran sebelumnya, dan nilai hasil ujian sekolah dari tahun pelajaran
sebelumnya.
c. Komponen-komponen yang bisa dimasukkan
aspek pendidik dan daya dukung, antara lain kompetensi pendidik (nilai UKG), rasio
pendidik dan murid dalam satu kelas, akreditasi sekolah dan sarana prasarana
sekolah.
3. Tentukan nilai untuk setiap aspek
dengan skala 0-100 dengan mempertimbangkan hal berikut:
a. Karakteristik Mata/Muatan Pelajaran
(Kompleksitas)
Karaktersitik
mata/muatan pelajaran memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata
kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari
pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin
tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk
meningkatkan kompetensinya.
b. Karaktersitik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik
peserta didik (intake) memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat
diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil penilaian awal peserta didik, dan
nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai
KKMnya.
c. Kondisi Satuan Pendidikan (Pendidik
dan Daya Dukung)
Aspek
guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian
latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi
guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam
satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan
sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai
KKM nya.
Contoh
Kriteria dan Skala Penilaian Penetapan KKM
Untuk
memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati
oleh pendidik. Contoh, suatu sekolah menetapkan kriteria dan skala penilaian penetapan
KKM seperti pada tabel berikut.
Berdasarkan
Kriteria dan Skala Penilaian Penilaian Penetapan KKM, pendidik menentukan KKM
muatan/mata pelajaran dengan format terbaru seperti berikut:
Unduh: KKM Kelas 1 SD Full
7.
Tentukan KKM Satuan Pendidikan.
Setelah
KKM setiap muatan/mata pelajaran ditentukan, KKM satuan pendidikan dapat
ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah dari seluruh KKM muatan/mata
pelajaran. Misalnya, suatu sekolah berdasarkan hasil analisis menentukan satu
KKM untuk seluruh mata pelajaran 60.
Rentang
predikat dapat menggunakan satu ukuran yang sama di satu sekolah. Misalnya, KKM
satuan pendidikan 60, berarti predikat Cukup dimulai dari nilai 60. Rentang
predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan rumus
sebagai
berikut:
*Keterangan: angka 3 pada rumus diperoleh dari jumlah
predikat selain D (A, B, dan C)
Sehingga
panjang interval untuk setiap predikat 13 atau 14. Karena rentang predikat
nilainya 13 atau 14, maka untuk mata pelajaran Matematika, rentang predikatnya
sebagai berikut.
Baca Juga:
alhamdulillah, ijin saudaraku sebagai referensi Yutub sya. kalau mau mapir silahkan search Ubay Channel
ReplyDelete