Penetapan KKM: Fungsi, Prinsip, Langkah-langkah, dan Format Terbaru | SDN Ciwangi Purwakarta
..:: Selamat Datang Peserta Didik Baru Di Sekolah TASBIH (Taqwa, Aman, Santun, Bersih, Indah, Hijau) ::..

Penetapan KKM: Fungsi, Prinsip, Langkah-langkah, dan Format Terbaru

Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan

Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik muatan pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan. Penentuan KKM harus mempertimbangkan setidaknya 3 aspek, yakni karakteristik peserta didik (intake), karakteristik muatan/mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung.

1)  Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
2)  Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKM nya.
3)  Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM nya.

Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama-sama kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dicantumkan dalam Dokumen I KTSP dan bersifat dinamis, artinya memungkinkan mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan proses pembelajaran. KKM dituliskan dalam bentuk angka (bilangan bulat) dengan rentang 0 – 100.

Dengan demikian, penentuan KKM muatan pelajaran merupakan kewenangan pendidik yang disetujui di tingkat Satuan Pendidikan melalui rapat dewan guru. KKM untuk peserta didik kelas I sampai kelas VI. KKM dapat dibuat berbeda untuk setiap mata pelajaran dan dapat juga dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Apabila sekolah menentukan KKM yang berbeda untuk setiap mata pelajaran, sekolah harus mempertimbangkan panjang interval setiap mata pelajaran. KKM yang berbeda akan mengakibatkan interval predikat dan penentuan predikat yang berbeda.

Misalnya, muatan pelajaran dengan KKM 75 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 75, sedangkan KKM 60 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 60.Hal ini berimplikasi antara lain pada format dan pengisisan rapor. Apabila sekolah menentukan KKM yang sama untuk semua mata pelajaran, misalnya dengan menjadikan KKM mata pelajaran paling rendah sebagai KKM satuan pendidikan.


Hal ini akan menyederhanakan penentuan interval predikat serta format dan pengisian rapor. Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah.

Fungsi KKM
1.  Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai KD mata pelajaran yang diikuti.
2.  Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran
3.  Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.
4.  Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat
5.  Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran

Prinsip-Prinsip Penetapan KKM
1.  Kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif;
2.  Harus memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik;
3.  KKM setiap KD merupakan rata-rata dari indikator pencapaian kompetensi yang terdapat dalam KD tersebut;
4.  KKM setiap KI merupakan rata-rata KKM KD yang terdapat dalam KI tersebut.;
5.  KKM mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-KI yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
6.  IPK merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal penilaian, baik  PH, PTS maupun  PAS;
7.  Pada setiap indikator pencapaian KD dimungkinkan adanya perbedaan nilai KKM.

KKM = Kriteria Ketuntasan Minimal
LHB = Laporan Hasil Belajar
IPK = Indikator Pencapaian Kompetensi
PH = Penilaian Harian
PTS = Penilaian Tengah Semester
PAS = Penilaian Akhir Semester

Langkah-Langkah Penetapan KKM
1.  Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu Kompleksitas, Daya Dukung, dan Intake peserta didik;
2.  Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
3.  KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4.  KKM dicantumkan dalam LHB/Rapor pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.

Rambu-Rambu
1.  KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran;
2.  Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang  0 s.d. 100;
3.  Kriteria ditetapkan untuk masing-masing  indikator pencapaian kompetensi, idealnya berkisar 75 %.
4.  Sekolah dapat menentukan KKM di bawah kriteria ideal;
5.  Kriteria penetapan KKM berdasarkan pada: Kompleksitas, daya pendukung, Intake;
6.  KKM rarata dari KKM-KI dalam 1 semester/tahun dan dicantumkan pada LHB/Rapor.

Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Berikut ini merupakan contoh prosedur penentuan KKM.
1.  Hitung jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap muatan pelajaran setiap kelas dalam satu tahun pelajaran.
2.  Tentukan komponen-komponen yang termasuk aspek kompleksitas, intake, pendidik dan daya dukung.
a. Komponen-komponen yang bisa dimasukkan aspek kompleksitas, antara lain jumlah KD dan karakterististik KD muatan pelajaran (misalnya, tingkat kesulitan, kedalaman dan keluasan KD).
b. Komponen-komponen yang bisa dimasukkan aspek intake, antara lain hasil observasi awal siswa, hasil belajar siswa dari tahun pelajaran sebelumnya, dan nilai hasil ujian sekolah dari tahun pelajaran sebelumnya.
c. Komponen-komponen yang bisa dimasukkan aspek pendidik dan daya dukung, antara lain kompetensi pendidik (nilai UKG), rasio pendidik dan murid dalam satu kelas, akreditasi sekolah dan sarana prasarana sekolah.

3.  Tentukan nilai untuk setiap aspek dengan skala 0-100 dengan mempertimbangkan hal berikut:
a.  Karakteristik Mata/Muatan Pelajaran (Kompleksitas)
Karaktersitik mata/muatan pelajaran memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
b.  Karaktersitik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik peserta didik (intake) memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil penilaian awal peserta didik, dan nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
c.  Kondisi Satuan Pendidikan (Pendidik dan Daya Dukung)
Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM nya.

Contoh Kriteria dan Skala Penilaian Penetapan KKM
Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh pendidik. Contoh, suatu sekolah menetapkan kriteria dan skala penilaian penetapan KKM seperti pada tabel berikut.
Berdasarkan Kriteria dan Skala Penilaian Penilaian Penetapan KKM, pendidik menentukan KKM muatan/mata pelajaran dengan format terbaru seperti berikut:


7. Tentukan KKM Satuan Pendidikan.
Setelah KKM setiap muatan/mata pelajaran ditentukan, KKM satuan pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah dari seluruh KKM muatan/mata pelajaran. Misalnya, suatu sekolah berdasarkan hasil analisis menentukan satu KKM untuk seluruh mata pelajaran 60.

Rentang predikat dapat menggunakan satu ukuran yang sama di satu sekolah. Misalnya, KKM satuan pendidikan 60, berarti predikat Cukup dimulai dari nilai 60. Rentang predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan rumus
sebagai berikut:
*Keterangan: angka 3 pada rumus diperoleh dari jumlah predikat selain D (A, B, dan C)
Sehingga panjang interval untuk setiap predikat 13 atau 14. Karena rentang predikat nilainya 13 atau 14, maka untuk mata pelajaran Matematika, rentang predikatnya sebagai berikut.
Baca Juga:

Masukkan E-Mail Anda:

1 Response to "Penetapan KKM: Fungsi, Prinsip, Langkah-langkah, dan Format Terbaru"

  1. alhamdulillah, ijin saudaraku sebagai referensi Yutub sya. kalau mau mapir silahkan search Ubay Channel

    ReplyDelete