Administrasi Penatalaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Untuk SD/MI Tahun 2017 | SDN Ciwangi Purwakarta
..:: Selamat Datang Peserta Didik Baru Di Sekolah TASBIH (Taqwa, Aman, Santun, Bersih, Indah, Hijau) ::..

Administrasi Penatalaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Untuk SD/MI Tahun 2017

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Tahun Pelajaran 2016/2017 ini diterbitkan sebagai salah satu pedoman dalam memahami, menjabarkan, dan menindaklanjuti peraturan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah yang telah diatur oleh pemerintah c.q. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) serta Badan Penelitian dan Pengembangan.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah sesungguhnya menjadi kewenangan sekolah/madrasah masing-masing termasuk di SD Negeri Ciwangi. Oleh karena itu keberadaan Petunjuk Teknis ini diposisikan untuk membantu menjabarkan peraturan tersebut secara lebih operasional. Maka keberadaan Juknis US/M ini akan makin memperkaya khazanah pemahaman semua pihak terkait, sehingga penyelenggaraan US/M akan lebih proporsional dan akuntabel, mengacu pada Prosedur Operasional Stándar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (POS US/M) pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Penyelenggaran Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2016/2017 yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Terkait dengan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD/MI/SDLB/Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2016/2017 ketentuan mengenai jumlah soal dan alokasi waktu ujian, jadwal rinci pelaksanaan ujian dan lain-lain, pada dasarnya mengacu pada POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud dan khusus untuk mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS US/M dimaksud, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan sekolah/madrasah dan penyelenggara Program Paket A/Ula. Untuk mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, maka hal-hal yang disajikan dalam panduan ini, bersifat model acuan serta dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah/madrasah dan penyelenggara Program Paket A/Ula sepanjang tidak bertentangan atau menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun secara rinci hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah sebagai berikut:

PESERTA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A.  Persyaratan Peserta
1. Telah atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.
2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1.
3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar.
4. Peserta yang berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M dapat mengikuti US/M susulan

B. Pendaftaran Peserta
1. Satuan pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran yang dibakukan oleh Provinsi.
2. Satuan pendidikan mengirimkan daftar peserta ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
3. Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data peserta dengan menggunakan aplikasi yang diterbitkan oleh Provinsi.
4. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
5. Satuan pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
6. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US/M ke satuan pendidikan.
7. Pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta.
8. Peserta yang tidak lulus US/M pada tahun pelajaran 2015/2016 dan akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2016/2017 harus terdaftar pada satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang ditunjuk.
9. Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengirimkan data akhir calon peserta ke Provinsi/Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi dalam bentuk Soft Copy file (CD) dan manual untuk PDBK.

PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
1. Persyaratan penyelenggara US/M
a. Penyelenggara US/M adalah satuan/program pendidikan yang terakreditasi. Status akreditasi sekolah dan implikasinya terhadap penyelenggaraan US/M:
1) SD/MI Negeri dan Swasta yang terakreditasi dengan kualifikasi A atau B dapat menjadi sekolah/madrasah penyelenggara US/M, serta dapat menerima penggabungan peserta dari sekolah/madrasah lain;
2) SD/MI Negeri dan Swasta yang terakreditasi dengan kualifikasi C, dapat menjadi penyelenggara US/M, tetapi tidak dapat menerima penggabungan peserta dari sekolah/madrasah lain;
3) SD/MI Negeri dan Swasta yang tak terakreditasi harus menggabung ke SD/MI Negeri atau Swasta penyelenggara US/M yang dapat menerima penggabungan peserta dari sekolah/madrasah lain;
4) SD/MI Negeri dan Swasta yang belum mendapat kesempatan diakreditasi dapat menjadi penyelenggara US/M sepanjang memenuhi kelayakan, menurut persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara US/M tingkat kabupaten/kota.
b. Penyelenggaraan US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi atau berada di daerah tertinggal/terluar/terpencil dilakukan oleh satuan/program pendidikan yang sudah terakreditasi atau olehsatuan/program pendidikan yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat.
c. Pimpinan satuan pendidikan menetapkanPenanggungjawab Penyelenggaraan US/M di satuan pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik dari satuan pendidikan lain yang bergabung.
d. Satuan Pendidikan yang dapat menyelenggarakan US/M untuk mata pelajaran yang kisikisinya diatur oleh Kementerian adalah satuan pendidikan yang memiliki fasilitas ruangan yang layak dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;

2. Satuan pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. melaksanakan tahapan US/M berdasarkan Permen dan POS US/M serta petunjuk teknis pelaksanaan US/M di satuan pendidikan;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, peserta US/M, orang tua, dan komite sekolah
c. mengusulkan calon penulis soal US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d. menyusun dan menetapkan paket soal US/M yang kisi-kisinya tidak ditetapkan Kementerian;
e. melakukan pendaftaran calon peserta US/M dan mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama melalui penyelenggara Kecamatan;
f.  melakukan latihan pengisian LJUS/M kepada calon peserta US/M;
g. mengambil bahan US/M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota;
h. memeriksa dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
i.  menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
j.  menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus;
k. menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
l.  memeriksa dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak di ruang ujian dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M, sertadibubuhi stempel satuan pendidikan;
m.mengumpulkan hasil US/M serta mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
n. menerima DKHUS/M dan SKHUS/M dari Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
o. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US/M kepada peserta US/M; dan menyampaikan laporan pelaksanaan US/M kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
p. bagi setiap Satuan Pendidikan yang tidak dapat menyelenggarakan US/M di Satuan pendidikannya sendiri dapat bergabung dengan satuan pendidikan lain berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama;
q. setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan US/M untuk mata pelajaran yang kisi-kisinya tidak diatur oleh Kementerian;

3. Berkenaan dengan pelaksanaan US/M diluar ketentuan yang diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka satuan pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. menyusun perangkat soal US/M (teori dan praktik) beserta pedoman penilaiannya, berdasarkan kurikulum yang berlaku;
b. menggandakan naskah soal dan perangkat lain yang diperlukan seperti lembar jawaban, daftar hadir dan berita acara;
c. mengatur pelaksanaan dan pengawasan US/M di Sekolah;
d. memeriksa hasil pekerjaan peserta US/M berdasarkan pedoman penilaian dan membuat Daftar Nilai Hasil Ujian Sekolah;
e. menetapkan kelulusan peserta US/M;
f.  melaporkan pelaksanaan US/M kepada pejabat yangberwenang

BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH YANG KISI-KISINYA DITETAPKAN OLEH KEMENTERIAN
A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Kementerian menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam Standar Isi satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. mengidentifikasi materi yang sama pada muatan/mata pelajaran yang diujikan sesuai Permendiknas Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi;
2. menyusun kisi-kisi soal US/M untuk muatan/mata pelajaran yang diujikan dengan melibatkan pendidik dan ahli penilaian pendidikan;
3. melakukan validasi kisi-kisi soal US/M dengan melibatkan pendidik dan ahli penilaian pendidikan; dan
4. menetapkan kisi-kisi soal US/M Tahun Pelajaran 2016/2017.

B.  Penyiapan Paket Soal US/M
1. Kementerian menetapkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal dengan cara mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi-kisi soal US/M Tahun Pelajaran 2016/2017.
2. Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama menyusun, menetapkan, dan merakit paket soal, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dengan melibatkan para pendidik yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
b. merakit dan menetapkan paket soal US/M dengan cara menggabungkan 25%(dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dengan75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
c. melakukan finalisasi dan menata perwajahan (layout) paket soal, dapat melibatkan pendidik, dosen, dan ahli penilaian pendidikan.
3. Jumlah butir soal dan alokasi waktu US/M sebagai berikut:
No
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2
Matematika
40
120 menit
3
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
40
120 menit
4. Pengiriman 25% (dua puluh lima persen) paket soal US/M sebagai berikut:
a. Kementerian menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal US/M dalam bentuk softcopy kepada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama disertai Berita Acara; dan
b. Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama menerima paket soal US/M dari Kementerian, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mengecek kesesuaian jumlah dan nama mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian dengan Berita Acara; dan
2) mengisi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima dengan saksi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama.
5. Paket soal untuk US/M SD/MI dan SDLB terdiri atas paket soal US/M utama, paket soal susulan, dan paket soal cadangan. 

C. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan
1. Penggandaan dan pendistribusian paket soal US/M dilakukan oleh percetakan yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
3. Pengawasan penggandaan dan pendistribusian paket soal US/M menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
4. Pendistribusian paket soal US/M menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan.
5. Pemusnahan paket soal US/M dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan US/M berakhir oleh Satuan Pendidikan disertai Berita Acara.
6. Ketentuan tentang penggandaan dan pendistribusian bahan US/M serta pemusnahan paket soal US/M diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama

BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH YANG TIDAK DIATUR DALAM POS DAN KISI-KISINYA TIDAK DITETAPKAN OLEH KEMENTERIAN
A. Penyusunan Spesifikasi Soal/Kisi-Kisi
Spesifikasi soal atau kisi-kisi Ujian Sekolah dapatdisusun oleh masing-masing sekolah/madrasah mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI sesuai dengan kurikulum yang berlaku di sekolah/madrasah yang bersangkutan.
Spesifikasi soal Ujian Sekolah mengacu pada SI dan SKL mata pelajaran yang sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan dan spesifikasi soal untuk mata pelajaran Muatan Lokal atau mata pelajaran lain yang merupakan ciri khas sekolah/madrasah, dirumuskan oleh sekolah/madrasah yang bersangkutan sesuai dengan POS/Petunjuk Teknis US/M.

B. Jumlah Soal dan Alokasi Waktu
Jumlah soal dan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah/Madrasah yang tidak diatur dalam POS yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapatdiatur oleh sekolah/madrasah penyelenggara ujian, disesuaikan dengan karakteristik kurikulum dan pembelajaran yang berlaku di sekolah/madrasah masing-masing. Namun demikian sebagai acuan dapat digunakan jumlah butir soal dan alokasi waktu sebagai berikut:

Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
Ujian Sekolah SD/MI yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
No
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1
Pendidikan Agama
40
90 menit
2
Pendidikan Kewarganegaraan
40
90 menit
3
Ilmu Pengetahuan Sosial
40
90 menit
4
Bahasa Daerah
40
90 menit
Keterangan:
a. Ujian Sekolah mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI;
b. Untuk mata pelajaran yang tidak tercantum dalam tabel di atas, diatur lebih lanjut oleh sekolah/madrasah yang bersangkutan.
c. Alokasi waktu untuk PDBK dapat ditambah maksimal 20 %. 

C. Penyusunan Naskah Soal US/M yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan
1. Penyusunan naskah soal dan perangkatnya dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah/madrasah penyelenggara atau kelompok sekolah/madrasah, berdasarkan kurikulum yang digunakan/berlaku.
2. Tim Penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai materi pelajaran yang akan diujikan;
b. mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam penyusunan naskah soal, diutamakan bagi guru yang sudah dilatih di bidang penilaian pendidikan;
c. memiliki sikap dan perilaku jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
3. Penyiapan bahan ujian sekolah meliputi: (1) penyusunan kisi-kisi, (2) penyusunan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, dan perakitan soal), (3) penyiapan master copy, dan (4) penggandaan bahan ujian.
4. Perangkat naskah soal terdiri dari: (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, (4) pedoman penilaian, dan (5) blanko daftar nilai, daftar hadir dan berita acara.
5. Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
6. Naskah soal diketik dengan tipe huruf Times New Roman ukuran font 12 (standar).

D. Penggandaan Naskah Soal
1. Naskah soal digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD48,8.
2. Naskah soal dimasukkan ke dalam sampul/amplop yang telah disiapkan dengan ketentuan:
a. Sampul/amplop soal dibuat dari kertas sampul yang tidak mudah rusak/robek dengan ukuran yang mencukupi untuk diisi 20 eksemplar soal.
b. Pada sampul soal diberi label :
1)  Mata Pelajaran
2)  Hari/tanggal pelaksanaan ujian sekolah (sesuai Jadwal)
3)  Jam ke
4)  Waktu yang disediakan
5)  Nomor Ruang
6)  Isi :         … Exp. Naskah soal
… Lembar Jawaban
2 (dua) lembar Berita Acara Penyelenggaraan
2 (dua) lembar Daftar Hadir
2 (dua) lembar Daftar Nilai
3. Jumlah lembar soal dan lembar jawaban per mata pelajaran yang dimasukkan kedalam sampul disesuaikan dengan jumlah peserta setiap ruang.
4. Lembar soal praktik dan petunjuk penilaiannya dimasukkan pada sampul tersendiri sesuai keperluan.
5. Kunci jawaban dimasukkan ke dalam sampul terpisah, disimpan oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada tim pemeriksa pada saat pemeriksaan.
6. Penyampulan untuk ujian susulan dibuat terpisah.

A. Mata Pelajaran Yang Diujikan
Mata pelajaran yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan sampai dengan kelas VI, sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan di sekolah/madrasah. Ujian dilaksanakan secara tertulis dan/atau praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.
Mata pelajaran yang diujikan dalam US/M sesuai POS US/M yang diterbitkan Balitbang Kemendikbud adalah Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dalam bentuk ujian tertulis. Mata pelajaran lainnya diujikan dalam Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan oleh Balitbang Kemendikbud, termasuk ujian praktik pada mata pelajaran Bahasa Indonesia dan IPA. Jenis penilaian untuk masingmasing mata pelajaran dapat dilihat pada tabel berikut:

Daftar Mata Pelajaran yang Diujikan dalam US/M Tahun pelajaran 2016/2017
No
Mata Pelajaran
US/M
Ket
Praktik
Tulis
1
Pendidikan Agama
v
v

2
Pendidikan Kewarganegaraan
-
v

3
Bahasa Indonesia
v
-

4
Matematika
-
v

5
Ilmu Pengetahuan Alam
v
-

6
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
v

7
Seni Budaya dan keterampilan
v
-

8
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
v
-

9
Muatan Lokal: Bahasa Daerah *)
                        Pilihan **)
v
v

Catatan:
           i.   Ujian Sekolah mencakup seluruh mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI;
          ii.   Ujian Sekolah pada mata pelajaran Muatan Lokal Wajib dan Pilihan dilaksanakan melalui ujian tertulis dan/atau praktek sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.

Khusus untuk penilaian Mata Pelajaran Muatan Lokal dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas sekolah/madrasah ditentukan oleh sekolah/madrasah masing-masing sesuai Petunjuk Teknis yang disusunnya. Penilaian dapat dilakukan melalui ujian praktik dan/atau tertulis, atau melalui penilaian akhir dengan mempertimbangkan hasil-hasil penilaian oleh pendidik sesuai karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan

PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Jadwal
Jadwal Pelaksanaan US/M Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagai berikut:
1. US/M SD/MI dan SDLB
US/M Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
2. US/M untuk mata pelajaran dan muatan lokal selain pada butir 1 ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dilaksanakan setelah pelaksanaan US/M pada butir 1 pada minggu yang sama.
a.  Alternatif Jadwal Ujian Sekolah
1) Ujian Tertulis
Ujian Sekolah dilaksanakan sesudah pelaksanaan US/M dan mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI. Jadwal ujian secara rinci diatur oleh masing-masing sekolah/madrasah. Namun demikian sebagai acuan, dapat digunakan jadwal sebagai berikut:
2) Ujian Praktik
Ujian praktik dilaksanakan sebelum dan/atau sesudah US/M. Jadwal ujian praktik diatur oleh masing-masing sekolah/madrasah dengan memanfaatkan hari-hari kosong pada minggu yang sama dengan jadwal ujian sekolah tertulis, atau hari-hari lain sebelum/sesudah jadwal pelaksanaan ujian sekolah tertulis sesuai dengan Petunjuk Teknis yang disusun satuan pendidikan.
Jadwal US/M Praktik 

B. Ruang US/M
Satuan pendidikan menetapkan ruang US/M dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Ruang ujian yang digunakan aman dan memadai untuk pelaksanaan US/M;
2. Setiap ruang US/M ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA DAN PENGAWAS US/M
3. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua Pengawas US/M;
4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta US/M;
5. Setiap ruang US/M disediakan denah tempat duduk peserta US/M dan bahan untuk lak/lem;
6. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi US/M agar dikeluarkan dari ruang US/M;
7. Tempat duduk peserta US/M diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta US/M;
b. jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta US/M disesuaikan dengan urutan nomor peserta US/M (lihat gambar contoh denah ruang US/M). 
C. Pengawas Ruang
1. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama menetapkan Pengawas Ruang US/M di Satuan Pendidikan atas usul dari Satuan Pendidikan.
2. Pengawas Ruang US/M berasal dari pendidik yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan serta bukan pendidik kelas VI.
3. Pengawas Ruang US/M harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang US/M dan pakta integritas serta harus hadir 30 menit sebelum US/M dimulai.
4. Pengawas Ruang US/M tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik, dokumen, bahan, dan peralatan lain yang dapat mengganggu kelancaran tugas pengawasan US/M.
5. Penempatan Pengawas Ruang US/M dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni antarsatuan pendidikan dalam satu kecamatan.
6. Setiap ruangan diawasi oleh 2 (dua) orang Pengawas Ruang US/M.
7. Apabila jumlah pengawas dari Satuan Pendidikan Penyelenggara US/M tidak mencukupi dapat dilakukan silang murni antarsatuan pendidikan 

D. Tata Tertib Pengawas Ruang
1. Persiapan
a. Tiga puluh menit sebelum US/M dimulai, Pengawas Ruang US/M telah hadir di lokasi.
b. Pengawas Ruang US/M menerima penjelasan dan pengarahan dari Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M.
c. Pengawas Ruang US/M menerima bahan US/M dari Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M berupa Paket Soal, LJUS/M, Amplop LJUS/M, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US/M.
2. Pelaksanaan
a. Pengawas Ruang US/M masuk ke dalam ruang US/M 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang US/M.
b. Pengawas Ruang US/M meminta peserta US/M untuk memasuki ruang US/M dengan menunjukkan kartu peserta US/M, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas Ruang US/M memeriksa setiap peserta US/M untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US/M kecuali alat tulis yang akan digunakan.
d. Pengawas Ruang US/M membacakan Tata Tertib US/M setiap pelaksanaan US/M.
e. Pengawas Ruang US/M meminta peserta US/M menandatangani Daftar Hadir US/M.
f.  Pengawas Ruang US/M membagikan LJUS/M kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta US/M (nomor US/M, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu US/M dimulai.
g. Setelah seluruh peserta US/M selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang US/M membuka amplop paket soal, memeriksa kelengkapan bahan US/M, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta US/M.
h. Pengawas Ruang US/M membagikan paket soal US/M dengan cara meletakkan di atas meja peserta US/M dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US/M tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu US/M dimulai.
i.  Pengawas Ruang US/M mengecek kelengkapan paket soal US/M.
j.  Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang US/M mempersilahkan peserta US/M untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan paket soal US/M selama US/M berlangsung tetap disimpan di ruang US/M dan tidak boleh dibawa keluar ruangan sampai US/M selesai.
l.  Selama US/M berlangsung, Pengawas Ruang US/M wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang US/M, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang US/M
m.Pengawas Ruang mencatat setiap kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan US/M di dalam Berita Acara Pelaksanaan US/M.
n. Pengawas Ruang US/M dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal US/M yang diujikan.
o. Lima menit sebelum waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M memberi peringatan kepada peserta US/M bahwa waktu tinggal lima menit.
p. Setelah waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUS/M dan Paket Soal US/M. Peserta US/M dipersilahkan meninggalkan ruang US/M, setelah pengawas menghitung jumlah LJUS/M sama dengan jumlah peserta US/M.
q. Pengawas Ruang US/M menyusun secara urut LJUS/M dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop LJUS/M disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M di dalam ruang US/M.
r.  Pengawas Ruang US/M menandatangani Berita Acara Pelaksanaan US/M yang berisi catatan kejadian selama US/M berlangsung.
s. Pengawas Ruang US/M menyerahkan amplop berisi LJUS/M yang sudah dilak serta Berita Acara Pelaksanaan US/M kepada penanggung jawab US/M Satuan pendidikan.

E. Tata Tertib Peserta
1.   Peserta US/M memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum US/M dimulai.
2.   Peserta US/M yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US/M setelah mendapat izin dari Penanggung Jawab Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.   Peserta US/M dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang US/M.
4.   Peserta US/M membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta US/M.
5.   Peserta US/M mengisi Daftar Hadir.
6.   Peserta US/M mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai US/M.
7.   Peserta US/M mengisi identitas pada LJUS/M secara lengkap dan benar.
8.   Peserta US/M yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS/M dapat bertanya kepada Pengawas Ruang US/M dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.   Selama US/M berlangsung, peserta US/M hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang US/M, serta tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta US/M yang memeroleh Paket Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Paket Soal.
11. Peserta US/M yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US/M pada mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta US/M yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US/M berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu US/M.
13. Peserta US/M berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu US/M.
14. Selama US/M berlangsung, peserta US/M dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa Paket Soal US/M dan LJUS/M keluar dari ruang US/M;
f.  menggantikan atau digantikan oleh orang lain

PEMERIKSAAN HASIL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Pengumpulan Hasil
B. Pengolahan Hasil

KELULUSAN
A. Kelulusan Ujian Sekolah/Madrasah
B. Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
C. Pengumuman Kelulusan Dari Satuan Pendidikan

PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
A. Pemantauan dan Evaluasi
B. Laporan
C. Jadwal Penyelenggaraan US/M

SANKSI
A. Peserta US/M yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh Pengawas Ruang US/M maupun Penanggung jawab penyelenggaraan US/M;
B. Pengawas Ruang US/M yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
C. Setiap orang/kelompok /lembaga yang melanggar ketentuan POS US/M diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
D. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam Berita Acara. 

Sedot Lengkap:

Demikian, semoga bermanfaat.

Masukkan E-Mail Anda:

0 Tanggapan "Administrasi Penatalaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Untuk SD/MI Tahun 2017"

Post a Comment