Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah Tahun Pelajaran 2016/2017 ini diterbitkan sebagai salah satu pedoman
dalam memahami, menjabarkan, dan menindaklanjuti peraturan penyelenggaraan
ujian sekolah/madrasah yang telah diatur oleh pemerintah c.q. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) serta Badan Penelitian dan Pengembangan.
Sesuai
dengan peraturan yang berlaku, penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah
sesungguhnya menjadi kewenangan sekolah/madrasah masing-masing termasuk di SD
Negeri Ciwangi. Oleh karena itu keberadaan Petunjuk Teknis ini diposisikan
untuk membantu menjabarkan peraturan tersebut secara lebih operasional. Maka
keberadaan Juknis US/M ini akan makin memperkaya khazanah pemahaman semua pihak
terkait, sehingga penyelenggaraan US/M akan lebih proporsional dan akuntabel,
mengacu pada Prosedur Operasional Stándar Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah (POS US/M) pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan
Penyelenggaran Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2016/2017 yang diterbitkan
oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Terkait
dengan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD/MI/SDLB/Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2016/2017
ketentuan mengenai jumlah soal dan alokasi waktu ujian, jadwal rinci
pelaksanaan ujian dan lain-lain, pada dasarnya mengacu pada POS US/M yang
diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud dan khusus untuk mata
pelajaran yang tidak diatur dalam POS US/M dimaksud, maka hal tersebut
sepenuhnya merupakan kewenangan sekolah/madrasah dan penyelenggara Program
Paket A/Ula. Untuk mata pelajaran yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan
Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, maka hal-hal yang disajikan dalam
panduan ini, bersifat model acuan serta dapat disesuaikan dengan kondisi
sekolah/madrasah dan penyelenggara Program Paket A/Ula sepanjang tidak
bertentangan atau menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
Adapun
secara rinci hal-hal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah sebagai
berikut:
PESERTA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Persyaratan
Peserta
1. Telah atau pernah mengikuti
pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.
2. Memiliki laporan lengkap
penilaian hasil belajar SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai kelas IV
semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1.
3. Memiliki laporan lengkap
penilaian hasil belajar.
4. Peserta yang berhalangan
mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu
dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M dapat mengikuti US/M susulan
B. Pendaftaran
Peserta
1. Satuan pendidikan melakukan pendaftaran
peserta dengan menggunakan format pendaftaran yang dibakukan oleh Provinsi.
2. Satuan pendidikan mengirimkan daftar peserta
ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk
satuan pendidikan.
3. Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama
mengoordinasikan pemasukan data peserta dengan menggunakan aplikasi yang
diterbitkan oleh Provinsi.
4. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan
Provinsi sesuai dengan kewenangan mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan
pendidikan.
5. Satuan pendidikan melakukan validasi DNS dan
mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan
Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
6. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan
Provinsi sesuai dengan kewenangan melakukan finalisasi data, mencetak, dan
mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US/M ke satuan pendidikan.
7. Pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan
membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta.
8. Peserta yang tidak lulus US/M pada tahun
pelajaran 2015/2016 dan akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2016/2017 harus
terdaftar pada satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang ditunjuk.
9. Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama
mengirimkan data akhir calon peserta ke Provinsi/Penyelenggara US/M Tingkat
Provinsi dalam bentuk Soft Copy file (CD) dan manual untuk PDBK.
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
1. Persyaratan penyelenggara US/M
a. Penyelenggara US/M adalah satuan/program
pendidikan yang terakreditasi. Status akreditasi sekolah dan implikasinya
terhadap penyelenggaraan US/M:
1) SD/MI
Negeri dan Swasta yang terakreditasi dengan kualifikasi A atau B dapat menjadi
sekolah/madrasah penyelenggara US/M, serta dapat menerima penggabungan peserta
dari sekolah/madrasah lain;
2) SD/MI
Negeri dan Swasta yang terakreditasi dengan kualifikasi C, dapat menjadi
penyelenggara US/M, tetapi tidak dapat menerima penggabungan peserta dari
sekolah/madrasah lain;
3) SD/MI
Negeri dan Swasta yang tak terakreditasi harus menggabung ke SD/MI Negeri atau
Swasta penyelenggara US/M yang dapat menerima penggabungan peserta dari
sekolah/madrasah lain;
4) SD/MI
Negeri dan Swasta yang belum mendapat kesempatan diakreditasi dapat menjadi
penyelenggara US/M sepanjang memenuhi kelayakan, menurut persyaratan yang
ditetapkan oleh penyelenggara US/M tingkat kabupaten/kota.
b. Penyelenggaraan US/M untuk satuan pendidikan
yang belum terakreditasi atau berada di daerah tertinggal/terluar/terpencil
dilakukan oleh satuan/program pendidikan yang sudah terakreditasi atau
olehsatuan/program pendidikan yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota atau Kantor
Kementerian Agama setempat.
c. Pimpinan satuan pendidikan
menetapkanPenanggungjawab Penyelenggaraan US/M di satuan pendidikan yang
terdiri atas Pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau
Pendidik dari satuan pendidikan lain yang bergabung.
d. Satuan Pendidikan yang dapat menyelenggarakan
US/M untuk mata pelajaran yang kisikisinya diatur oleh Kementerian adalah
satuan pendidikan yang memiliki fasilitas ruangan yang layak dan persyaratan
lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian
Agama;
2. Satuan pendidikan mempunyai tugas dan
kewenangan sebagai berikut:
a. melaksanakan tahapan US/M berdasarkan Permen
dan POS US/M serta petunjuk teknis pelaksanaan US/M di satuan pendidikan;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada
pendidik, peserta US/M, orang tua, dan komite sekolah
c. mengusulkan calon penulis soal US/M yang
kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
d. menyusun dan menetapkan paket soal US/M yang
kisi-kisinya tidak ditetapkan Kementerian;
e. melakukan pendaftaran calon peserta US/M dan
mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama melalui
penyelenggara Kecamatan;
f. melakukan latihan pengisian LJUS/M kepada
calon peserta US/M;
g. mengambil bahan US/M di tempat yang sudah
ditetapkan oleh Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota;
h. memeriksa dan memastikan amplop paket soal
US/M dalam keadaan disegel;
i. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
j. menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan
US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus;
k. menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
l. memeriksa dan memastikan amplop LJUS/M dalam
keadaan dilem/dilak di ruang ujian dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang
US/M, sertadibubuhi stempel satuan pendidikan;
m.mengumpulkan
hasil US/M serta mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
n. menerima DKHUS/M dan SKHUS/M dari
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
o. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan
hasil US/M kepada peserta US/M; dan menyampaikan laporan pelaksanaan US/M
kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
p. bagi setiap Satuan Pendidikan yang tidak
dapat menyelenggarakan US/M di Satuan pendidikannya sendiri dapat bergabung
dengan satuan pendidikan lain berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
atau Kantor Kementerian Agama;
q. setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan
US/M untuk mata pelajaran yang kisi-kisinya tidak diatur oleh Kementerian;
3. Berkenaan dengan pelaksanaan US/M diluar
ketentuan yang diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka satuan pendidikan
mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. menyusun perangkat soal US/M (teori dan
praktik) beserta pedoman penilaiannya, berdasarkan kurikulum yang berlaku;
b. menggandakan naskah soal dan perangkat lain
yang diperlukan seperti lembar jawaban, daftar hadir dan berita acara;
c. mengatur pelaksanaan dan pengawasan US/M di
Sekolah;
d. memeriksa hasil pekerjaan peserta US/M
berdasarkan pedoman penilaian dan membuat Daftar Nilai Hasil Ujian Sekolah;
e. menetapkan kelulusan peserta US/M;
f. melaporkan pelaksanaan US/M kepada pejabat
yangberwenang
BAHAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH YANG KISI-KISINYA DITETAPKAN OLEH KEMENTERIAN
A. Penyusunan
Kisi-Kisi Soal
Kementerian
menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi
Dasar (KD) dalam Standar Isi satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan
Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi, dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
1. mengidentifikasi materi yang sama
pada muatan/mata pelajaran yang diujikan sesuai Permendiknas Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi;
2. menyusun kisi-kisi soal US/M untuk
muatan/mata pelajaran yang diujikan dengan melibatkan pendidik dan ahli
penilaian pendidikan;
3. melakukan validasi kisi-kisi soal
US/M dengan melibatkan pendidik dan ahli penilaian pendidikan; dan
4. menetapkan kisi-kisi soal US/M Tahun Pelajaran 2016/2017.
B. Penyiapan
Paket Soal US/M
1. Kementerian menetapkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal dengan cara
mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai
dengan kisi-kisi soal US/M Tahun Pelajaran 2016/2017.
2. Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama menyusun,
menetapkan, dan merakit paket soal, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menyusun 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal dengan melibatkan para
pendidik yang mewakili seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
b. merakit dan menetapkan paket soal US/M dengan cara menggabungkan 25%(dua
puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dengan75% (tujuh puluh lima
persen) paket soal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama;
c. melakukan finalisasi dan menata perwajahan (layout) paket soal,
dapat melibatkan pendidik, dosen, dan ahli penilaian pendidikan.
3. Jumlah butir soal dan alokasi waktu US/M sebagai berikut:
No
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah Butir Soal
|
Alokasi Waktu
|
1
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
3
|
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
|
40
|
120 menit
|
4. Pengiriman 25% (dua puluh lima persen) paket soal US/M sebagai berikut:
a. Kementerian menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal US/M dalam
bentuk softcopy kepada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama disertai Berita Acara; dan
b. Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama menerima paket
soal US/M dari Kementerian, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mengecek kesesuaian jumlah dan nama
mata pelajaran yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian dengan Berita
Acara; dan
2) mengisi dan menandatangani Berita
Acara Serah Terima dengan saksi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama.
5. Paket soal untuk US/M SD/MI dan SDLB terdiri atas paket soal US/M utama,
paket soal susulan, dan paket soal cadangan.
C. Penggandaan
dan Pendistribusian Bahan
1. Penggandaan dan pendistribusian paket soal US/M dilakukan oleh percetakan
yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 menjadi tanggung jawab
Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
3. Pengawasan penggandaan dan pendistribusian paket soal US/M menjadi tanggung
jawab Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
4. Pendistribusian paket soal US/M menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi,
Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian
Agama, dan Satuan Pendidikan.
5. Pemusnahan paket soal US/M dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
pelaksanaan US/M berakhir oleh Satuan Pendidikan disertai Berita Acara.
6. Ketentuan tentang penggandaan dan pendistribusian bahan US/M serta
pemusnahan paket soal US/M diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis
penggandaan dan pendistribusian yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama
BAHAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH YANG TIDAK DIATUR DALAM POS DAN KISI-KISINYA TIDAK DITETAPKAN
OLEH KEMENTERIAN
A. Penyusunan Spesifikasi Soal/Kisi-Kisi
Spesifikasi
soal atau kisi-kisi Ujian Sekolah dapatdisusun oleh masing-masing
sekolah/madrasah mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI sesuai
dengan kurikulum yang berlaku di sekolah/madrasah yang bersangkutan.
Spesifikasi
soal Ujian Sekolah mengacu pada SI dan SKL mata pelajaran yang sesuai dengan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Standar
Kompetensi Lulusan dan spesifikasi soal untuk mata pelajaran Muatan Lokal atau mata
pelajaran lain yang merupakan ciri khas sekolah/madrasah, dirumuskan oleh sekolah/madrasah
yang bersangkutan sesuai dengan POS/Petunjuk Teknis US/M.
B. Jumlah Soal dan Alokasi Waktu
Jumlah
soal dan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah/Madrasah
yang tidak diatur dalam POS yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapatdiatur oleh sekolah/madrasah penyelenggara
ujian, disesuaikan dengan karakteristik kurikulum dan pembelajaran yang berlaku
di sekolah/madrasah masing-masing. Namun demikian sebagai acuan dapat digunakan
jumlah butir soal dan alokasi waktu sebagai berikut:
Jumlah
Butir Soal dan Alokasi Waktu
Ujian
Sekolah SD/MI yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
No
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah Butir Soal
|
Alokasi Waktu
|
1
|
Pendidikan Agama
|
40
|
90 menit
|
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
40
|
90 menit
|
3
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
40
|
90 menit
|
4
|
Bahasa Daerah
|
40
|
90 menit
|
Keterangan:
a. Ujian Sekolah mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI;
b. Untuk mata pelajaran yang tidak tercantum dalam tabel di atas, diatur
lebih lanjut oleh sekolah/madrasah yang bersangkutan.
c. Alokasi waktu untuk PDBK dapat ditambah maksimal 20 %.
C. Penyusunan Naskah Soal US/M yang tidak diatur
dalam POS US/M yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pendidikan dan kebudayaan
1. Penyusunan naskah soal dan perangkatnya
dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah/madrasah penyelenggara atau kelompok
sekolah/madrasah, berdasarkan kurikulum yang digunakan/berlaku.
2. Tim Penyusun perangkat naskah soal harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai materi pelajaran yang akan
diujikan;
b. mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam
penyusunan naskah soal, diutamakan bagi guru yang sudah dilatih di bidang
penilaian pendidikan;
c. memiliki sikap dan perilaku jujur,
bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
3. Penyiapan bahan ujian sekolah meliputi: (1)
penyusunan kisi-kisi, (2) penyusunan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan,
dan perakitan soal), (3) penyiapan master copy, dan (4) penggandaan bahan
ujian.
4. Perangkat naskah soal terdiri dari: (1)
naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, (4) pedoman penilaian, dan
(5) blanko daftar nilai, daftar hadir dan berita acara.
5. Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah
soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
6. Naskah soal diketik dengan tipe huruf Times
New Roman ukuran font 12 (standar).
D. Penggandaan Naskah Soal
1. Naskah soal digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD48,8.
2. Naskah soal dimasukkan ke dalam sampul/amplop yang telah disiapkan dengan ketentuan:
a. Sampul/amplop soal dibuat dari kertas sampul yang tidak mudah rusak/robek dengan ukuran yang mencukupi untuk diisi 20 eksemplar soal.
b. Pada sampul soal diberi label :
1) Mata Pelajaran
2) Hari/tanggal pelaksanaan ujian sekolah (sesuai Jadwal)
3) Jam ke
4) Waktu yang disediakan
5) Nomor Ruang
6) Isi : … Exp. Naskah soal
… Lembar Jawaban
2 (dua) lembar Berita Acara Penyelenggaraan
2 (dua) lembar Daftar Hadir
2 (dua) lembar Daftar Nilai
3. Jumlah lembar soal dan lembar jawaban per mata pelajaran yang dimasukkan kedalam sampul disesuaikan dengan jumlah peserta setiap ruang.
4. Lembar soal praktik dan petunjuk penilaiannya dimasukkan pada sampul tersendiri sesuai keperluan.
5. Kunci jawaban dimasukkan ke dalam sampul terpisah, disimpan oleh Kepala Sekolah dan diserahkan kepada tim pemeriksa pada saat pemeriksaan.
6. Penyampulan untuk ujian susulan dibuat terpisah.
A. Mata Pelajaran Yang Diujikan
Mata
pelajaran yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan sampai dengan
kelas VI, sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan di sekolah/madrasah. Ujian dilaksanakan
secara tertulis dan/atau praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran
yang diujikan.
Mata
pelajaran yang diujikan dalam US/M sesuai POS US/M yang diterbitkan Balitbang Kemendikbud
adalah Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dalam bentuk
ujian tertulis. Mata pelajaran lainnya diujikan dalam Ujian Sekolah/Madrasah
(US/M) yang tidak diatur dalam POS US/M yang diterbitkan oleh Balitbang
Kemendikbud, termasuk ujian praktik pada mata pelajaran Bahasa Indonesia dan
IPA. Jenis penilaian untuk masingmasing mata pelajaran dapat dilihat pada tabel
berikut:
Daftar Mata Pelajaran yang Diujikan dalam
US/M Tahun pelajaran 2016/2017
No
|
Mata Pelajaran
|
US/M
|
Ket
|
|
Praktik
|
Tulis
|
|||
1
|
Pendidikan
Agama
|
v
|
v
|
|
2
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
-
|
v
|
|
3
|
Bahasa
Indonesia
|
v
|
-
|
|
4
|
Matematika
|
-
|
v
|
|
5
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
v
|
-
|
|
6
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
-
|
v
|
|
7
|
Seni
Budaya dan keterampilan
|
v
|
-
|
|
8
|
Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
v
|
-
|
|
9
|
Muatan
Lokal: Bahasa Daerah *)
Pilihan **)
|
v
|
v
|
Catatan:
i. Ujian Sekolah mencakup seluruh mata pelajaran yang
diajarkan di SD/MI;
ii. Ujian Sekolah pada mata pelajaran Muatan Lokal Wajib dan
Pilihan dilaksanakan melalui ujian tertulis
dan/atau praktek sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
Khusus
untuk penilaian Mata Pelajaran Muatan Lokal dan mata pelajaran yang
menjadi ciri khas sekolah/madrasah ditentukan oleh sekolah/madrasah
masing-masing sesuai Petunjuk Teknis yang disusunnya. Penilaian dapat dilakukan melalui
ujian praktik dan/atau tertulis, atau melalui penilaian akhir dengan
mempertimbangkan hasil-hasil penilaian oleh pendidik sesuai karakteristik
mata pelajaran yang bersangkutan
PELAKSANAAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH
A. Jadwal
Jadwal Pelaksanaan US/M
Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagai berikut:
1. US/M SD/MI dan SDLB
US/M Susulan hanya berlaku bagi
peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat
keterangan yang sah.
2. US/M untuk mata pelajaran dan muatan lokal selain pada butir 1 ditetapkan
oleh Satuan Pendidikan dan dilaksanakan setelah pelaksanaan US/M pada butir 1
pada minggu yang sama.
a. Alternatif Jadwal Ujian Sekolah
1) Ujian Tertulis
Ujian Sekolah dilaksanakan sesudah pelaksanaan US/M dan
mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di SD/MI. Jadwal ujian secara
rinci diatur oleh masing-masing sekolah/madrasah. Namun demikian sebagai acuan,
dapat digunakan jadwal sebagai berikut:
2) Ujian
Praktik
Ujian praktik dilaksanakan sebelum
dan/atau sesudah US/M. Jadwal ujian praktik diatur oleh masing-masing
sekolah/madrasah dengan memanfaatkan hari-hari kosong pada minggu yang sama
dengan jadwal ujian sekolah tertulis, atau hari-hari lain sebelum/sesudah
jadwal pelaksanaan ujian sekolah tertulis sesuai dengan Petunjuk Teknis yang
disusun satuan pendidikan.
Jadwal US/M Praktik
Jadwal US/M Praktik
B. Ruang
US/M
Satuan pendidikan menetapkan ruang US/M dengan
persyaratan sebagai berikut:
1. Ruang ujian yang digunakan aman dan memadai untuk
pelaksanaan US/M;
2. Setiap ruang US/M ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG
MASUK SELAIN PESERTA DAN PENGAWAS US/M”
3. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2
(dua) meja untuk dua Pengawas US/M;
4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta US/M;
5. Setiap ruang US/M disediakan denah tempat duduk peserta US/M
dan bahan untuk lak/lem;
6. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi US/M
agar dikeluarkan dari ruang US/M;
7. Tempat duduk peserta US/M diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta US/M;
b. jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun
dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain
minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta US/M disesuaikan dengan urutan nomor
peserta US/M (lihat gambar contoh denah ruang US/M).
C. Pengawas Ruang
1. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama menetapkan Pengawas Ruang US/M di Satuan Pendidikan atas usul
dari Satuan Pendidikan.
2. Pengawas Ruang US/M berasal dari pendidik
yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti,
dan memegang teguh kerahasiaan serta bukan pendidik kelas VI.
3. Pengawas Ruang US/M harus menandatangani
surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang US/M dan pakta integritas
serta harus hadir 30 menit sebelum US/M dimulai.
4. Pengawas Ruang US/M tidak diperkenankan
membawa alat komunikasi elektronik, dokumen, bahan, dan peralatan lain yang
dapat mengganggu kelancaran tugas pengawasan US/M.
5. Penempatan Pengawas Ruang US/M dilakukan oleh
Pemerintahan Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni antarsatuan
pendidikan dalam satu kecamatan.
6. Setiap ruangan diawasi oleh 2 (dua) orang
Pengawas Ruang US/M.
7. Apabila jumlah pengawas dari Satuan
Pendidikan Penyelenggara US/M tidak mencukupi dapat dilakukan silang murni
antarsatuan pendidikan
D. Tata
Tertib Pengawas Ruang
1. Persiapan
a. Tiga puluh menit sebelum US/M
dimulai, Pengawas Ruang US/M telah hadir di lokasi.
b. Pengawas Ruang US/M menerima
penjelasan dan pengarahan dari Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M.
c. Pengawas Ruang US/M menerima bahan
US/M dari Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M berupa Paket Soal, LJUS/M,
Amplop LJUS/M, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US/M.
2. Pelaksanaan
a. Pengawas Ruang US/M masuk ke dalam
ruang US/M 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang
US/M.
b. Pengawas Ruang US/M meminta peserta
US/M untuk memasuki ruang US/M dengan menunjukkan kartu peserta US/M, dan
menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas Ruang US/M memeriksa setiap
peserta US/M untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi
elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US/M kecuali alat tulis
yang akan digunakan.
d. Pengawas Ruang US/M membacakan Tata
Tertib US/M setiap pelaksanaan US/M.
e. Pengawas Ruang US/M meminta peserta
US/M menandatangani Daftar Hadir US/M.
f. Pengawas Ruang US/M membagikan
LJUS/M kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta
US/M (nomor US/M, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu US/M
dimulai.
g. Setelah seluruh peserta US/M selesai
mengisi identitas, Pengawas Ruang US/M membuka amplop paket soal, memeriksa
kelengkapan bahan US/M, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik
dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta US/M.
h. Pengawas Ruang US/M membagikan paket
soal US/M dengan cara meletakkan di atas meja peserta US/M dalam posisi
tertutup (terbalik). Peserta US/M tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai
tanda waktu US/M dimulai.
i. Pengawas Ruang US/M mengecek
kelengkapan paket soal US/M.
j. Setelah tanda waktu mengerjakan
dimulai, Pengawas Ruang US/M mempersilahkan peserta US/M untuk mulai
mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk
cara menjawab soal.
k. Kelebihan paket soal US/M selama
US/M berlangsung tetap disimpan di ruang US/M dan tidak boleh dibawa keluar
ruangan sampai US/M selesai.
l. Selama US/M berlangsung, Pengawas
Ruang US/M wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang US/M,
memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta
melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang US/M
m.Pengawas Ruang mencatat setiap
kejadian termasuk kecurangan selama penyelenggaraan US/M di dalam Berita Acara
Pelaksanaan US/M.
n. Pengawas Ruang US/M dilarang memberi
isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban
dari soal US/M yang diujikan.
o. Lima menit sebelum waktu US/M
selesai, Pengawas Ruang US/M memberi peringatan kepada peserta US/M bahwa waktu
tinggal lima menit.
p. Setelah waktu US/M selesai, Pengawas
Ruang US/M mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas
mengumpulkan LJUS/M dan Paket Soal US/M. Peserta US/M dipersilahkan
meninggalkan ruang US/M, setelah pengawas menghitung jumlah LJUS/M sama dengan
jumlah peserta US/M.
q. Pengawas Ruang US/M menyusun secara
urut LJUS/M dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop
LJUS/M disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak
serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M di dalam ruang US/M.
r. Pengawas Ruang US/M menandatangani
Berita Acara Pelaksanaan US/M yang berisi catatan kejadian selama US/M
berlangsung.
s. Pengawas Ruang US/M menyerahkan
amplop berisi LJUS/M yang sudah dilak serta Berita Acara Pelaksanaan US/M
kepada penanggung jawab US/M Satuan pendidikan.
E. Tata
Tertib Peserta
1. Peserta US/M memasuki ruangan setelah tanda
masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum US/M dimulai.
2. Peserta US/M yang terlambat hadir hanya
diperkenankan mengikuti US/M setelah mendapat izin dari Penanggung Jawab Satuan
Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta US/M dilarang membawa alat komunikasi
elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam
ruang US/M.
4. Peserta US/M membawa alat tulis menulis
berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta
kartu tanda peserta US/M.
5. Peserta US/M mengisi Daftar Hadir.
6. Peserta US/M mulai mengerjakan soal setelah
ada tanda waktu mulai US/M.
7. Peserta US/M mengisi identitas pada LJUS/M
secara lengkap dan benar.
8. Peserta US/M yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada LJUS/M dapat bertanya kepada Pengawas Ruang US/M
dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Selama US/M berlangsung, peserta US/M hanya
dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang US/M,
serta tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta US/M yang memeroleh Paket Soal yang
cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian
Paket Soal.
11. Peserta US/M yang meninggalkan ruangan
setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan,
dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US/M pada mata pelajaran yang
terkait.
12. Peserta US/M yang telah selesai mengerjakan
soal sebelum waktu US/M berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan
sebelum berakhirnya waktu US/M.
13. Peserta US/M berhenti mengerjakan soal
setelah ada tanda berakhirnya waktu US/M.
14. Selama US/M berlangsung, peserta US/M
dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab
soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada
peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa Paket Soal US/M dan LJUS/M keluar
dari ruang US/M;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain
PEMERIKSAAN HASIL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
A. Pengumpulan Hasil
B. Pengolahan Hasil
KELULUSAN
A. Kelulusan Ujian Sekolah/Madrasah
B. Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
C. Pengumuman Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
A. Pemantauan dan Evaluasi
B. Laporan
C. Jadwal Penyelenggaraan US/M
SANKSI
A. Peserta US/M yang melanggar tata
tertib akan diberi sanksi oleh Pengawas Ruang US/M maupun Penanggung jawab
penyelenggaraan US/M;
B. Pengawas Ruang US/M yang melanggar
tata tertib akan diberikan peringatan oleh Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M
dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
C. Setiap orang/kelompok /lembaga yang melanggar ketentuan
POS US/M diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
D. Semua jenis pelanggaran harus
dituangkan dalam Berita Acara.
Sedot Lengkap:
Demikian, semoga bermanfaat.
0 Tanggapan "Administrasi Penatalaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Untuk SD/MI Tahun 2017"
Post a Comment