Persiapan Akreditasi Sekolah: Pedoman, Perangkat, Instrumen, dan Bukti Fisik (UPDATE: Perangkat Akreditasi SD-MI 2017 Revisi) | SDN Ciwangi Purwakarta
..:: Selamat Datang Peserta Didik Baru Di Sekolah TASBIH (Taqwa, Aman, Santun, Bersih, Indah, Hijau) ::..

Persiapan Akreditasi Sekolah: Pedoman, Perangkat, Instrumen, dan Bukti Fisik (UPDATE: Perangkat Akreditasi SD-MI 2017 Revisi)

Perangkat Akreditasi
Pengertian Akreditasi Sekolah
Siapa yang tak mengenal akreditasi sekolah? Saat ini beberapa sekolah tengah mempersiapkan diri untuk kegiatan akreditasi sekolah. Akreditasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan suatu program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal maupun nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi sekolah dliakukan oleh lembaga mandiri diberi kewenangan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi sekolah di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya dikenal dengan BAN-S/M merupakan badan evaluasi mandiri dibentuk dalam rangka pelaksanaan akreditasi. Badan ini berwenang menetapkan kelayakan program maupun satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal. Akreditasi sekolah mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

BAN-S/M telah melakukan review dan revisi terhadap perangkat akreditasi sekolah. Review dan revisi tersebut dilakukan terhadap empat elemen akreditasi, yaitu: (1) Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi, (3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, serta (4) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Revisi terhadap Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi ini hanya dilakukan pada jenjang SMA/MA.

Review dan revisi perangkat akreditasi dilakukan karena beberapa alasan berikut: (1) adanya butir instrumen yang perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan, (2) adanya butir petunjuk teknis yang multitafsir, (3) adanya butir instrumen yang belum lengkap, serta (4) teknik penskoran maupun pemeringkatan hasil akreditasi jenjang SMA/MA yang belum dibedakan pembobotann maupun belum adanya pembulatan nilai akhirnya.

Konsekuensi dari review dan revisi perangkat akreditasi tersebut maka Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah akan menggunakan perangkat akreditasi sekolah/madrasah versi revisi 2014. Pengertian akreditasi sekolah serta profil lengkap BAN-S/M dapat kita lihat di website resmi BAN-S/M.
Setiap sekolah yang akan melaksanakan akreditasi sekolah harus memiliki dan memahami perangkat akreditasi sekolah. Perangkat akreditasi sekolah digunakan sebagai pedoman dan instrumen penetapan kelayakan suatu sekolah. Dari perangkat akreditasi ini selanjutnya sekolah dapat mempersiapkan bukti fisik yang dibutuhkan untuk setiap komponen atau setiap standar

Download:
4  Butir-Butir Instrumen 8 SNP Akreditasi Sekolah/Madrasah
5  SD Aplikasi Skoring Evadir SD
6  SD Aplikasi Skoring Visitasi SD

Bukti Fisik Akreditasi :
1. Bukti Fisik STANDAR ISI: No. 1-18
2. Bukti Fisik STANDAR PROSES: No. 19-31
3. Bukti Fisik SKL: 32-62
4. Bukti Fisik STANDAR PTK: No. 63-87
5. Bukti Fisik STANDAR SARPRAS: 88-112
6. Bukti Fisik STANDAR PENGELOLAAN: 113-138
7. Bukti Fisik STANDAR PEMBIAYAAN: 139-164

8. Bukti Fisik STANDAR PENILAIAN: 165-184

Bukti Fisik Akreditasi SD Tahun 2016-2017
A. STANDAR ISI
Instrumen No. 1:
1.1. Dokumen Kurikulum (2006) Sekolah/Madrasah yang berlaku
1.2. Kurikulum 2013 bagi sekolah sasaran implementasi Kurikulum 2013

Instrumen No. 2:
2.1. Undangan
2.2. Daftar Hadir
2.3. Notulen Rapat
2.4. Berita Acara
2.5. Buku panduan penyusunan kurikulum dari BSNP

Instrumen No. 3:
3.1. Dokumen Kurikulum Sekolah/Madrasah yang berlaku sejak KTSP pertama dan revisi
3.2. Pedoman penyusunan kurikulum dari BSNP
3.3. Dokumen Kurikulum 2013 bagi Sekolah Sasaran.

Instrumen No. 4:
4.1. SK Tim Pengembang Kurikulum (TPK)
4.2. Dokumen Draf Kurikulum
4.3. Workshop Kegiatan Review dan Revisi
4.4. Daftar Hadir, Undangan, Notulen, Berita Acara (Rapat Pembentukan TPK, Workshop penyusunan draft, workshop revisi dan review, rapat finalisasi).
4.5. Dokumen Kurikulum Hasil Revisi
4.6. Finalisasi Kurikulum
4.7. Dok Kurikulum yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Instrumen No. 5:
5.1. Dokumen Kurikulum yang berlaku sejak pertama dan revisi.
5.2. Dokumen Kegiatan ke 5 Pilar Belajar. Dokumen yang memuat kegiatan ke-5 pilar pembelajaran, contoh: Pengajian/Siraman Rohani, PMR, Pramuka, dll.
5.3. Dokumen Pelaksanaan Pengembangan Diri / Ekstrakurikululer.
5.4. Dokumen Program Perbaikan Pembelajaran
5.5. Dokumen Tambahan Jam Pelajaran
5.6. Dokumen Pembelajaran di Alam, Foto Kegiatan Belajar Di Luar Kelas.
5.7. Dokumen Kegiatan Sosial dan Budaya Foto Kegiatan Di Luar Kelas.

Instrumen No. 6:
6.1. Silabus Muatan Lokal sesuai dengan Dokumen Kurikulum (Silabus K-13, Silabus KTSP)
6.2. Daftar Hadir
6.3. Notulen
6.4. Berita Acara
6.5. Undangan
(butir 6.2, 6.3, 6.4, 6.5 khusus untuk Mapel Mulok yang ditentukan oleh sekolah)
Catatan : Untuk Mulok yang sudah dibuat oleh pemerintah maka syarat melibatkan 5 unsur penyusunan Silabus sudah sah.

Instrumen No. 7:
7.1. Program Konseling
7.2. Pelaksanaan Konseling
7.3. Tindak Lanjut

Instrumen No. 8:
8.1. Program Kegiatan Ekstrakurikuler
8.2. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan yang tertera dalam Dok. Kurikulum yang berlaku.
8.3. Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
8.4. Daftar Hadir Kegiatan Ekstrakurikuler
8.5. Nilai Kegiatan Ekstrakurkuler

Instrumen No. 9:
9.1. Silabus 8 mata pelajaran atau lebih pada setiap kelas.

Instrumen No. 10:
10.1. Dokumen Kurikulum Sekolah/Madrasah yang berlaku sejak pertama dan revisi.

Instrumen No. 11:
11.1. RPP yg memuat kegiatan PT dan KMTT
11.2. Dokumen Kegiatan PT dan KMTT
11.3. LKS/Soal buatan Guru yang sudah dikerjakan siswa dan ditandatangani orang tua.

Instrumen No. 12:
12.1. Dokumen SKL-SI
12.2. Buku Panduan penyusunan KTSP dari BSNP.
12.3. Dokumen Pertimbangan Komite. (Lihat Bukti Fisik No 2).

Instrumen No. 13:
13.1. Dokumen Pengembangan Silabus tiap kelas untuk seluruh mata pelajaran yang diajarkan.

Instrumen No. 14:
14.1. Dokumen Silabus masing-masing kelas semua mata pelajaran, disertai : 
a. Daftar hadir,notulen rapat, berita acara.
b. Rekap prosentase Guru yang membuat Silabus.

Instrumen No. 15:
15.1. Dokumen Silabus 7 mapel atau lebih untuk semua kelas


Instrumen No. 16:
16.1. Dokumen Penentuan KKM semua Guru pada tahun terakhir, yaitu : 
a. Undangan rapat
b. Daftar Hadir
c. Notulen Rapat, Berita Acara penentuan KKM.

Instrumen No. 17:
17.1. Dokumen Proses Penentuan KKM : 
a. Berita Acara penentuan KKM dengan memperhatikan 3 (tiga) kriteria: 
b. Undangan
c. Daftar hadir
d. Notulen rapat

Instrumen No. 18:
18.1. Dokumen Kalender Pendidikan,
18.2. Dokumen Kalender Akademik, 
18.3. Analisis Hari Efektif,dan Kegiatan Sekolah yang dituangkan dalam kalender akademik.

Download:
Sistem Informasi Penilaian Akreditasi
Login SisPenA (Sistem Penilaian Akreditasi) BAN S/M

Terima kasih. Semoga bermanfaat.

Masukkan E-Mail Anda:

0 Tanggapan "Persiapan Akreditasi Sekolah: Pedoman, Perangkat, Instrumen, dan Bukti Fisik (UPDATE: Perangkat Akreditasi SD-MI 2017 Revisi)"

Post a Comment