Siapa yang tak mengenal akreditasi sekolah?
Saat ini beberapa sekolah tengah mempersiapkan diri untuk kegiatan akreditasi
sekolah. Akreditasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menentukan
kelayakan suatu program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal
maupun nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi sekolah
dliakukan oleh lembaga mandiri diberi kewenangan sebagai bentuk akuntabilitas
publik. Akreditasi sekolah di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka.
Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya dikenal dengan BAN-S/M
merupakan badan evaluasi mandiri dibentuk dalam rangka pelaksanaan akreditasi.
Badan ini berwenang menetapkan kelayakan program maupun satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal. Akreditasi sekolah mengacu
kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
BAN-S/M
telah melakukan review dan revisi terhadap perangkat akreditasi sekolah. Review
dan revisi tersebut dilakukan terhadap empat elemen akreditasi, yaitu: (1)
Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi, (3)
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, serta (4) Teknik
Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Revisi terhadap Teknik Penskoran
dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi ini hanya dilakukan pada jenjang SMA/MA.
Review
dan revisi perangkat akreditasi dilakukan karena beberapa alasan berikut: (1)
adanya butir instrumen yang perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan, (2)
adanya butir petunjuk teknis yang multitafsir, (3) adanya butir instrumen yang
belum lengkap, serta (4) teknik penskoran maupun pemeringkatan hasil akreditasi
jenjang SMA/MA yang belum dibedakan pembobotann maupun belum adanya pembulatan
nilai akhirnya.
Konsekuensi dari review dan revisi perangkat
akreditasi tersebut maka Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah akan
menggunakan perangkat akreditasi sekolah/madrasah versi revisi 2014. Pengertian
akreditasi sekolah serta profil lengkap BAN-S/M dapat kita lihat di website
resmi BAN-S/M.
Setiap sekolah yang akan melaksanakan
akreditasi sekolah harus memiliki dan memahami perangkat akreditasi sekolah.
Perangkat akreditasi sekolah digunakan sebagai pedoman dan instrumen penetapan
kelayakan suatu sekolah. Dari perangkat akreditasi ini selanjutnya sekolah
dapat mempersiapkan bukti fisik yang dibutuhkan untuk setiap komponen atau
setiap standar
Download:
4 Butir-Butir Instrumen 8 SNP Akreditasi Sekolah/Madrasah
5 SD Aplikasi Skoring Evadir SD
6 SD Aplikasi Skoring Visitasi SD
Instrumen No. 11:
5 SD Aplikasi Skoring Evadir SD
6 SD Aplikasi Skoring Visitasi SD
Bukti
Fisik Akreditasi :
1. Bukti Fisik STANDAR ISI: No. 1-18
2. Bukti Fisik STANDAR PROSES: No. 19-31
3. Bukti Fisik SKL: 32-62
4. Bukti Fisik STANDAR PTK: No. 63-87
5. Bukti Fisik STANDAR SARPRAS: 88-112
6. Bukti Fisik STANDAR PENGELOLAAN: 113-138
7. Bukti Fisik STANDAR PEMBIAYAAN: 139-164
8. Bukti Fisik STANDAR PENILAIAN: 165-184
Bukti
Fisik Akreditasi SD Tahun 2016-2017
A. STANDAR ISI
Instrumen No. 1:
1.1. Dokumen Kurikulum (2006) Sekolah/Madrasah yang berlaku
1.2. Kurikulum 2013 bagi sekolah sasaran implementasi Kurikulum 2013
Instrumen No. 2:
2.1. Undangan
2.2. Daftar Hadir
2.3. Notulen Rapat
2.4. Berita Acara
2.5. Buku panduan penyusunan kurikulum dari BSNP
Instrumen No. 3:
3.1. Dokumen Kurikulum Sekolah/Madrasah yang berlaku sejak
KTSP pertama dan revisi
3.2. Pedoman penyusunan kurikulum dari BSNP
3.3. Dokumen Kurikulum 2013 bagi Sekolah Sasaran.
Instrumen No. 4:
4.1. SK Tim Pengembang Kurikulum (TPK)
4.2. Dokumen Draf Kurikulum
4.3. Workshop Kegiatan Review dan Revisi
4.4. Daftar Hadir, Undangan, Notulen, Berita Acara (Rapat
Pembentukan TPK, Workshop penyusunan draft, workshop revisi dan review, rapat
finalisasi).
4.5. Dokumen Kurikulum Hasil Revisi
4.6. Finalisasi Kurikulum
4.7. Dok Kurikulum yang disahkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan setempat.
Instrumen No. 5:
5.1. Dokumen Kurikulum yang berlaku sejak pertama dan revisi.
5.2. Dokumen Kegiatan ke 5 Pilar Belajar. Dokumen yang memuat
kegiatan ke-5 pilar pembelajaran, contoh: Pengajian/Siraman Rohani, PMR,
Pramuka, dll.
5.3. Dokumen Pelaksanaan Pengembangan Diri / Ekstrakurikululer.
5.4. Dokumen Program Perbaikan Pembelajaran
5.5. Dokumen Tambahan Jam Pelajaran
5.6. Dokumen Pembelajaran di Alam, Foto Kegiatan Belajar
Di Luar Kelas.
5.7. Dokumen Kegiatan Sosial dan Budaya Foto Kegiatan Di Luar
Kelas.
Instrumen No. 6:
6.1. Silabus Muatan Lokal sesuai dengan Dokumen Kurikulum
(Silabus K-13, Silabus KTSP)
6.2. Daftar Hadir
6.3. Notulen
6.4. Berita Acara
6.5. Undangan
(butir 6.2, 6.3, 6.4, 6.5 khusus untuk Mapel Mulok yang
ditentukan oleh sekolah)
Catatan : Untuk Mulok yang sudah dibuat oleh pemerintah
maka syarat melibatkan 5 unsur penyusunan Silabus sudah sah.
Instrumen No. 7:
7.1. Program Konseling
7.2. Pelaksanaan Konseling
7.3. Tindak Lanjut
Instrumen No. 8:
8.1. Program Kegiatan Ekstrakurikuler
8.2. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan yang tertera
dalam Dok. Kurikulum yang berlaku.
8.3. Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
8.4. Daftar Hadir Kegiatan Ekstrakurikuler
8.5. Nilai Kegiatan Ekstrakurkuler
Instrumen No. 9:
9.1. Silabus 8 mata pelajaran atau lebih pada setiap
kelas.
Instrumen No. 10:
10.1. Dokumen Kurikulum Sekolah/Madrasah yang berlaku sejak
pertama dan revisi.
11.1. RPP yg memuat kegiatan PT dan KMTT
11.2. Dokumen Kegiatan PT dan KMTT
11.3. LKS/Soal buatan Guru yang sudah dikerjakan siswa dan ditandatangani orang tua.
11.2. Dokumen Kegiatan PT dan KMTT
11.3. LKS/Soal buatan Guru yang sudah dikerjakan siswa dan ditandatangani orang tua.
Instrumen
No. 12:
12.1. Dokumen SKL-SI
12.2. Buku Panduan penyusunan KTSP dari BSNP.
12.3. Dokumen Pertimbangan Komite. (Lihat Bukti Fisik No 2).
12.1. Dokumen SKL-SI
12.2. Buku Panduan penyusunan KTSP dari BSNP.
12.3. Dokumen Pertimbangan Komite. (Lihat Bukti Fisik No 2).
Instrumen
No. 13:
13.1. Dokumen Pengembangan Silabus tiap kelas untuk seluruh mata pelajaran yang diajarkan.
13.1. Dokumen Pengembangan Silabus tiap kelas untuk seluruh mata pelajaran yang diajarkan.
Instrumen
No. 14:
14.1. Dokumen Silabus masing-masing kelas semua mata pelajaran, disertai :
a. Daftar hadir,notulen rapat, berita acara.
b. Rekap prosentase Guru yang membuat Silabus.
14.1. Dokumen Silabus masing-masing kelas semua mata pelajaran, disertai :
a. Daftar hadir,notulen rapat, berita acara.
b. Rekap prosentase Guru yang membuat Silabus.
Instrumen
No. 15:
15.1. Dokumen Silabus 7 mapel atau lebih untuk semua kelas
15.1. Dokumen Silabus 7 mapel atau lebih untuk semua kelas
Instrumen
No. 16:
16.1. Dokumen Penentuan KKM semua Guru pada tahun terakhir, yaitu :
a. Undangan rapat
b. Daftar Hadir
c. Notulen Rapat, Berita Acara penentuan KKM.
16.1. Dokumen Penentuan KKM semua Guru pada tahun terakhir, yaitu :
a. Undangan rapat
b. Daftar Hadir
c. Notulen Rapat, Berita Acara penentuan KKM.
Instrumen
No. 17:
17.1. Dokumen Proses Penentuan KKM :
a. Berita Acara penentuan KKM dengan memperhatikan 3 (tiga) kriteria:
b. Undangan
c. Daftar hadir
d. Notulen rapat
17.1. Dokumen Proses Penentuan KKM :
a. Berita Acara penentuan KKM dengan memperhatikan 3 (tiga) kriteria:
b. Undangan
c. Daftar hadir
d. Notulen rapat
Instrumen
No. 18:
18.1. Dokumen Kalender Pendidikan,
18.2. Dokumen Kalender Akademik,
18.3. Analisis Hari Efektif,dan Kegiatan Sekolah yang dituangkan dalam kalender akademik.
18.1. Dokumen Kalender Pendidikan,
18.2. Dokumen Kalender Akademik,
18.3. Analisis Hari Efektif,dan Kegiatan Sekolah yang dituangkan dalam kalender akademik.
Terima kasih. Semoga bermanfaat.
0 Tanggapan "Persiapan Akreditasi Sekolah: Pedoman, Perangkat, Instrumen, dan Bukti Fisik (UPDATE: Perangkat Akreditasi SD-MI 2017 Revisi)"
Post a Comment