Daftar Nominatif Sementara Peserta US-M Tahun Pelajaran 2015/2016 | SDN Ciwangi Purwakarta
..:: Selamat Datang Peserta Didik Baru Di Sekolah TASBIH (Taqwa, Aman, Santun, Bersih, Indah, Hijau) ::..

Daftar Nominatif Sementara Peserta US-M Tahun Pelajaran 2015/2016

Pengantar
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah di SD/MI/SDLB/Paket A/Ula sesungguhnya menjadi kewenangan sekolah/madrasah masing-masing.

Oleh karena itu keberadaan Petunjuk Teknis ini diposisikan untuk membantu menjabarkan peraturan tersebut secara lebih operasional. Apabila SD/MI/SDLB/Paket A/Ula telah mampu mengembangkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan US/M secara mandiri dengan mengacu pada Prosedur Operasional Stándar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (POS US/M) pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Penyelenggaran Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016 yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka keberadaan Juknis PelaksanaanUS/M ini diharapkan akan makin memperkaya khazanah pemahaman semua pihak terkait, sehingga penyelenggaraan US/M akan tertangani secara jujur dan adil, mampu mewujudkan pencapaian Indek Integritas Sekolah (IIS) yang tinggi, serta mampu melaksanakan pengelolaan US/M yang lebih profesional, proporsional, dan akuntabel

Persyaratan peserta US/M adalah sebagai berikut:
  1. Telah atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan
  2. Program Paket A/Ula.
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula
  4. mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1.
  5. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar.
  6. Peserta yang berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan
  7. dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M dapat
  8. mengikuti US/M susulan.
Pendaftaran Peserta:
  1. Satuan pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format
  2. pendaftaran yang dibakukan oleh Provinsi.
  3. Satuan pendidikan mengirimkan daftar peserta ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian
  4. Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
  5. Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data
  6. peserta dengan menggunakan aplikasi yang diterbitkan oleh Provinsi.
  7. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan
  8. mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
  9. Satuan pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke
  10. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk
  11. satuan pendidikan.
  12. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan
  13. melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta
  14. US/M ke satuan pendidikan.
  15. Pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu
  16. Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta.
  17. Peserta yang tidak lulus US/M padatahun pelajaran 2014/2015 dan akan mengikuti
  18. US/M tahun pelajaran 2015/2016 harus terdaftar pada satuan pendidikan asal atau
  19. satuan pendidikan yang ditunjuk.
  20. Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengirimkan data akhir calon peserta
  21. ke Provinsi/Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi dalam bentuk Soft Copy file (CD) dan
  22. manual untuk PDBK.

Daftar Calon Peserta US-M 2015/2016 SDN Ciwangi


UASBN

Masukkan E-Mail Anda: