Pengantar
Daftar Calon Peserta US-M 2015/2016 SDN Ciwangi
Sesuai
dengan peraturan yang berlaku, penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah di SD/MI/SDLB/Paket
A/Ula sesungguhnya menjadi kewenangan sekolah/madrasah masing-masing.
Oleh karena itu keberadaan Petunjuk Teknis ini diposisikan untuk membantu menjabarkan peraturan tersebut secara lebih operasional. Apabila SD/MI/SDLB/Paket A/Ula telah mampu mengembangkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan US/M secara mandiri dengan mengacu pada Prosedur Operasional Stándar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah (POS US/M) pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Penyelenggaran Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016 yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka keberadaan Juknis PelaksanaanUS/M ini diharapkan akan makin memperkaya khazanah pemahaman semua pihak terkait, sehingga penyelenggaraan US/M akan tertangani secara jujur dan adil, mampu mewujudkan pencapaian Indek Integritas Sekolah (IIS) yang tinggi, serta mampu melaksanakan pengelolaan US/M yang lebih profesional, proporsional, dan akuntabel
Persyaratan
peserta US/M adalah sebagai berikut:
- Telah atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan
- Program Paket A/Ula.
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula
- mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1.
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar.
- Peserta yang berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan
- dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M dapat
- mengikuti US/M susulan.
- Satuan pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format
- pendaftaran yang dibakukan oleh Provinsi.
- Satuan pendidikan mengirimkan daftar peserta ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian
- Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
- Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data
- peserta dengan menggunakan aplikasi yang diterbitkan oleh Provinsi.
- Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan
- mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke
- Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk
- satuan pendidikan.
- Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan
- melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta
- US/M ke satuan pendidikan.
- Pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu
- Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta.
- Peserta yang tidak lulus US/M padatahun pelajaran 2014/2015 dan akan mengikuti
- US/M tahun pelajaran 2015/2016 harus terdaftar pada satuan pendidikan asal atau
- satuan pendidikan yang ditunjuk.
- Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengirimkan data akhir calon peserta
- ke Provinsi/Penyelenggara US/M Tingkat Provinsi dalam bentuk Soft Copy file (CD) dan
- manual untuk PDBK.
Daftar Calon Peserta US-M 2015/2016 SDN Ciwangi