Laporan Audit Mutu Internal | SDN Ciwangi Purwakarta
..:: Selamat Datang Peserta Didik Baru Di Sekolah TASBIH (Taqwa, Aman, Santun, Bersih, Indah, Hijau) ::..

Laporan Audit Mutu Internal

Audit Mutu Internal
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 91 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan

Selanjutnya pada ayat 2 dinyatakan bahwa Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.  Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan memperkenalkan sebuah pergeseran dari paradigma yang bertumpu kepada inspeksi eksternal menuju paradigma yang bertumpu kepada tanggung jawab tiap pemangku kepentingan pendidikan untuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan. Penjaminan mutu internal oleh satuan pendidikan adalah Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang dikdasmen menerapkan manajemen berbasis sekolah: kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas (PP no. 19/2005 pasal 49). Satuan Pendidikan mengembangkan visi dan misi, tujuan dan sasasaran,  serta evaluasi kinerja masing-masing (PP no. 19/2005 pasal 65).

Penjaminan mutu pendikan dimulai dengan penetapan, pemenuhan, evaluasi dan audit mutu internal serta pengembangan standar mutu yang disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan masing-masing. Evaluasi dan audit mutu internal akan memberikan informasi yang diperlukan mengenai ketercapaian/ketidaktercapaian standar yang telah ditetapkan. Rekomendasi audit mutu internal perlu untuk ditindak lanjuti agar akar penyebab ketidaktercapaian tersebut bisa dihilangkan.

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 891,  Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan penjaminan mutu pendidikan. Pusat penjaminan mutu pendidikan (PPMP)  menetapkan 40 Sekolah berbasis SNP yang akan menjadi model dalam implementasi penjaminan mutu sekolah lainnya. Untuk melengkapi organ penjaminan mutu maka disiapkanlah Auditor mutu Internal yang akan melakukan audit mutu disekolah masing-masing.

Lihat: Video Audit Mutu Internal SDN Ciwangi

Kriteria Audit Mutu Internal disusun dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (Pasal 1 Butir 27 PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) agar (1) membantu pemerintah menetapkan program pengembangan menuju pemenuhan SNP, dan (2) menghindari terjadinya kesenjangan antara hasil evaluasi internal dengan eksternal dan (3) memudahkan mekanisme umpan balik yang bersifat pembinaan dan pengembangan oleh pemerintah

Audit Internal
Proses yang sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauhmana kriteria audit  telah dipenuhi.

Internal Audit adalah sebuah penilaian yang sistematis dan objektif yang dilakukan auditor internal terhadap operasi dan kontrol yang berbeda-beda dalam satuan pendidikan

Apa?
  • Menilai kesesuaian sistim penjaminan mutu pendidikdn (SPMP) terhadap standar Mutu yang telah ditetapkan
  • Menilai kesesuaian terhadap persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Menilai efektivitas penerapan, pemeliharaan dan  penyempuranaan SPMP.
  • Menilai pencapaian sasaran-sasaran mutu.
  • Masukan untuk penyempurnaan SPMP.
Definisi / Istilah
KRITERIA AUDIT (AUDIT CRITERIA)
Kebijakan, prosedur, dan persyaratan yang dipakai sebagai rujukan (referensi).

BUKTI AUDIT (AUDIT EVIDENCE
Rekaman (records), dan pernyataan fakta/informasi yang relevan dengan kriteria audit yang dapat diverifikasi.

TEMUAN AUDIT (AUDIT FINDINGS)
Hasil evaluasi terhadap bukti audit yang diverifikasi terhadap kriteria audit.

Download (Pdf):

Masukkan E-Mail Anda: