Selanjutnya pada ayat 2 dinyatakan bahwa Penjaminan
mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar
Nasional Pendidikan. Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan memperkenalkan sebuah pergeseran dari paradigma yang bertumpu
kepada inspeksi eksternal menuju paradigma yang bertumpu kepada tanggung jawab
tiap pemangku kepentingan pendidikan untuk menjamin dan meningkatkan mutu
pendidikan. Penjaminan mutu internal oleh satuan pendidikan adalah Pengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang dikdasmen menerapkan manajemen berbasis sekolah:
kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas (PP no.
19/2005 pasal 49). Satuan Pendidikan mengembangkan visi dan misi, tujuan dan
sasasaran, serta evaluasi kinerja
masing-masing (PP no. 19/2005 pasal 65).
Penjaminan mutu pendikan dimulai dengan
penetapan, pemenuhan, evaluasi dan audit mutu internal serta pengembangan
standar mutu yang disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan masing-masing.
Evaluasi dan audit mutu internal akan memberikan informasi yang
diperlukan mengenai ketercapaian/ketidaktercapaian standar yang telah
ditetapkan. Rekomendasi audit mutu internal perlu untuk ditindak lanjuti agar
akar penyebab ketidaktercapaian tersebut bisa dihilangkan.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 891, Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan, Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan
penjaminan mutu pendidikan. Pusat penjaminan mutu pendidikan (PPMP) menetapkan 40 Sekolah berbasis SNP yang akan
menjadi model dalam implementasi penjaminan mutu sekolah lainnya. Untuk
melengkapi organ penjaminan mutu maka disiapkanlah Auditor mutu Internal yang
akan melakukan audit mutu disekolah masing-masing.
Lihat: Video Audit Mutu Internal SDN Ciwangi
Lihat: Video Audit Mutu Internal SDN Ciwangi
Kriteria Audit Mutu Internal disusun dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan (Pasal 1 Butir 27 PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan)
agar (1) membantu pemerintah menetapkan program pengembangan menuju pemenuhan
SNP, dan (2) menghindari terjadinya kesenjangan antara hasil evaluasi internal
dengan eksternal dan (3) memudahkan mekanisme umpan balik yang bersifat
pembinaan dan pengembangan oleh pemerintah
Audit Internal
Proses yang sistematis, mandiri,
dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya
secara objektif untuk menentukan sejauhmana kriteria audit telah dipenuhi.
Internal Audit adalah sebuah penilaian yang
sistematis dan objektif yang dilakukan auditor internal terhadap operasi dan
kontrol yang berbeda-beda dalam satuan pendidikan
Apa?
- Menilai kesesuaian sistim penjaminan mutu pendidikdn (SPMP) terhadap standar Mutu yang telah ditetapkan
- Menilai kesesuaian terhadap persyaratan dan peraturan yang berlaku.
- Menilai efektivitas penerapan, pemeliharaan dan penyempuranaan SPMP.
- Menilai pencapaian sasaran-sasaran mutu.
- Masukan untuk penyempurnaan SPMP.
KRITERIA AUDIT (AUDIT CRITERIA)
Kebijakan, prosedur, dan persyaratan yang dipakai sebagai rujukan
(referensi).
BUKTI AUDIT (AUDIT EVIDENCE)
Rekaman (records), dan pernyataan fakta/informasi yang relevan dengan
kriteria audit yang dapat diverifikasi.
TEMUAN AUDIT (AUDIT FINDINGS)
Hasil evaluasi terhadap bukti audit yang diverifikasi terhadap kriteria
audit.
Download (Pdf):