Perpustakaan sekolah/madrasah merupakan bagian
integral dari sekolah/madrasah yang menunjang keberhasilan peningkatan mutu
pembelajaran. Perpustakaan sekolah/madarsah harus memiliki kelengkapan terutama
dalam hal tata bangunan dan fasilitas, peralatan, bahan, personil, dan sistem
tata kelola yang memadai. Perpustakaan sekolah/madrasah perlu dikelola dengan
baik agar dapat mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi,
bakat dan kecerdasan, baik kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional maupun
kecerdasan spiritual peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam
rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui penyediaan sumber belajar.
Selain itu perpustakaan sekolah/madrasah berfungsi sebagai pusat kegiatan
pembelajaran, penelitian, kegiatan membaca/literasi, kegiatan literasi
informasi, dan kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan
(rekreatif).
Dalam rangka mewujudkan tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah yang berkompeten , maka perlu disusun Panduan Kerja Tenaga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya tersebut. Salah satu upaya untuk penguatan tersebut Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun panduan kerja dan
menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah. Panduan kerja ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan tugas
kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan, baik yang berasal dari jalur
pendidikan dan tenaga kependidikan, meliputi tenaga perpustakaan dan
pustakawan.
Panduan kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan
bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah
dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi
tenaga perpustakaan.
Perpustakaan sekolah/madrasah
adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan
pendidikan dasar dan menengah yang merupakan bagian integral dari sekolah yang
bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya
tujuan pendidikan nasional.
Sekolah wajib memiliki perpustakaan
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa setiap
sekolah/madrasah untuk menyediakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional
Perpustakaan serta memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional
Perpustakaan tersebut terdiri atas standar koleksi perpustakaan, standar sarana
dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan,
standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan. Standar Nasional Perpustakaan
tersebut menjadi acuan dalam penyelenggaraan perpustakaan pada satuan
pendidikan sekolah/madrasah, baik negeri maupun swasta. Ketentuan bahwa setiap
sekolah harus memiliki perpustakaan juga diatur dalam pasal 42 Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana ruang perpustakaan untuk menunjang
proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Perpustakaan merupakan
sumber belajar yang memungkinkan pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta
didik memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan dengan
membaca bahan perpustakaan yang ada di perpustakaan sekolah. Oleh karena itu
perpustakaan perlu dikelola oleh tenaga perpustakaan yang memiliki kompetensi
yang dipersyaratkan untuk dapat mengoptimalkan fungsi perpustakaan
sekolah/madrasah. Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah disusun
sebagai acuan bagi tenaga perpustakaan sekolah/madrasah agar dapat melaksanakan
tugas dan fungsinya dengan baik.
Download:
Buku Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah
0 Tanggapan "Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah"
Post a Comment