KETERSEDIAAN, PENINGKATAN PROFESIONALISME, DAN
PERLINDUNGAN SERTA PENGHARGAAN GURU
1. Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah perlu bekerja sama mempercepat terbitnya regulasi
yang lebih teknis tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi kebutuhan
guru melalui pengangkatan guru baru atau redistribusi guru.
2. Pemerintah
Pusat dan Daerah perlu berkoordinasi dan harmonisasi dalam membuat regulasi
tentang pembagian kewenangan dan pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas
dan profesionalisme guru berdasarkan pemetaan dan analisis kebutuhan pelatihan
guru baik guru PNS maupun bukan PNS.
3. Pemerintah
Daerah perlu membuat aturan hukum terkait perlindungan dan penghargaan guru,
dan perlu adanya penganggaran oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam
pelaksanaannya sehingga dapat pula mengoptimalkan peran satuan pendidikan untuk
menjamin keamanan serta kenyamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
1. Mengawal
proses perencanaan dan akuntabilitas penyaluran Dana Transfer Daerah antara
lain melalui perbaikan kualitas Dapodik oleh satuan pendidikan, Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya.
2. Memperjelas
ketentuan tentang bantuan pembiayaan pendidikan dan kebudayaan diluar
kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
3. Mensinkronkan
kebijakan antara Kemendikbud dan Kemendagri terkait penggunaan anggaran
pendidikan di daerah antara menggunakan mekanisme hibah, bansos, dan belanja
langsung.
4. Peningkatan
kualitas aparat Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan pendidikan dan
kebudayaan dengan trasnparan dan akuntabel.
5. Perlu diterbitkan
dan disosialisasikan regulasi yang terkaitd engan:
a. Permendikbud
terkait indikator SPM sebagai turunan PP Nomor 2 Tahun 2018 serta Permendikbud
terkait Pembiayaan Pendidikan;
b. Permendikbud
atau Permendagri terkait penggunaan TPG untuk peningkatan kualitas guru;
c. Regulasi
terkait bantuan dana pendidikan untuk sekolah swasta;
d. PermendagriterkaitBantuanKeuanganKhusus;
e. Permendagri
terkait anggaran untuk sektor pendidikan yang dialokasikan melalui SKPD lain;
f. Payung
hukum yang memastikan kewajiban APBD mengalokasikan minimal 20% dari Pendapatan
Asli Daerah (PAD) untuk dialokasikan pada fungsi pendidikan; dan
g. Regulasi
terkait DAK Fisik untuk Kebudayaan.
KEBIJAKAN REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL
1. Mendorong
Provinsi melakukan pemetaan kebutuhan DUDI, potensi wilayah, analisis
kompetensi guru dan cohort kebutuhan guru untuk membuat peta jalan pengembangan
pendidikan vokasi.
2. Mendorong
Kemenristekdikti untuk memperluas mandat Politeknik dalam menghasilkan guru SMK
melalui kerja sama dengan LPTK dan P4TK.
3. Merekomendasikan
Pemerintah untuk menyusun regulasi tentang pemanfaatan SES (Senior Expert
Service) dan training dari industri/lembaga nasional dan internasional untuk
peningkatan kompetensi guru, kebekerjaan lulusan SMK, dan pengoptimalan
pendanaan sekolah vokasi melalui pelibatan dan kerjasama dengan Atdikbud,
SEAMEO, dan alumni.
4. Merekomendasikan
adanya regulasi yang:
a. Mewajibkan
BUMN/BUMD dan mendorong DUDI bekerjasama dengan SMK dengan imbalan tax
incentive/ insentif pajak, misalnya magang industri, menyerap dan memasarkan
produk TEFA SMK; dan
b. Mengatur
revitalisasi SMK, penyediaan lahan, dan mekanisme pendanaan untuk menghindari
tumpang tindih anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.
c. Memperluas
praktik-praktik baik dalam pelaksaan kerja sama antara DUDI dengan SMK, dan
mengembangkan kurikulum fleksibel dan pembelajaran vokasi online sehingga dapat
memperluas spektrum kejuruan.
MEMBANGUN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DARI PINGGIRAN
1. Pemerintah
Pusat perlu meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai PP Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
sehingga daerah dapat memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dan
kebudayaan yang berkualitas secara mandiri hingga menjangkau daerah pinggiran.
2. Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjamin kemudahan jangkauan dalam layanan
pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di daerah pinggiran melalui
penyediaan jaringan teknologi komunikasi dan transportasi guna memperkuat
literasi dasar untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan.
3. Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjamin penyediaan dan penyebaran sumber
daya manusia pendidikan dan kebudayaan yang kompeten di daerah pinggiran sesuai
dengan lingkup urusan wajibnya.
4. Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kememadaian dan ketersediaan
sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan di daerah pinggiran guna
menjamin mutu pendidikan dan pemajuan kebudayaan.
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER: SEKOLAH SEBAGAI
MODEL LINGKUNGAN KEBUDAYAAN
1. Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong kebijakan sekolah menjadi model
lingkungan budaya yang dalam kesehariannya sarat dengan nilai-nilai kearifan
lokal dalam rangka Pemajuan Kebudayaan.
2. Membuka
seluruh sarana dan prasarana milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar
dapat diakses secara luas untuk aktivitas Pendidikan dan Kebudayaan melalui
revitalisasi dan pemanfaatan sumber daya Kebudayaan.
3. Merancang
strategi baru pelestarian warisan budaya benda dan tak benda melalui pendataan
dan revitalisasi fungsi cagar budaya, museum, taman budaya, rumah budaya,
dengan berbagai aktivitasnya sebagai sumber-sumber belajar Penguatan Pendidikan
Karakter.
4. Membangun
sinergi Tripusat Pendidikan melalui mekanisme koordinasi dan kolaborasi
pelibatan seluruh pemangku kepentingan Kebudayaan.
5. Menyusun
kebijakan tentang skema pembiayaan Pemajuan Kebudayaan dengan mengalokasikan minimal
2,5% anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK)
kepada sanggar-sanggar dan komunitas seni budaya.
0 Tanggapan "Ini, Rekomendasi Hasil Rembuknas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018"
Post a Comment