Bahasa Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat
sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Penggunaannya
pun semakin luas dalam beragam ranah pemakaian, baik secara lisan maupun tulis.
Oleh karena itu, diperlukan buku rujukan yang dapat dijadikan pedoman dan acuan
berbagai kalangan pengguna bahasa Indonesia, terutama dalam pemakaian bahasa
tulis, secara baik dan benar.
Penyempurnaan terhadap ejaan bahasa Indonesia telah dilakukan
oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Penyempurnaan tersebut menghasilkan naskah yang pada tahun 2015
telah ditetapkan menjadi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Ditinjau dari sejarah penyusunannya, sejak peraturan ejaan
bahasa Melayu dengan huruf Latin ditetapkan pada tahun 1901 berdasarkan
rancangan Ch. A. van Ophuijsen dengan bantuan Engku Nawawi gelar Soetan Ma'moer
dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim, telah dilakukan penyempurnaan ejaan dalam
berbagai nama dan bentuk.
Pada tahun 1938, pada Kongres Bahasa Indonesia yang pertama
di Solo, disarankan agar ejaan Indonesia lebih banyak diinternasionalkan. Pada
tahun 1947 Soewandi, Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan pada masa
itu, menetapkan dalam surat keputusannya tanggal 19 Maret 1947, No. 264/Bhg.A
bahwa perubahan ejaan bahasa Indonesia dengan maksud membuat ejaan yang
berlaku menjadi lebih sederhana. Ejaan baru itu oleh masyarakat diberi julukan Ejaan
Republik.
Kongres Bahasa Indonesia Kedua, yang diprakarsai Menteri
Moehammad Yamin, diselenggarakan di Medan pada tahun 1954. Kongres itu
mengambil keputusan supaya ada badan yang menyusun peraturan ejaan yang praktis
bagi bahasa Indonesia. Panitia yang dimaksud yang dibentuk oleh Menteri
Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 19 Juli
1956, No. 44876/S, berhasil merumuskan patokan-patokan baru pada tahun 1957.
Sesuai dengan laju pembangunan nasional, Lembaga Bahasa dan
Kesusastraan yang pada tahun 1968 menjadi Lembaga Bahasa Nasional, kemudian
pada tahun 1975 menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, menyusun
program pembakuan bahasa Indonesia secara menyeluruh. Di dalam hubungan ini,
Panitia Ejaan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang
disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, SarinoMangunpranoto,
sejak tahun 1966 dalam surat keputusannya tanggal 19 September 1967, No.
062/1967, menyusun konsep yang ditanggapi dan dikaji oleh kalangan luas di
seluruh tanah air selama beberapa tahun.
Setelah rancangan itu akhirnya dilengkapi di dalam Seminar Bahasa
Indonesia di Puncak pada tahun 1972 dan diperkenalkan secara luas oleh sebuah
panitia yang ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tanggal 20 Mei 1972, No. 03/A.I/72, pada hari Proklamasi Kemerdekaan
tahun itu juga diresmikanlah aturan ejaan yang baru itu berdasarkan keputusan
Presiden, No. 57, tahun 1972, dengan nama Ejaan yang Disempurnakan. Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan menyebarkan buku kecil yang berjudul Pedoman Ejaan
Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, sebagai patokan pemakaian ejaan itu.
Karena penuntun itu perlu dilengkapi, Panitia Pengembangan Bahasa
Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dibentuk oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 12 Oktober 1972,
No. 156/P/1972 menyusun buku Pedoman Umum yang berisi pemaparan kaidah ejaan
yang lebih luas.
Pada tahun 1988 Pedoman Umum Ejaan yang Disempurnakan (PUEYD)
edisi kedua diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987 pada tanggal 9 September 1987.
Setelah itu, edisi ketiga diterbitkan pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasio-nal Nomor 46. Pada tahun 2016 berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Anis Baswedan, Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan (PUEYD) diganti dengan nama Pedoman Umum Ejaan
Bahasa Indonesia yang penyempurnaan naskahnya disusun oleh Pusat Pengembangan
dan Pelindungan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Download:
0 Tanggapan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) Edisi Keempat Tahun 2016"
Post a Comment