Daftar Sekolah Dasar Rujukan | SDN Ciwangi Purwakarta
..:: Selamat Datang Peserta Didik Baru Di Sekolah TASBIH (Taqwa, Aman, Santun, Bersih, Indah, Hijau) ::..

Daftar Sekolah Dasar Rujukan

KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 778/D2/KP/2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 267/C/KL/2015 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN SEKOLAH DASAR PEMBINA

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Menimbang :    1.    Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 267/C/KL/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Sekolah Dasar Pembina perlu dievaluasi untuk mewujudkan tugas, fungsi, dan pengembangan sebagai Sekolah Dasar Pembina;

2.   Bahwa Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan evaluasi terhadap Sekolah Dasar Negeri yang telah ditetapkan;

3.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 267/C/KL/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Sekolah Dasar Pembina.

Mengingat:       1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional beserta Perubahannya.

Memperhatikan: Hasil Evaluasi Sekolah Dasar Pembina.

MEMUTUSKAN



Menetapkan
:

Pertama
:
Perubahan  Atas  keputusan  Direktur  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan Menengah Nomor 267/C/KL/2015 Tentang Sekolah Dasar Pembina;
Kedua
:
Menetapkan nama-nama Sekolah Dasar Negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Sekolah Dasar Pembina.
Ketiga
:
Sekolah  Dasar Pembina merupakan  sekolah  dasar negeri  yang akan menjadi satuan pendidikan pembina/rujukan bagi satuan pendidikan lain di   wilayahnya   dalam   menerapkan   manajemen   berbasis  sekolah berdasarkan prinsip penyelenggaraan pendidikan;
Keempat
:
Istilah  Sekolah  Dasar  Pembina  adalah  sebutan  dalam  program pembinaan, tidak mengubah nomenklatur Sekolah Dasar;
Kelima
:
Istilah Sekolah Dasar Pembina memiliki tugas: (1) menyelenggarakan sistem  pendidikan  bermutu;  (2)  mengembangkan  inovasi  pendidikan dengan segala aspek pendukungnya; (3) melakukan diseminasi inovasi pendidikan kepada  sekolah dasar lain; dan  (4) menyediakan fasilitasi pembinaan sekolah dasar lain dengan prinsip maju bersama;
Keenam
:
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
Ketujuh
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di
:
Jakarta
Pada tanggal
:
18 April 2016



a.n Direktur Jenderal

Pendidikan Dasar dan Menengah Direktur Pembinaan Sekolah Dasar,


Wowon Widaryat
NIP. 195801251981031002
Download:


SD Rujukan

Masukkan E-Mail Anda:

0 Tanggapan "Daftar Sekolah Dasar Rujukan"

Post a Comment