DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 778/D2/KP/2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 267/C/KL/2015 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN SEKOLAH DASAR PEMBINA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Menimbang : 1. Bahwa Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 267/C/KL/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan
Sekolah Dasar Pembina perlu dievaluasi untuk mewujudkan tugas, fungsi, dan
pengembangan sebagai Sekolah Dasar Pembina;
2. Bahwa Direktorat Pembinaan
Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah
melakukan evaluasi terhadap Sekolah Dasar Negeri yang telah ditetapkan;
3. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Perubahan
Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
267/C/KL/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Sekolah Dasar Pembina.
Mengingat: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional beserta Perubahannya.
Memperhatikan: Hasil Evaluasi Sekolah Dasar Pembina.
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Perubahan
Atas keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 267/C/KL/2015 Tentang Sekolah Dasar Pembina;
|
Kedua
|
:
|
Menetapkan nama-nama Sekolah Dasar Negeri sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini sebagai Sekolah Dasar Pembina.
|
Ketiga
|
:
|
Sekolah Dasar Pembina
merupakan sekolah dasar negeri yang akan menjadi satuan pendidikan pembina/rujukan
bagi satuan pendidikan lain di
wilayahnya dalam menerapkan manajemen
berbasis sekolah berdasarkan
prinsip penyelenggaraan pendidikan;
|
Keempat
|
:
|
Istilah Sekolah Dasar
Pembina adalah sebutan
dalam program pembinaan, tidak
mengubah nomenklatur Sekolah Dasar;
|
Kelima
|
:
|
Istilah Sekolah Dasar Pembina memiliki tugas: (1) menyelenggarakan
sistem pendidikan bermutu;
(2) mengembangkan inovasi
pendidikan dengan segala aspek pendukungnya; (3) melakukan diseminasi
inovasi pendidikan kepada sekolah
dasar lain; dan (4) menyediakan
fasilitasi pembinaan sekolah dasar lain dengan prinsip maju bersama;
|
Keenam
|
:
|
Hal-hal
yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku;
|
Ketujuh
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan.
|
Ditetapkan
di
|
:
|
Jakarta
|
Pada
tanggal
|
:
|
18 April
2016
|
a.n Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan
Menengah Direktur Pembinaan Sekolah Dasar,
Wowon Widaryat
NIP. 195801251981031002
|
Download:
0 Tanggapan "Daftar Sekolah Dasar Rujukan"
Post a Comment