Program Pengembangan Budaya Mutu MBS | SDN Ciwangi Purwakarta
..:: Selamat Datang Peserta Didik Baru Di Sekolah TASBIH (Taqwa, Aman, Santun, Bersih, Indah, Hijau) ::..

Program Pengembangan Budaya Mutu MBS

Budaya Mutu MBS
Budaya Mutu Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Struktur
Ketua              : Ahmad Saekhu HM, S.Pd.
Sekretaris       : Yadi Nurul Mubin, S.Pd.
Bendahara   : Ayu Nugraha, S.Pd.I.


Pengembangan Budaya Mutu Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
1.   MANAJEMEN KURIKULUM dan PEMBELAJARAN
a.  Penyusunan Dokumen 1 KTSP;
b.  Struktur Kurikulum dan Kalender Pendidikan;
c.   Pengaturan Beban Belajar dan Penetapan KKM;
d.  Program Pengembangan Diri;
e.  Program Bimbingan dan Konseling;
f.    Peraturan Akademik dan Tata Tertib;
g.   Pemetaan SKL;
h.   Pendokumentasian Silabus;
i.     Dokumen RPP dan Penilaian;
j.     Program remidial dan pengayaan;
k.  Penilaian Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), dan Penilaian Akhir Tahun (PAT);
l.    Menetapkan Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan.

2.    MANAJEMEN PESERTA DIDIK
a.    Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kelas 1;
b.    Penerimaan Peserta Didik Pindahan;
c.     Orientasi Peserta Didik Baru / Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS);
d.    Penyusunan Buku Induk Siswa;
e.    Mutasi Peserta Didik;
f.     Kesiswaan melalui Kegiatan Ekstrakurikuler;
g.    Penghargaan peserta didik berprestasi;
h.    Mendaftarkan siswa sebagai Calon Peserta Ujian (USBN);
i.      Kenaikan Kelas dan Kelulusan;
j.      Penelusuran dan Pendayagunaan Alumni (Tracer Study).

3.    MANAJEMEN PENDIDIK dan TENAGA KEPENDIDIKAN
a.    Menganalisis kebutuhan PTK;
b.    Memperpanjang tugas Guru Honorer (GTT dan PTT);
c.     Pembagian tugas (SKBM);
d.    Penyusunan Buku Induk Guru / Pegawai;
e.    Monitoring kehadiran guru;
f.     Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
g.    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
h.    Mendorong guru untuk; penyusunan karya ilmiah, larya inovatif, Penelitian Tindakan Kelas (PTK);
i.      Optimalisasi Guru Sertifikasi;
j.      Mengusulkan kenaikan pangkat dan golongan bagi guru.

4.    MANAJEMEN SARANA dan PRASARANA
a.    Pengaturan ruang teori dan rombel;
b.    Pemeliharaan bangunan secara Pemerataan jaringan listrik;
c.     Melengkapi perabot di ruang kelas;
d.    Melengkapi media pendidikan;
e.    Pemasangan perangkat TIK;
f.     Melengkapi buku dan administrasi perpustakaan;
g.    Melengkapi perabot ruang pimpinan dan tamu;
h.    Melengkapi perabot ruang guru;
i.      Melengkapi perabot ruang ibadah;
j.      Melengkapi perabot ruang UKS;
k.    Perawatan sanitasi jamban/WC;
l.      Menata ruang sirkulasi, olahraga, bermain;
m.  Melengkapi papan sekolah dan papan informasi kegiatan dan statistik;

5.    MANAJEMEN PEMBIAYAAN
a.    Penyusunan RKJM;
b.    Penyusunan RKT;
c.     Penyusunan RKS dan RKAS;
d.    Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel;
e.    Penyusunan laporan penggunaan dana secara berkala;
f.     Penyusunan dan laporan bantuan masyarakat.

6.    MANAJEMEN HUBUNGAN SEKOLAH DENGAN MASYARAKAT
a.    Orang tua;
b.    Komite sekolah;
c.     Sekolah lain;
d.    Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta;
e.    Dinas Peternakan Kabupaten Purwakarta;
f.     Puskesmas Bungursari;
g.    Polres Purwakarta;
h.    IDI Cabang Purwakarta;
i.      RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta;
j.      Perpustakaan Daerah;
k.    ICSD;
l.      Kementerian Keuangan.

7.    MANAJEMEN BUDAYA DAN LINGKUNGAN SEKOLAH
a.    Pengajian Surat Yasin dan KULTUM rutin ;
b.    Jum’at Amal;
c.     Pembacaan Asma’ul Husna;
d.    Melaksanakan Jumsih;
e.    Membaca buku non teks pelajaran selama 15 menit;
f.     Peringatan Hari Besar Islam (PHBI);
g.    Santunan Anak Yatim/Piatu;
h.    Makan siang bersama siswa;
i.      Upacara Bendera;
j.      Upacara Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN);
k.    Memberikan salam kepada guru-guru dan tamu;
l.      Pengumpulan beas perelek (ATM Beras);
m.  Pekan Tema, pameran hasil karya ;
n.    Pesantren Kilat pada bulan Ramadhan;
o.    Halal Bi Halal.
    Download:
    PRINSIP-PRINSIP MBS
    Tim MBS. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 48 Ayat (1) menyatakan bahwa, “Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik”. Sejalan dengan amanat tersebut, Peratuan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 49 Ayat (1) menyatakan: “Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas”.

    Berdasarkan kedua isi kebijakan tersebut, prinsip MBS meliputi: (1) kemandirian, (2) keadilan, (3) keterbukaan, (4) kemitraan, (5) partisipatif, (6) efisiensi, dan (7) akuntabilitas. Ketujuh prinsip tersebut disingkat dengan K4 PEA.

    Kemandirian
    Kemandirian berarti kewenangan sekolah untuk mengelola sumberdaya dan mengatur kepentingan warga sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi seluruh warga sekolah sesuai peraturan perundangan. Kemandirian sekolah hendaknya didukung oleh kemampuan sekolah dalam mengambil keputusan terbaik, demokratis, mobilisasi sumberdaya, berkomunikasi yang efektif, memecahkan masalah, antisipatif dan adaptif terhadap inovasi pendidikan, bersinergi, kolaborasi, dan memenuhi kebutuhan sekolah sendiri.

    Keadilan
    Keadilan berarti sekolah tidak memihak terhadap salah satu sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya sekolah, dan dalam pembagian sumber daya untuk kepentingan peningkatan mutu sekolah. Sumber daya manusia yang terlibat, baik warga sekolah maupun pemangku kepentingan lainnya diberikan kesempatan yang sama untuk ikut serta memberikan dukungan guna peningkatan mutu sekolah sesuai dengan kapasitas mereka. Pembagian sumber daya untuk pengelolaan semua substansi manajemen sekolah dilakukan secara bijaksana untuk mempercepat dan keberlanjutan upaya peningkatan mutu sekolah. Dengan diperlakukan secara adil, maka semua pemangku kepentingan akan memberikan dukungan terhadap sekolah seoptimal mungkin.

    Keterbukaan
    Manajemen dalam konteks MBS dilakukan secara terbuka atau transparan, sehingga seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan dapat mengetahui mekanisme pengelolaan sumber daya sekolah. Selanjutnya sekolah memperoleh kepercayaan dan dukungan dari pemangku kepentingan. Keterbukaan dapat dilakukan melalui penyebarluasan informasi di sekolah dan pemberian informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sumber daya sekolah, untuk memperoleh kepercayaan publik terhadap sekolah. Tumbuhnya kepercayaan publik merupakan langkah awal dalam meningkatkan peran serta masyarakat terhadap sekolah.

    Kemitraan
    Kemitraan yaitu jalinan kerjasama antara sekolah dengan masyarakat, baik individu, kelompok/organisasi, maupun Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Dalam prinsip kemitraan antara sekolah dengan masyarakat dalam posisi sejajar, yang melaksanakan kerjasama saling menguntungkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Keuntungan yang diterima sekolah antara lain meningkatnya   kemampuan dan ketrampilan peseta didik, meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana sekolah, diperolehnya sumbangan ide untuk pengembangan sekolah, diperolehnya sumbangan dana untuk peningkatan mutu sekolah, dan terbantunya tugas kepala sekolah dan guru. Keuntungan bagi masyarakat biasanya dirasakan secara tidak langsung, misalnya tersedianya tenaga kerja terdidik, terbinanya anggota masyarakat yang berakhlakul karimah, dan terciptanya tertib sosial. Sekolah bisa menjalin kemitraan, antara lain dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dunia usaha, dunia industri, lembaga pemerintah, organisasi profesi, organisasi pemuda, dan organisasi wanita.

    Partisipatif
    Partisipatif dimaksudkan sebagai keikutsertaan semua pemangku kepentingan yang terkait dengan sekolah dalam mengelola sekolah dan pembuatan keputusan. Keikutsertaan mereka dapat dilakukan melalui prosedur formal yaitu komite sekolah, atau keterlibatan pada kegiatan sekolah secara insidental, seperti peringatan hari besar nasional, mendukung keberhasilan lomba antar sekolah, atau pengembangan pembelajaran. Bentuk partisipasi dapat berupa sumbangan tenaga, dana, dan sarana prasarana, serta bantuan teknis antara lain gagasan tentang pengembangan sekolah.

    Efisiensi
    Efisiensi dapat diartikan sebagai penggunaan sumberdaya (dana, sarana prasarana dan tenaga) sesedikit mungkin dengan harapan memperoleh hasil seoptimal mungkin. Efisiensi juga berarti hemat terhadap pemakaian sumberdaya namun tetap dapat mencapai sasaran peningkatan mutu sekolah.

    Akuntabilitas
    Akuntabilitas menekankan pada pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan di sekolah utamanya pencapaian sasaran peningkatan mutu sekolah. Sekolah dalam mengelola sumberdaya berdasar pada peraturan perundangan dan dapat mempertangungjawabkan kepada pemerintah, seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan lainnya. Pertanggungjawaban meliputi implementasi proses dan komponen manajemen sekolah. Pertanggungjawaban dapat dilakukan secara tertulis dan tidak tertulis disertai bukti-bukti administratif yang sah dan/atau bukti fisik (seperti bangunan gedung, bangku, dan alat-alat laboratorium).

    Sejalan dengan adanya pemberian otonomi yang lebih besar terhadap sekolah untuk mengambil keputusan, maka implementasi ketujuh prinsip MBS di sekolah pada dasarnya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah. Sekolah boleh menambah prinsip implementasi MBS yang sesuai dengan karakteristik sekolah, guna mempercepat upaya peningkatan mutu sekolah baik secara akademis maupun non akademis.

    Download:
    Evaluasi Diri Sekolah Terhadap Kegiatan Pengembangan Budaya Mutu MBS

    Masukkan E-Mail Anda:

    0 Tanggapan "Program Pengembangan Budaya Mutu MBS"

    Post a Comment