Ketua : Ahmad Saekhu HM, S.Pd.
Sekretaris : Yadi Nurul Mubin, S.Pd.
Bendahara : Ayu Nugraha, S.Pd.I.
Pengembangan
Budaya Mutu Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
1. MANAJEMEN
KURIKULUM dan PEMBELAJARAN
a. Penyusunan
Dokumen 1 KTSP;
b. Struktur
Kurikulum dan Kalender Pendidikan;
c. Pengaturan
Beban Belajar dan Penetapan KKM;
d. Program
Pengembangan Diri;
e. Program
Bimbingan dan Konseling;
f. Peraturan
Akademik dan Tata Tertib;
g. Pemetaan
SKL;
h. Pendokumentasian
Silabus;
i. Dokumen
RPP dan Penilaian;
j. Program
remidial dan pengayaan;
k. Penilaian
Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS),
dan Penilaian Akhir Tahun (PAT);
l. Menetapkan
Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan.
2.
MANAJEMEN
PESERTA DIDIK
a. Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) kelas 1;
b. Penerimaan
Peserta Didik Pindahan;
c. Orientasi
Peserta Didik Baru / Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS);
d. Penyusunan
Buku Induk Siswa;
e. Mutasi
Peserta Didik;
f. Kesiswaan
melalui Kegiatan Ekstrakurikuler;
g. Penghargaan
peserta didik berprestasi;
h. Mendaftarkan
siswa sebagai Calon Peserta Ujian (USBN);
i. Kenaikan
Kelas dan Kelulusan;
j. Penelusuran
dan Pendayagunaan Alumni (Tracer Study).
3.
MANAJEMEN
PENDIDIK dan TENAGA KEPENDIDIKAN
a. Menganalisis
kebutuhan PTK;
b. Memperpanjang
tugas Guru Honorer (GTT dan PTT);
c. Pembagian
tugas (SKBM);
d. Penyusunan
Buku Induk Guru / Pegawai;
e. Monitoring
kehadiran guru;
f. Penilaian
Kinerja Guru (PKG) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
g. Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
h. Mendorong
guru untuk; penyusunan karya ilmiah, larya inovatif, Penelitian Tindakan Kelas
(PTK);
i. Optimalisasi
Guru Sertifikasi;
j. Mengusulkan
kenaikan pangkat dan golongan bagi guru.
4.
MANAJEMEN
SARANA dan PRASARANA
a. Pengaturan
ruang teori dan rombel;
b. Pemeliharaan
bangunan secara Pemerataan jaringan listrik;
c. Melengkapi
perabot di ruang kelas;
d. Melengkapi
media pendidikan;
e. Pemasangan
perangkat TIK;
f. Melengkapi
buku dan administrasi perpustakaan;
g. Melengkapi
perabot ruang pimpinan dan tamu;
h. Melengkapi
perabot ruang guru;
i. Melengkapi
perabot ruang ibadah;
j. Melengkapi
perabot ruang UKS;
k. Perawatan
sanitasi jamban/WC;
l. Menata
ruang sirkulasi, olahraga, bermain;
m. Melengkapi
papan sekolah dan papan informasi kegiatan dan statistik;
5.
MANAJEMEN
PEMBIAYAAN
a. Penyusunan
RKJM;
b. Penyusunan
RKT;
c. Penyusunan
RKS dan RKAS;
d. Pengelolaan
keuangan yang transparan dan akuntabel;
e. Penyusunan
laporan penggunaan dana secara berkala;
f. Penyusunan
dan laporan bantuan masyarakat.
6.
MANAJEMEN
HUBUNGAN SEKOLAH DENGAN MASYARAKAT
a. Orang
tua;
b. Komite
sekolah;
c. Sekolah
lain;
d. Dinas
Kesehatan Kabupaten Purwakarta;
e. Dinas
Peternakan Kabupaten Purwakarta;
f. Puskesmas
Bungursari;
g. Polres
Purwakarta;
h. IDI
Cabang Purwakarta;
i. RSUD
Bayu Asih Kabupaten Purwakarta;
j. Perpustakaan
Daerah;
k. ICSD;
l. Kementerian
Keuangan.
7.
MANAJEMEN
BUDAYA DAN LINGKUNGAN SEKOLAH
a. Pengajian
Surat Yasin dan KULTUM rutin ;
b. Jum’at
Amal;
c. Pembacaan
Asma’ul Husna;
d. Melaksanakan
Jumsih;
e. Membaca
buku non teks pelajaran selama 15 menit;
f. Peringatan
Hari Besar Islam (PHBI);
g. Santunan
Anak Yatim/Piatu;
h. Makan
siang bersama siswa;
i. Upacara
Bendera;
j. Upacara
Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN);
k. Memberikan
salam kepada guru-guru dan tamu;
l. Pengumpulan
beas perelek (ATM Beras);
m. Pekan
Tema, pameran hasil karya ;
n. Pesantren
Kilat pada bulan Ramadhan;
o. Halal
Bi Halal.
Download:
Tim MBS.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal
48 Ayat (1) menyatakan bahwa, “Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik”. Sejalan dengan
amanat tersebut, Peratuan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas
PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 49 Ayat (1)
menyatakan: “Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan
kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas”.
Berdasarkan kedua isi kebijakan tersebut, prinsip MBS meliputi: (1)
kemandirian, (2) keadilan, (3) keterbukaan, (4) kemitraan, (5) partisipatif,
(6) efisiensi, dan (7) akuntabilitas. Ketujuh prinsip tersebut disingkat dengan
K4 PEA.
Kemandirian
Kemandirian berarti
kewenangan sekolah untuk mengelola sumberdaya dan mengatur kepentingan warga
sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi seluruh warga sekolah
sesuai peraturan perundangan. Kemandirian sekolah hendaknya didukung oleh
kemampuan sekolah dalam mengambil keputusan terbaik, demokratis, mobilisasi
sumberdaya, berkomunikasi yang efektif, memecahkan masalah, antisipatif dan
adaptif terhadap inovasi pendidikan, bersinergi, kolaborasi, dan memenuhi
kebutuhan sekolah sendiri.
Keadilan
Keadilan berarti
sekolah tidak memihak terhadap salah satu sumber daya manusia yang terlibat
dalam pengelolaan sumber daya sekolah, dan dalam pembagian sumber daya untuk
kepentingan peningkatan mutu sekolah. Sumber daya manusia yang terlibat, baik
warga sekolah maupun pemangku kepentingan lainnya diberikan kesempatan yang
sama untuk ikut serta memberikan dukungan guna peningkatan mutu sekolah sesuai
dengan kapasitas mereka. Pembagian sumber daya untuk pengelolaan semua
substansi manajemen sekolah dilakukan secara bijaksana untuk mempercepat dan
keberlanjutan upaya peningkatan mutu sekolah. Dengan diperlakukan secara adil,
maka semua pemangku kepentingan akan memberikan dukungan terhadap sekolah
seoptimal mungkin.
Keterbukaan
Manajemen dalam
konteks MBS dilakukan secara terbuka atau transparan, sehingga seluruh warga
sekolah dan pemangku kepentingan dapat mengetahui mekanisme pengelolaan sumber
daya sekolah. Selanjutnya sekolah memperoleh kepercayaan dan dukungan dari
pemangku kepentingan. Keterbukaan dapat dilakukan melalui penyebarluasan
informasi di sekolah dan pemberian informasi kepada masyarakat tentang
pengelolaan sumber daya sekolah, untuk memperoleh kepercayaan publik terhadap
sekolah. Tumbuhnya kepercayaan publik merupakan langkah awal dalam meningkatkan
peran serta masyarakat terhadap sekolah.
Kemitraan
Kemitraan yaitu
jalinan kerjasama antara sekolah dengan masyarakat, baik individu,
kelompok/organisasi, maupun Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Dalam
prinsip kemitraan antara sekolah dengan masyarakat dalam posisi sejajar, yang
melaksanakan kerjasama saling menguntungkan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan di sekolah. Keuntungan yang diterima sekolah antara lain
meningkatnya kemampuan dan ketrampilan peseta didik, meningkatnya
kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana sekolah, diperolehnya sumbangan ide
untuk pengembangan sekolah, diperolehnya sumbangan dana untuk peningkatan mutu
sekolah, dan terbantunya tugas kepala sekolah dan guru. Keuntungan bagi
masyarakat biasanya dirasakan secara tidak langsung, misalnya tersedianya
tenaga kerja terdidik, terbinanya anggota masyarakat yang berakhlakul karimah,
dan terciptanya tertib sosial. Sekolah bisa menjalin kemitraan, antara lain
dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dunia usaha, dunia industri,
lembaga pemerintah, organisasi profesi, organisasi pemuda, dan organisasi
wanita.
Partisipatif
Partisipatif
dimaksudkan sebagai keikutsertaan semua pemangku kepentingan yang terkait
dengan sekolah dalam mengelola sekolah dan pembuatan keputusan. Keikutsertaan
mereka dapat dilakukan melalui prosedur formal yaitu komite sekolah, atau
keterlibatan pada kegiatan sekolah secara insidental, seperti peringatan hari
besar nasional, mendukung keberhasilan lomba antar sekolah, atau pengembangan
pembelajaran. Bentuk partisipasi dapat berupa sumbangan tenaga, dana, dan
sarana prasarana, serta bantuan teknis antara lain gagasan tentang pengembangan
sekolah.
Efisiensi
Efisiensi dapat
diartikan sebagai penggunaan sumberdaya (dana, sarana prasarana dan tenaga)
sesedikit mungkin dengan harapan memperoleh hasil seoptimal mungkin. Efisiensi
juga berarti hemat terhadap pemakaian sumberdaya namun tetap dapat mencapai
sasaran peningkatan mutu sekolah.
Akuntabilitas
Akuntabilitas
menekankan pada pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan di sekolah
utamanya pencapaian sasaran peningkatan mutu sekolah. Sekolah dalam mengelola
sumberdaya berdasar pada peraturan perundangan dan dapat mempertangungjawabkan
kepada pemerintah, seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan lainnya.
Pertanggungjawaban meliputi implementasi proses dan komponen manajemen sekolah. Pertanggungjawaban
dapat dilakukan secara tertulis dan tidak tertulis disertai bukti-bukti
administratif yang sah dan/atau bukti fisik (seperti bangunan gedung, bangku,
dan alat-alat laboratorium).
Sejalan dengan
adanya pemberian otonomi yang lebih besar terhadap sekolah untuk mengambil
keputusan, maka implementasi ketujuh prinsip MBS di sekolah pada dasarnya
menyesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah. Sekolah boleh menambah prinsip
implementasi MBS yang sesuai dengan karakteristik sekolah, guna mempercepat
upaya peningkatan mutu sekolah baik secara akademis maupun non akademis.
Evaluasi Diri Sekolah Terhadap Kegiatan Pengembangan Budaya Mutu MBS
0 Tanggapan "Program Pengembangan Budaya Mutu MBS"
Post a Comment