Sesungguhnya kebijakan peningkatan mutu pendidikan ini telah terprogramkan dalam kebijakan pembangunan nasional. Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 kebijakan ini tercantum secara eksplisit. Target peningkatan mutu pendidikan dalam RPJMN 2015-2019 diukur dengan proporsi sekolah yang dapat mencapai akreditasi minimal B dan persentase satuan pendidikan yang meningkat indeks efektivitasnya.
Peningkatan mutu pendidikan tidak akan banyak berarti jika tidak disertai dengan penjaminan mutu pendidikan. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa penjaminan mutu pendidikan merupakan tugas sekolah, sedangkan pemerintah pusat dan daerah bertugas memfasilitasi peningkatan mutu sekolah. Beberapa peraturan pemerintah sebagai turunannya juga mengamanatkan hal yang sama yaitu satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan kebijakan pendidikan baik tingkat kabupaten/kota, tingkat propinsi maupun pusat.
Penerapan Penjaminan Mutu Pendidikan di sekolah akan memastikan bahwa pengelolaan sekolah, proses pembelajaran dan program-program lainnya dijalankan dengan standar mutu tertentu.
Penerapan Penjaminan Mutu Pendidikan di sekolah akan memastikan bahwa pengelolaan sekolah, proses pembelajaran dan program-program lainnya dijalankan dengan standar mutu tertentu.
Pertanyaannya, apakah sekolah telah melakukannya?
Berdasarkan hasil pemantauan, sebagian besar sekolah baik di tingkat pendidikan dasar maupun pendidikan menengah belum melaksanakan penjaminan mutu baik untuk pengelolaan maupun untuk pembelajaran. Belum dilaksanakannya penjaminan mutu pendidikan ini disebabkan oleh masih lemahnya pemahaman/kesadaran sekolah tentang pentingnya mutu pendidikan yang sedang mereka jalankan. Mutu pendidikan ini mencakup:
- Mutu pengelolaan sekolah;
- Mutu pembelajaran yang dilaksanakan
- Mutu proses pembentukan karakter peserta didik
Download: