Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) | SDN Ciwangi Purwakarta
..:: Selamat Datang Peserta Didik Baru Di Sekolah TASBIH (Taqwa, Aman, Santun, Bersih, Indah, Hijau) ::..

Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)

PK Guru
Pengertian
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdasakan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta bertanggung jawab pada masyarakat dan bangsa.

Untuk mencapai tujuan tersebut sangat diperlukan sumber daya manusia pendidik yang handal, baik sebagai penyelenggara pendidikan secara langsung (Guru) maupun tenaga kependidikan secara umumnya.

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Guru sebagai personil pendidikan merupakan salah satu personil aparatur negara yang langsung berhubungan dengan murid dalam proses belajar mengajar, dituntut mampu menciptakan iklim sekolah yang kondusif yang mencerminkan proses interaksi belajar mengajar yang baik, dimana murid sebagai subjek dan objek didik dituntut aktivitasnya dan respon oleh guru sebagai seorang fasilitator yang berjiwa juang tinggi. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.

Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK Guru yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK Guru dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai acuan pelaksanaan PK Guru di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.

Unsur lain yang sangat menunjang keberhasilan proses belajar mengajar yaitu adanya upaya peningkatan kemampuan guru ke arah yang lebih profesional. Oleh karena itu, hasil PK Guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK Guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK Guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. tuntutan peningkatan kemampuan guru harus didukung pula oleh  keinginan yang timbul dari diri sendiri serta melalui orang lain. dalam hal ini Kepala Sekolah dan pejabat lain yang ada kaitanya dengan pendidikan.

Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.

Selain untuk memperoleh kondisi seperti itu Kepala Sekolah sebagai pemimpin sekolah dituntut pula agar dapat memotovasi  guru dalam meningkatkan perfomance kerjanya serta dapat melakukan penilaian kinerja guru di sekolahnya. Sejalan dengan tuntutan itu, kepala sekolah sebagai guru yang diberi tugas tambahan harus lebih profesional dalam meningkatkan kinerja mutu pendidikan yang lebih baik serta harus memahami prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Update: Pedoman Umum PKB 2017 --> DI SINI


Kepala sekolah harus mempunyai nilai tambah mengingat tugas yang diemban sangat banyak dan kompleks, baik tugas sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, pemimpin, inovator dan monivator. Peningkatan kemampuan harus terus ditingkatkan agar dapat melaksanakan segala bentuk tugas dengan baik demi tercapainya tujuan pendidikan.

Dasar:
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2044 tentang Pemerintahan Daerah;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
8.      Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
9.      Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
10.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
11.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
12.   Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
13.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Download:
3.      Latihan PK Guru
5.      Form Penilaian Prestasi Kerja PNS
6.      Form SKP Guru
7.      Form SKP Kepala Sekolah
8.      Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)
9.      Permenneg PAN RB Nomor 16 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan AK
10.   Permenneg PAN RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan AK
11.   Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

Masukkan E-Mail Anda:

0 Tanggapan "Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) "

Post a Comment