Pendidikan Nasional bertujuan mencerdasakan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, kepribadian
yang mantap dan mandiri serta bertanggung jawab pada masyarakat dan bangsa.
Untuk mencapai tujuan tersebut sangat diperlukan
sumber daya manusia pendidik yang handal, baik sebagai penyelenggara pendidikan
secara langsung (Guru) maupun tenaga kependidikan secara umumnya.
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas,
fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang
profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk
mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur,
dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan
masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab
itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional
menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat
pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,
maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang menjamin terjadinya
proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Guru sebagai personil pendidikan merupakan salah satu
personil aparatur negara yang langsung berhubungan dengan murid dalam proses
belajar mengajar, dituntut mampu menciptakan iklim sekolah yang kondusif yang
mencerminkan proses interaksi belajar mengajar yang baik, dimana murid sebagai
subjek dan objek didik dituntut aktivitasnya dan respon oleh guru sebagai
seorang fasilitator yang berjiwa juang tinggi. Tidaklah berlebihan kalau
dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar
ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara
terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu,
agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan
sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru
(PK Guru) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di
semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk
menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru
yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh
kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan
guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan
kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir
guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap
guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas
prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan
pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan
pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga
mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian
Agama.
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil
kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan
angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka
cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan
berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan
kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman
pelaksanaan PK Guru yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan
oleh siapa PK Guru dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas
sebagai acuan pelaksanaan PK Guru di sekolah untuk mempermudah proses
penilaian.
Unsur lain yang sangat menunjang keberhasilan proses
belajar mengajar yaitu adanya upaya peningkatan kemampuan guru ke arah yang
lebih profesional. Oleh karena itu, hasil PK Guru diharapkan dapat bermanfaat
untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan
kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan
insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK Guru merupakan
acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi
guru. Bagi guru, PK Guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja
yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan
individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. tuntutan peningkatan
kemampuan guru harus didukung pula oleh keinginan yang timbul dari diri
sendiri serta melalui orang lain. dalam hal ini Kepala Sekolah dan pejabat lain
yang ada kaitanya dengan pendidikan.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi,
diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara
terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru
yang profesional.
Selain untuk memperoleh kondisi seperti itu Kepala
Sekolah sebagai pemimpin sekolah dituntut pula agar dapat memotovasi guru
dalam meningkatkan perfomance kerjanya serta dapat melakukan penilaian kinerja
guru di sekolahnya. Sejalan dengan tuntutan itu, kepala sekolah sebagai guru
yang diberi tugas tambahan harus lebih profesional dalam meningkatkan kinerja
mutu pendidikan yang lebih baik serta harus memahami prosedur pelaksanaan
penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Update: Pedoman Umum PKB 2017 --> DI SINI
Kepala sekolah harus mempunyai nilai tambah mengingat tugas yang diemban sangat
banyak dan kompleks, baik tugas sebagai edukator, manajer, administrator,
supervisor, pemimpin, inovator dan monivator. Peningkatan kemampuan harus terus
ditingkatkan agar dapat melaksanakan segala bentuk tugas dengan baik demi
tercapainya tujuan pendidikan.
Dasar:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2044 tentang Pemerintahan
Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
8.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya;
9.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor
03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka
Kreditnya;
10. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Kepala Sekolah;
11. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru;
12. Peraturan
Menteri Pedidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan;
13. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Download:
5.
Form Penilaian Prestasi Kerja PNS
6.
Form SKP Guru
7.
Form SKP Kepala Sekolah
8.
Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
(PKKS)
9.
Permenneg PAN RB Nomor 16 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Guru dan AK
10.
Permenneg PAN RB Nomor 21 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan AK
11.
Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Penilaian Prestasi Kerja PNS
0 Tanggapan "Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) "
Post a Comment